Instagram
Tiktok
Twitter
YouTube
Whatsapp
Facebook
- Berita
BBKSDA NTT DAN BKHIT NTT MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGAMANAN LALU LINTAS TSL DI PELABUHAN TENAU, BOLOK DAN WAINGAPU
  22 Feb 2025   Administrator
BBKSDA NTT DAN BKHIT NTT MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGAMANAN LALU LINTAS TSL DI PELABUHAN TENAU, BOLOK DAN WAINGAPU

Kupang, 22 Februari 2025. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Seksi KSDA Wilayah II bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) yang didukung oleh KP3L Tenau,PT. DLU Armada Pelabuhan Laut, Pelindo dan KSOP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti peredaran ilegal satwa dan tumbuhan dilindungi dalam operasi pengawasan di Pelabuhan Tenau dan Pelabuhan Bolok pada Jumat-Sabtu, 21-22 Februari 2024. Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan satwa dan tumbuhan langka (TSL) serta mencegah praktik peredaran ilegal.

BBKSDA NTT DAN BKHIT NTT MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGAMANAN LALU LINTAS TSL DI PELABUHAN TENAU, BOLOK DAN WAINGAPU
 
Kupang, 23 Februari 2024 - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Seksi KSDA Wilayah II bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (BKHIT NTT) yang didukung oleh KP3L Tenau, PT. DLU Armada Pelabuhan Laut, Pelindo dan KSOP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti peredaran ilegal satwa dan tumbuhan dilindungi dalam operasi pengawasan bersama di Pelabuhan Tenau dan Pelabuhan Bolok pada Jumat-Sabtu, 21-22 Februari 2024. Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perlindungan satwa dan tumbuhan langka (TSL) serta mencegah praktik penyelundupan ilegal.

Berdasarkan hasil pengawasan pada hari Jumat, 21 Februari 2024 bertempat di Pelabuhan Bolok sekira siang jam 15.00 WITA saat melakukan pengawasan bersama tidak menemukan indikasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) secara ilegal. Pengawasan dilanjutan di Pelabuhan Tenau terhadap muatan Kapal Perintis dan Tol Laut (16:00-19:00 WITA) juga tidak menemukan TSL yang dicurai.

Selanjutnya pada Sabtu, 22 Februari 2024 Tim pengawasan bersama melakukan pemeriksaan terhadap alat angkut fuso, truk dan mobil bus yang akan diangkut melalui kapal Darma Kartika V menuju pelabuhan Waingapu. pengawasan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Tenau Kupang dengan kronologis sebagai berikut:

1.     Pukul 23:30 WITA:  Tim berkoordinasi dengan BKHIT NTT dan petugas KP3 Laut di Pelabuhan Tenau. Pemeriksaan kendaraan (Fuso, truk, mobil box, bus travel) dilakukan secara menyeluruh.

2.     Pukul 02:29 WITA: Ditemukan 2 ekor burung Murai Batu dalam sangkar tertutup kain di kendaraan truk dengan plat DK xxxx PU yang dikendarai oleh Sopir kendaraan yang  berinisial  DDT,  dan  pemilik  barang  berinisial  WB  dengan  nomor  telepon
08133715xxx, dan barang bukti tersebut diamankan oleh petugas BKSDA NTT.

3.     Pukul  02:58  WITA:    Pada  kendaraan  Fuso,  ditemukan  juga  13  karung  berisi kerang/molusca jenis Lola Merah (Rochia nilotica) diatas kendaraan fuso dengan plat DH xxx MA dengan inisial pemilik SRB yang akan akan berangkat dengan Kapal Darma Kartika V menuju Surabaya. Barang Bukti tersebut diamankan oleh petugas diatas kendaraan dinas BBKSDA NTT dan Kendaraan dinas BKHIT NTT.

4.     Pada saat diamankan Barang bukti tersebut (burung Murai Batu dan Lola Merah) disaksiakn oleh petugas KP3 Laut, manajemen PT DLU Armada Pelabuhan, dan awak kapal KM Dharma Kartika V . Kemudian Barang Bukti tersebut diamankan di Kantor Seksi KSDA Wilayah II.

5.     Pada pukul 04:15 WITA:
•     Pada  kendaraan  Fuso  lainnya  dengan    plat  DH  xxxx  EH,  ditemukan  juga tumbuhan jenis Santigi (Pemphis acidula) dalam jumlah banyak namun untuk melakukan pengamanan terkendala karena sopir truk tersebut tidak berada di tempat namun petugas melakukan diskusi dengan pemilik barang tersebut dan yang bersangkutan bersedia untuk menahan keberangkatan dari truk tersebut, namun  hingga  kapal  siap  berangkat  pengemudi  tidak  ditemukan  sehingga



penahanan barang bukti belum dapat dilakukan.  Selanjutnya tim pengawasan bersama di pelabuhan Tenau berkoordinasi dengan personil KSDA NTT dan BKHIT NTT yang ada di Sumba Timur (Waingapu) agar mengamankan barang tersebut di pelabuhan waingapu.
•     Petugas Resort KSDA serta BKHIT di Sumba Timur yang telah memperoleh informasi adanya pengiriman tumbuhan santigi (Phempis acidula) tanpa dokumen dari Pelabuhan Tenau Kupang tujuan Surabaya bersama petugas KSOP Pelabuhan Waingapu, KP3L Waingapu, Pihak DLU Waingapu melakukan penanganan saat Kapal Dharma Kartika V merapat di Pelabuhan Waingapu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa pengiriman santigi (Phempis acidula) tersebut tidak dilengkapi dokumen yang diperlukan, baik dokumen SATS-DN maupun dokumen sertifikat kesehatan dari karantina.  Barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) koli santigi (Phempis acidula) selanjutnya diamankan.
Kegiatan illegal ini melanggar ketentuan:

1.   Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 88 huruf a. Setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa (hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK) dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, danf atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a; dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar Pasal 63 ayat (1) Barangsiapa melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa dokumen pengiriman atau pengangkutan, atau menyimpang dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban, atau memalsukan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dihukum karena turut serta melakukan penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan lingkungan hidup.   Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan. Pelanggaran sebagaimana dimaksud sepanjang menyangkut tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, maka tumbuhan dan satwa  liar  tersebut  dirampas  untuk  negara  sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  24
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990. menyangkut tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi, maka tumbuhan dan satwa liar tersebut diperlakukan sama dengan yang dilindungi, dirampas untuk negara.
 
Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur Bersama BKHIT Nusa Tenggara Timur menyampaikan apresiasi atas sinergi antar instansi dalam operasi ini. “Kami tegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna melindungi keanekaragaman hayati NTT dari praktik ilegal. Hasil operasi ini menjadi bukti kolaborasi efektif antara BBKSDA NTT, BKHIT, KSOP dan KP3 serta stakeholder lainnya di pelabuhan.”
 
Saat ini langkah-langkah untuk proses hukum lebih lanjut sedang dikoordinasikan dengan para pihak terkait.

Masyarakat juga perlu semakin sadar dan peduli bahwa tidak semua tumbuhan dan satwa boleh dipelihara atau diperjualbelikan. Mari bersama mendukung upaya konservasi dengan tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan TSL yang dilindungi, serta melengkapi dokumen pengangkutan dengan Surat Izin Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar dan Sertifikat Kesehatan dari Karantina. Dengan demikian, kita turut menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan alam untuk generasi mendatang.
 


Share: