Bipolo (20 Februari 2025) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur dengan dukungan dari Seksi III Balai Penegakkan Hukum pada hari Pada Rabu, 19 Februari 2025, petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan aktivitas illegal logging di kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Bipolo dan Hutan Produksi Bipolo
Kupang, 22 Februari 2025 - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku penebangan liar di Kawasan Hutan Produksi Mutis Timau, Kabupaten Kupang. Operasi ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan hutan pada Rabu malam, 19 Februari 2025.
Uraian Kegiatan
1. Pada pukul 20.45 WITA, petugas Resort Konservasi Wilayah Bipolo menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan truk bermuatan kayu mencurigakan di kawasan Hutan Konservasi TWA Bipolo dan akses menuju hutan produksi.
2. Patroli dilakukan, dan pada pukul 23.58 WITA, petugas menemukan enam orang sedang memuat kayu jati ilegal ke dalam truk. Aktivitas langsung dihentikan, pelaku dan barang bukti diamankan.
3. Pelaku dibawa ke Kantor Resort Bipolo untuk menunggu bantuan tim BBKSDA NTT.
4. Koordinasi intensif dilakukan dengan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Seksi Wilayah III Kupang. Pada pukul 06.30 WITA, pelaku dipindahkan ke kantor Gakkum LHK untuk penanganan hukum.
5. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 (satu) unit truk berisi 15 (lima belas) batang kayu jati, 64 (enam puluh empat) batang kayu di TKP, serta 1 (satu) unit telepon genggam.
6. Petugas juga mencatat setidaknya terdapat 27 (dua puluh tujuh) tunggak pohon jati yang terdapat di lapangan. Dari sebaran kayu bulat dan posisi tunggak, diduga terdapat kayu yang sudah diangkut dari lokasi kejadian.
Klarifikasi Tuduhan Penganiayaan
BBKSDA NTT menegaskan bahwa isu penganiayaan oleh petugas adalah tidak benar. Tiga orang pelaku mengalami luka di area wajah dan kepala yang sesuai pengakuan mereka akibat terbentur saat memuat kayu ke truk. Seluruh proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum, dan pelaku langsung diserahkan ke pihak berwenang dalam hal ini Gakkum LHK, tanpa melalui penahanan di kantor BBKSDA NTT. Kejadian ini merupakan peristiwa TERTANGKAP TANGAN.
Langkah Hukum dan Kolaborasi
Petugas telah melakukan :
- Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan pembuatan berita acara.
- Koordinasi dengan Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) setempat dan Gakkum LHK.
- Penyusunan laporan kejadian serta serah terima pelaku dan barang bukti.
Perkembangan Terkini
Kasus ini diputuskan telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Gelar Perkara pada 21 Februari 2025 menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana. Proses hukum akan terus dipantau untuk memastikan keadilan dan efek jera bagi pelaku.
Pada saat gelar perkara yang diasistensi Korwas Polda NTT, dari informasi yang digali melalui berita acara pemeriksaan atas para saksi serta barang bukti termasuk data percakapan, foto dan video pada telpon genggam yang diamankan, penanganan kasus dapat dikembangkan untuk mencari aktor pelaku serta pihak-pihak lain yang berkomunikasi terkait aktivitas pidana kehutanan ini.
Saat penanganan kasus di lapangan petugas juga ditemui oleh oknum aparat tertentu yang mengakui bahwa kayu tersebut merupakan miliknya dan mencoba untuk melakukan penyuapan yang ditolak dengan tegas oleh petugas. Seluruh aktifitas komunikasi percobaan penyuapan serta komunikasi oknum tersebut dengan pihak tertentu berhasil didokumentasikan untuk pada saatnya diproses lebih lanjut.
BBKSDA NTT mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang berkaitan pencurian kayu maupun hasil hutan lainnya serta perburuan dan peredaran satwa liar dilindungi undang-undang, serta menegaskan komitmennya menjaga kelestarian hutan. Masyarakat dihimbau melapor melalui
call center (0811 3810 4999) atau email
bbksdantt@gmail.com jika menemukan pelanggaran lingkungan.
Penanggung jawab berita : Kepala Bagian Tata Usaha
Informasi Lebih lanjut:
Balai Besar KSDA NTT
Jl. SK. Lerik, Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
Telp : +62-380-832211 Fax : +62-380-825310