Secara geografis Kawasan Cagar Alam (CA) wolo Tadho berada di wilayah Kecamatan Riung Kabupaten Ngada Propinsi Nusa Tenggara Timur. Secara astronomis berada di 1210 00” - 1210 06” BT dan 08o 26’ – 08o 24,3’ LS dengan luas 4.016,8 Ha. Batas terluar dari Kawasan CA Wolo Tadho adalah
Sebelah Utara berbatasan dengan TWAL Tujuh Belas Pulau
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Wangka
Sebelah Barat berbatasan dengan CA Riung
Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Nagekeo
Kawasan Cagar Alam (CA) Wolo Tadho ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:429/Kpts-II/92 tentang Penetapan Kawasan Hutan Wolo Tadho Kelompok Hutan Ngada Wolo Merah Riung tanggal 5 Mei 1992.
Peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar hukum atau status kawasan Cagar Alam Wolo Tadho adalah:
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:89/Kpts-II/1983 tanggal 2 Desember 1983 tentang penunjukan areal hutan di Wilayah Propinsi Dati.I Nusa Tenggara Timur seluas + 1.667.962 sebagai kawasan hutan.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:429/Kpts-II/92 tanggal 5 Mei 1992 tentang Penetapan Kawasan Hutan Wolo Tadho Kelompok Hutan Ngada Wolo Merah Riung.
Sedangkan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar Penyusunan Dokumen Blok Pengelolaan CA Wolo Tadho adalah:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kehutanan Nomor: P.76/Menlhk-Sekjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
Perdirjen KSDAE Nomor P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Kondisi Ekosistem
Kawasan Cagar Alam Wolo Tadho merupakan perwakilan ekosistem hutan dataran sedang dan hutan mangrove dengan dominasi Rhizopora apiculata. Kondisi Lingkungan kawasan ini berada di daerah yang terjal serta memiliki tipologi kawasan yang beragam yaitu hutan, savana, dan sungai. Tutupan lahan kawasan meliputi hutan sekunder dan hutan pantai.
Flora
Jenis-jenis flora campuran yang tumbuh di kawasan ini antara lain jenis-jenis kayu hitam (Diospyros sp), Waru (Hibiscus tiliaciusi),Ketapang (Terminalia catappa), Kepuh (Streculia foetida), Ampupu (Eucalyptus urophylla), Asam (Tamarindus indica), Johar (Cassia siamea) dan Kayu manis (Cinamomum burmani).
Fauna
Jenis-Jenis fauna yang ditemukan dalam kawasan ini adalah Rusa timor (Russa timorensis), landak, kera (Macaca ints), biawak timor (Varanus fitnorensis), babi hutan (Sus vitatus), ayam hutan (Gallus galus), serta berbagai jenis burung misalnya nuri (Lorius doniicella), beo (Gracula religiose), dan perkici dada kuning (Trichoglosus haeniatodus). Selain kekayaan alamnya, kawasan ini sangat penting sebagai daerah tangkapan air bagi daerah sekitarnya Oleh karena potensi sumber daya alamnya tersebut, maka kawasan ini ditetapkan sebagai cagar alam.
Aksesibilitas
Kawasan Cagar Alam (CA) Wolo Tadho dapat diakses dengan menggunakan :
Jalur udara dengan rute :
Kupang – Soa : setiap hari sekitar 1 jam, dilanjutkan perjalanan darat ke lokasi CA Wolo Tadho sekitar 4 jam.
Kupang – Ende setiap hari sekitar 45 menit, dilanjutkan dengan perjalanan darat dari Ende – Mbay – ke lokasi CA Wolo Tadho sekitar 5 jam
Jalur laut dengan rute :
Kupang – Ende menggunakan kapal ferry 2 kali seminggu sekitar 18 jam, dilanjutkan dengan perjalanan darat Ende –Riung- ke lokasi CA wolo Tadho sekitar 5 jam.
Kupang – Ende menggunakan kapal PELNI 2 minggu sekali sekitar 18 jam, dilanjutkan dengan perjalanan darat Ende – Riung – ke lokasi CA Wolo Tadho sekitar 5 jam.
Geologi
Pada wilayah Riung kondisi geologi terdiri dari batuan endapan permukaan, batuan hasil gunung api tua, batuan karbonat formasi baru yang berumur miosen tengah. Batuan di wilayah ini tersusun oleh batu gamping berselingan dengan batugamping pasiran. Ketebalan formasi ini mencapai 1.200 meter. Susunan urutan batuan dari muda ke tua yang ada dapat dikelompokkan menjadi endapan permukaan hasil kegiatan gunung api dan batuan sedimen (Hermawan, 2007).
Satuan wilayah morfologi terbagi dalam 3 wilayah (Hermawan, 2007), yaitu:
Morfologi dataran bentukan asal fluvial yang secara kenampakan memperlihatkan topografi yang relatif pedataran dengan kemiringan lereng tidak lebih dari 3%. Batuan yang menyusun satuan ini terdiri dari endapan sungai dan pantai terdiri dari lempung, lanau, pasir, kerikil dan kerakal.
Morfologi pebukitan bergelombang yang umumnya berupa rangkaian pebukitan dengan kemiringan lereng yang beragam dari kemiringan lereng yang landai hingga agak curam. Batuan yang menyusun satuan ini terutama batuan vulkanik yang terdiri dari breksi, lava, konglomerat dan tufa sedangkan dari sedimen laut terdiri dari batu pasir, batu lanau, batu lempung, napal dan batu gamping berselingan dengan batuan gunung api seperti: batu pasir tufaan, tufa, konglomerat dan breksi gunung api. Faktor yang dominan dalam pembentukan morfologi ini adalah proses endogenik dan struktur geologi.
Morfologi pebukitan terjal berupa rangkaian pebukitan dengan kemiringan lereng yang agak curam hingga terjal. Batuan yang menyusun satuan ini, yaitu terutama batuan vulkanik yang terdiri dari breksi, lava, konglomerat dan tufa. Sedimen laut terdiri dari batupasir, batu lanau, batu lempung, napal dan batu gamping berselingan dengan gunung api seperti batupasir tufaan, tufa, konglomerat dan breksi gunung api. Faktor yang dominan dalam pembentukan morfologi ini adalah proses endogenik dan struktur geologi. Morfologi ini merupakan suatu produk gunung api yang berselingan dengan sedimen laut dengan batuan yang menyusunnya yaitu: lava, breksi, konglomerat dan tufa, sedangkan sedimen laut berupa batugamping, napal, pasiran, batupasir tufaan, batupasir gampingan dan batu lempung.