Instagram
Tiktok
Twitter
YouTube
Whatsapp
Facebook
- Berita
SOSIALISASI TAMAN NASIONAL MUTIS TIMAU
  Senin, 19 Mei 2025   Administrator
SOSIALISASI TAMAN NASIONAL MUTIS TIMAU

Dalam rangka Pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau pasca terbitnya Keputusan Menteri LHK Nomor 946 Tahun 2024 Tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi TN dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi TN di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur Seluas  78.789 Ha (Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Hektare), telah dilakukan Sosialisasi Pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau di Aula Kantor Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupten Kupang pada tanggal 19 Mei 2025 oleh oleh Balai Besar KSDA NTT bersama Pemda Kabupaten Kupang. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai Besar KSDA NTT, didampingi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang mewakili Bupati Kupang, Camat Amfoang Tengah,Camat Amfoang Selatan, Camat Amfoang Barat Laut, Polsek Amfoang Selatan, Perwakilan Tokoh Adat Amfoang, Tokoh Agama, serta apparat Desa pada Kecamatan Amfoang Tengah, Amfoang Selatan, dan Amfoang Barat Laut.

SOSIALISASI TAMAN NASIONAL MUTIS TIMAU
Balai Besar KSDA NTT- Kabupaten Kupang, 19 Mei 2025 -- Balai Besar KSDA NTT bersama Pemda Kabupaten Kupang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Taman Nasional Mutis Timau bertempat di Aula Kantor Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupten Kupang.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kupang, diwakili oeh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang, Camat Amfoang Tengah  dan staf, Plt. Camat Amfoang Selatan, Sekcam Amfoang Tengah , Tokoh Adat Amfoang/Lembaga Pemangku Adat dan Tokoh Masyarakat (Tomas) Amfoang Tengah dan Amfong Selatan (LPA Amfoang Tengah, Tomas Desa Banmuti, Tomas Desa Binafu, Tomas Desa Bitobe, Tomas Desa Fatumonas), Tokoh Agama (Pendeta), Polsek Amfoang Selatan, Kepala Desa pada Kecamatan Amfoang Tengah dan Amfong Selatan yang berda disekitar kawasan Taman Nasional Muts Timau (Desa Bonmuti, Desa Leloboko, Desa Oelbana, Desa Binafun, Desa  Fatumonas, Lurah Lelogama serta Tokoh Pemuda Fatumonas.
 
Kepala Balai Besar KSDA menyampaikan  bahwa TN Mutis Timau merupakan salah satu Taman Nasional termuda di Indonesia yang dideklarasikan secara resmi pada tanggal 8 September 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.  Dengan dideklarisakannya TN Mutis Timau, kini di Pulau Timor telah terbentuk satu Taman Nasional sehingga ini menjadi suatu kebanggaan bagi masyarakat di Kabupaten Kupang dimana sebagian besar wilayah Kawasan Taman Nasional Mutis Timau berada di wilayah Kabupaten Kupang. Perubahan fungsi dari Cagar Alam/HL menjadi Taman Nasional akan membawa manfaat positif terkhususnya bagi masyarakat Kabupaten Kupang baik langsung seperti pertumbuhan ekonomi dari pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) obat-obatan, peluang pengembangan pariwisata alam, pemberdayaan masyarakat melalui kelompok tani hutan binaan, dan lain-lain. Juga manfaat tidak langsung seperti gudang keanearagaman hayati, perlindungan satwa liar, pengatur tata air. Selain itu terbuka ruang bagi pelibatan masyarakat di sekitar kawasan, termasuk masyarakat adat. Peran serta masyarakat ini diharapkan menjadi salah satu pengungkit peningkatan ekonomi, sehingga dapat mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera. Kepala Balai Besar mengharapkn agar kehadiran TN Mutis Timau dapat mendekatkan hubungan antara petugas dengan masyarakat, sehingga dapat bersama-sama menjaga dan memanfaatkan potensi Taman Nasional agar dapat mensejahterakan masyarakat. Seaa ini masyarakat sudah secara arif menjga lingkungan khususnya kawasan Timau, sehingga kedepannya diharapkan pengelolaan TN Mutis Timau dapat dilakukan bersama antara pengelola kawaan dengan masyarakat secara musyawarah, mufakat, dan sesuai regulasi ng berlaku. Kegiatan-egiatan yang bersifat eksploitatif seperti pertambangan sangat dilarang dalam kawaan Taman Nasional. Diakhir sambutannya Kepala Balai Besar KSDA NTT mempunyai harapan: 

-                  Kelestarian Kawasan TN Mutis Timau dapat terjaga, 

-                  Tingkatkan persaudaraan antara pengella kawasan dengan masyarakat

-                  Kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan dapat meningkat


Bupati Kupang yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang sangat mendukung terbentuknya Taman Nasional Mutis Timau, disampaikan bahwa proses perubahan fungsi dari Cagar Alam dan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional yang sudah dilalui. Pengelolaan kawasan Mutis Timau nantinya agar sesuai dengan bentang alamnya dan tidak mengubah apapun untuk meminimalisir terjadinya perubahan bentang alam termasuk nilai-nilai luhur adat istiadat yang sudah lama ada sejak lama. Pemerintah pasti akan berusaha untuk mempertahankan apa yang sudah ada, khususnya situs-situs budaya.selain itu disampaikan bahwa salah satu visi dan misi Bupati Kupang saat ini adalah : Menuju Indonesi Emas, pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik, adaptif, dan berkesinambungan. Pemkab Kupang akan selalu memberikan sosialisasi terkait Taman Nasional Mutis Timau kepa masyarakat, serta berharap ada kolaborasi dalam pengelolaan Taman Nasional antara pengelola kawasan, pemerintah pusat, dan Lembaga Pemangku Adat., Tokoh Masyarakat dan Tokoh agama. Beberapa hambatan yang tantangan yang ditemui antara lain kurangnya pemahaman masyarakat terkait Taman Nasional, Sosialisasi secara berkelanjutan pada masyarakat, lingkungan sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya, serta   keterlibatan masyarakat daam pengelolaan kawasan Taman Nasional melalui Lembaga Pemangku Adat., Tokoh Masyarakat dan Tokoh agama.

Camat Amfoang Tengah dalam sambutannya menyatakan bahwa pasca terbentuknya TN Mutis Timau  masih banyak pihak-pihak yang memberikan informasi negatif terkait terbentuknya Taman Nasional pada media sosial, sehingga pihak Kecamatan Amfoang Tengah sangat bersyukur dengan adanya sosialisasi ini sehngga masyarakat dn semua pihak yang hadir dapat mendengan informasi yang benar secara langsung dari pihak BBKSDA NTT. Pihaknya mengajak semua yang hadir khususnya para kepala Desa/Lurah, Tokoh Adat di sekitar kawasan dan pihak lainnya yang terkait dapat emberikan masukan terkait pengelolan Taman Nasional kedepannya, konsisten memberikan informasi positif terkait Taman Nasional, serta untuk  bersama bergandengan tangan bahu membahu mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah karena muaranya semata-mata untuk hutan lestari dan masyarakatnya sejahtera.

Ketua Lembaga Pemangku Adat Amfoang sekaligus Raja Amfoang dalam pesan yang dibacakan menyampaikan bahwa akan mendorong Lembaga Pemangku Adat untuk lebih berperan dalam konservasi, khususnya pengeloaan lingkungan hidup, Kawasan hutan, maupun pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau. Selanjutnya Ketua LPA akan menjadwlkan pertemuan engn Kepala Balai Besar KSDA NTT untuk berdiskusi dalam rangka sinkronisasi pera LPA dalam pelestarian Kawasan Taman Nasional.




Share: