Kepala Bidang KSDA Wilayah I Bersama staf resor Bena dan Penyuluh SKW I menghadiri Acara Ritual Sanksi Adat Kasus Anak Rusa di Desa Persiapan Maiskolen, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
TTS, 11 Februari 2025.
Kepala Bidang KSDA Wilayah I Bersama staf resor Bena dan Penyuluh SKW I menghadiri Acara Ritual Sanksi Adat Kasus Anak Rusa di Desa Persiapan Maiskolen, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kegiatan ini berawal dari kejadian Bulan Januari lalu, dimana ada seorang Masyarakat (DA) yang berusaha melakukan penangkapan terhadap seekor anak rusa. Padahal hal tersebut dilarang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b yang berbunyi : “Setiap Orang dilarang untuk: (a) memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”; (b) b. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
Sehingga sesuai kesepakatan bersama pada tanggal 4 Februari 2025 lalu bahwa pelaku siap menjalani sanksi dan denda adat sehingga pada hari selasa ini dilakukanlah ritual adat Kiso’Ma-Pene.
Ritual adat Kiso’Ma-Pene ini dihadiri oleh Kepala Desa Persiapan Maeskolen, Kepala Desa Pollo yang dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Penegasan tentang eksistensi Lembaga Adat dan Hukum Adat yang harus dihormati secara turun temurun. Sedangkan Kepala Desa Pollo Menyampaikan bahwa penyelesaian kasus rusa yang dilaksanakan secara adat hari ini menjadi pembelajaran dan sebagai tanda larangan bagi kita semua.
Adapun perwakilan Balai Besar KSDA NT yaitu Kepala Bidang KSDA Wilayah I menyampaikan beberapa hal penting yaitu :
- Apresiasi atas penyelesaian masalah secara adat yang dilakukan oleh tokoh adat setempat, yang merupakan warisan leluhur.
- Memberikan arahan dan penegasan bahwa Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang yang berlaku di negara kita wajib kita patuhi bersama. “setiap orang dilarang untuk Memburu, Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta bagian-bagiannya.
- Semua tumbuhan dan satwa yang diciptakan Tuhan mempunyai tugas, fungsi dan perannya masing-masing demi menjaga keselarasan ekosistem didalamnya yang secara tidak langsung memberikan dampak dan manfaat bagi kehidupan manusia. Itulah sebabnya keberadaan satwa-satwa menjadi alasan harus dilindungi Undang-Undang.
- Alam ini bukan warisan dari nenek moyang kita, tetapi titipan yang harus kita jaga untuk anak cucu kita yang juga mempunyai hak untuk menikmatinya. Setiap perbuatan yang melanggar aturan tentu punya konsekuensi terhadap hukum.
- Tindakan yang telah dilakukan sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Satwa.
- Penyelesaian kasus ini tidak dilakukan dengan hukum positif karena kita menghargai hukum adat yang berlaku di daerah setempat. Setiap penyelesaian masalah tidak harus dengan hukum, namun disini ada masayarakat hukum adat yang menjadi warisan leluhur yang harus kita lestarikan, sehingga penyelesaian dapat ditempuh dengan hukum adat yang berlaku. Selanjutnya rangkaian kegiatan secara urut adalah sebagai berikut :
1. Proses Ritual adat dilaksanakan oleh Tokoh Adat Setempat yang diawali dengan Penyerahan denda adat dari yang bersangkutan An. Dominggus Atonis dan Christofel Kaesmetan kepada Tokoh adat yang diterima oleh Bapak Esau Nabuasa (Tokoh Adat) dengan tutur adat (Natoni) berupa 1 ekor babi, 50 Kg beras dan Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
2. Acara dihadiri oleh Tokoh Adat, Tokoh Agama, Pemerintah Desa Setempat, Kepala Desa Pollo, TNI-Polri, dan Masyarakat Dusun 4 Desa Maiskolen.
3. Selanjutnya Pemasangan rahang babi di atas pohon depan kantor desa oleh Tokoh Adat sebagai lambang pelaksanaan ritual Adat “Kiso’ Ma-Pene”.
4. Pesan yang disampaikan oleh Tokoh Adat dalam tuturnya adalah “Hari ini sudah dilaksanakan Ritual Adat, dan bagi yang melanggarnya maka hukuman yang diterima nantinya akan lebih besar”.
5. Pembacaan dan Penandatanganan Surat Pernyataan dan Berita Acara Penyelesaian Kasus Anak Rusa Secara Adat.
6. Sosialisasi singkat tentang TSL dan Penyerahan Bahan Sosialisasi kepada Kepala Desa Persiapan Maiskolen oleh Penyuluh Kehutanan KSDA Wilayah I.