Instagram
Tiktok
Twitter
YouTube
Whatsapp
Facebook
- Siaran Pers
PETUGAS BBKSDA NTT BERHASIL MENGGAGALKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN HUTAN BIPOLO
  20 Feb 2025   Administrator
PETUGAS BBKSDA NTT BERHASIL MENGGAGALKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN HUTAN BIPOLO

Bipolo (20 Februari 2025) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur dengan dukungan dari Seksi III Balai Penegakkan Hukum pada hari Pada Rabu, 19 Februari 2025, petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan aktivitas illegal logging di kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Bipolo dan Hutan Produksi Bipolo

PETUGAS BBKSDA NTT BERHASIL MENGGAGALKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN HUTAN BIPOLO
Bipolo (20 Februari 2025) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur dengan dukungan dari Seksi III Balai Penegakkan Hukum  pada hari Pada Rabu, 19 Februari 2025, petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan aktivitas illegal logging di kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Bipolo dan Hutan Produksi Bipolo. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar mengenai keberadaan kendaraan mencurigakan yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu jati secara ilegal.
Pada pukul 20:45 WITA, petugas Resort Konservasi Wilayah Bipolo menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah mobil Dump Truck yang mencurigakan dengan 4-5 orang di dalamnya, memasuki kawasan hutan TWA Bipolo. Petugas segera melaporkan ke Plt. Kepala Seksi KSDA Wilayah II dan berkoordinasi dengan petugas Resort Konservasi Wilayah Camplong serta anggota Polisi Hutan (Polhut) setempat. Tim gabungan melakukan patroli dan menemukan Dump Truck terparkir di akses masuk kawasan hutan. Selanjutnya, petugas menemukan 6 orang yang sedang melakukan pengangkutan kayu jati secara ilegal. Setelah sedikit perlawanan, petugas berhasil mengamankan 6 pelaku, 1 unit Dump Truck (Nomor Polisi EB 8080 AL), dan 79 batang kayu gelondongan yang diduga berasal dari 27 tunggak pohon.
Sekitar pukul 01:04 WITA, seorang oknum TNI datang ke lokasi dan mengaku sebagai pemilik kendaraan serta menawarkan sejumlah uang untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun, petugas menolak dan meminta oknum tersebut meninggalkan TKP. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Resort Konservasi Wilayah Bipolo. Tim dari BBKSDA NTT dan Seksi Konservasi Wilayah II tiba untuk melakukan pendataan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan data diperoleh barang bukti berupa : 1 (satu) unit Dump Truck (Nomor Polisi EB 8080 AL), 79 (tujuh puluh Sembilan) batang kayu gelondongan (diduga berasal dari 27 tunggak pohon). 1 (satu) buah Handphone merk Samsung milik pengemudi Dump Truck, yang berisi bukti komunikasi terkait aktivitas illegal logging.
Barang bukti berupa Dump Truck dan 15 batang kayu gelondongan telah diserahkan ke UPTD KPH Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Sabu Raijua. Sementara itu, 64 batang kayu gelondongan lainnya tetap berada di lokasi kejadian dan menjadi tanggung jawab KPH setempat.
Plt. Kepala Seksi KSDA Wilayah II menyatakan, “Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan profesional dari seluruh tim petugas yang terlibat. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan menindak tegas pelaku illegal logging.”
Kasus ini akan diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra untuk proses hukum lebih lanjut. BBKSDA NTT juga akan meningkatkan patroli dan koordinasi dengan masyarakat serta instansi terkait untuk mencegah terjadinya aktivitas serupa di masa depan.Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan konservasi di Provinsi NTT.
Penanggung jawab : Kepala Bagian Tata Usaha
Informasi lebih lanjut:
Balai Besar KSDA NTT
Jl. SK. Lerik, Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
Telp : +62-380-832211 Fax : +62-380-825310
e-mail : bbksdantt@gmail.com


Share: