Betun (17 Februari 2025) – Resor Betun bersama Pemerintah Desa Kateri berhasil menangani kasus pembuangan sampah ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kateri pada Sabtu, 15 Februari 2025. Tindakan ini dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sebuah truk bermotor di lokasi tersebut.
Betun (17 Februari 2025) – Resor Betun bersama Pemerintah Desa Kateri berhasil menangani kasus pembuangan sampah ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kateri pada Sabtu, 15 Februari 2025. Tindakan ini dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sebuah truk bermotor di lokasi tersebut.
Pada pukul 15.13 WITA, petugas Resor Betun menerima informasi dari Desa Kateri mengenai truk dengan plat nomor DW 8914 AM yang membuang sampah di jalan poros Betun-Nurobo, kawasan SM Kateri. Warga setempat turut mengabadikan bukti video kegiatan tersebut. Tim Resor Betun kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melacak truk tersebut.
Hasil investigasi mengarahkan tim ke rumah pemilik truk, Bapak Rusly, yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani, Pasar Betun. Saat kedatangan tim, Bapak Rusly sedang tidak berada di lokasi, namun perwakilan keluarganya menerima teguran resmi. Tim menekankan agar sampah segera diangkut kembali dan meminta sopir truk, Bapak Jhon, menghadap ke kantor Resor Betun pada Senin, 17 Februari 2025, untuk menandatangani surat pernyataan. Bersama sopir truk, tim Resor Betun langsung bergerak mengangkut sampah yang dibuang ilegal tersebut dan mengawal truk keluar dari kawasan konservasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan kelestarian lingkungan di SM Kateri tetap terjaga.
Kepala Resor Betun menyatakan, “Kami apresiasi kewaspadaan masyarakat dan kerjasama dengan Desa Kateri. Pembuangan sampah ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius. Kami akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi. Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Resor Betun dan Pemerintah Desa Kateri memberikan tindakan tegas kepada pak Jhon selaku sopir untuk mengangkut kembali semua sampah-sampah di jalan poros betun-nurobo, dimana terdapat 5 titik tempat/area yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah sejauh 7 km. Pengangkutan sampah telah di lakukan pada tanggal 18-19 Februari 2025. Setelah kegiatan pengangkutan sampah selesai, Bapak Jhon selaku sopir menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Resor Betun menghimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi. Pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan ekosistem.
Penanggung jawab : Kepala Bagian Tata Usaha
Informasi lebih lanjut:
Balai Besar KSDA NTT
Jl. SK. Lerik, Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
Telp : +62-380-832211 Fax : +62-380-825310