Pada hari Jum’at 14 Maret 2025 Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT selaku Koordinator Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan di Nusa Tenggara Timur, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTT serta perwakilan UPT lingkup Kementerian LHK, melaksanakan audiensi dengan Gubernur NTT
Pada hari Jum’at 14 Maret 2025 Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT selaku Koordinator Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan di Nusa Tenggara Timur, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTT serta perwakilan UPT lingkup Kementerian LHK, melaksanakan audiensi dengan Gubernur NTT
Audiensi ini bertujuan untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan tugas, fungsi, dan peran masing-masing instansi kehutanan dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di wilayah NTT. Serta menyampaikan program/kegiatan yang mendukung Pembangunan sektor kehutanan di NTT selama kurun waktu 5 thaun terakhir dan kegiatan tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pimpinan UPT menyampaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dijalankan di wilayah kerja masing-masing, di antaranya:
✅ BBKSDA NTT: Fokus pada konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, termasuk pengelolaan kawasan konservasi seperti Taman Wisata Alam, Cagar Alam, dan Suaka Margasatwa, serta upaya perlindungan satwa liar dan ekosistemnya.
✅ Balai Taman Nasional: Mengelola kawasan taman nasional di NTT dengan pendekatan konservasi dan ekowisata berbasis masyarakat.
✅ Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL): Bertanggung jawab atas rehabilitasi dan pengelolaan daerah aliran sungai serta kawasan hutan lindung untuk mendukung keseimbangan ekosistem.
✅ Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH): Mengurus tata batas, perencanaan kawasan hutan, dan pemetaan wilayah kehutanan di NTT.
✅ Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah VII: Melakukan penyuluhan tentang kehutanan, Pelatihan SDM Aparatur dan Non Aparatur Kehutanan, Pembinaan Generasi Pelestari Hutan dll.
✅ Balai Perhutanan Sosial Kehutanan: Menyusun rencana dan menyiapkan kawasan perhutanan sosial dan segala kegiatan yang berhubungan dengan Masyarakat sekitar Kawasan hutan.
✅ Dinas LHK Provinsi NTT: Menjalankan kebijakan daerah dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta mendukung program pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Gubernur NTT menyambut baik audiensi ini dan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi kehutanan dalam menghadapi tantangan lingkungan di NTT, seperti perubahan iklim, kebakaran hutan, degradasi lahan, serta pengelolaan ekowisata berbasis konservasi.
Selain itu juga kami memohon kesediaan Gubernur NTT sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Bakti Rimbawan ke 42 yg akan dilaksanakan pada hari Senin 17 Maret 2025 di pantai Lasiana TWAL Teluk Kupang, karena pada hari itu juga bertepatan dengan kegiatan di Jakarta sehingga beliau mendelegasikan Wakil Gubernur untuk menggantikannya.
Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antar lembaga, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di NTT semakin efektif dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian alam untuk generasi mendatang.
🌿 "Bersama Lestarikan Alam, Untuk NTT yang Hijau dan Berkelanjutan" 🌍