Serah Terima Barang Bukti Peredaran TSL Jenis Santigi yang tidak dilengkapi Sertifikat Karantina dan SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan Satwaliar Dalam Negeri) Hasil Pengamanan Bersama Tim Balai Besar KSDA NTT, Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) NTT dan Tipidter Polda NTT.