Instagram
Tiktok
Twitter
YouTube
Whatsapp
Facebook

Tata Cara Akses Pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar Dan Pembagian Keuntungan (TAPSDG-SLPK)

Semua materi genetik dan/atau informasi genetik dan/atau informasi kimia dari tumbuhan, binatang, jasad renik, atau asal lain termasuk derivatifnya yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata dan/atau potensial.

TAPSDG-SLPK
Alur TAPSDG-SLPK
TAPSDG-SLPK
Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food And Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan dan Pertanian);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising From Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan  dan  Satwa; 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
  8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor  P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2018 Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar Dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya; dan
  9. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts- II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Persyaratan

Untuk Pemohon
  1. Proposal;
  2. Surat  izin  penelitian  (SIP)  dari  Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi untuk pemohon asing; 
  3. PADIA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal) dan kesepakatan bersama, untuk pemohon asing;
  4. Rekomendasi dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional):
    • Untuk pemohon dalam negeri yang akan mengakses spesies liar dilindungi; atau
    • Untuk pemohon asing yang akan mengakses spesies liar dilindungi dan tidak dilindungi;
Untuk pemohon PADIA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal) :
  1. Identitas pemohon;
  2. Identitas penyedia;
  3. Tujuan pemanfaatan sdg dan/atau pt-sdg spesies liar yang akan diakses;
  4. Informasi sdg dan/atau pt-sdg spesies liar yang akan diakses;
  5. Jangka waktu kegiatan akses;
  6. Mediator dalam pemberian padia jika ada; dan
  7. Persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan.