Instagram
Tiktok
Twitter
YouTube
Whatsapp
Facebook

Surat Izin Penangkaran (SIPENA)

Izin yang diberikan kepada individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan penangkaran tumbuhan atau satwa liar

SIPENA
Alur SIPENA
SIPENA
Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha Berbasis Reziko
  2. Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. KTP (Perseorangan/Akta Pendirian Perusahaan(Non Perseorangan)
  4. Dokumen Persetujuan Lingkungan
  5. Dokumen Legalitas asal-usul indukan
  6. NPWP
  7. Proposal (baru)/RKL (perpanjangan)
  8. BAP Persiapan Teknis
  9. Rekomendasi Kepala BBKSDA NTT
  10. Pakta Integritas
  11. Pernyataan Kesanggupan membayar PNBP