Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Batang adalah satu dari empat TWA yang berada di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur. Secara Organisasi Pengelolaan berada di Bidang KSDA Wilayah II Ruteng, Seksi Konservasi Wilayah IV di Maumere tepatnya di Resort Alor. Secara geografis TWA Pulau Batang terletak pada posisi 124° 4'54.02" BT dan 8°13'42.24"LS.
Pulau Batang merupakan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kedua pulau tersebut kemudian ditunjuk sebagai kawasan konservasi dengan fungsi Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata (HSA-W) yaitu Pulau Lapang dan Pulau Batang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 89/Kpts-II/1983 tanggal 2 Desember 1983 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur Seluas ± 1.667.962 Hektar Sebagai Kawasan Hutan.
Dalam rangka memantapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai acuan dan pedoman tunggal pemanfaatan ruang di daerah,maka dilakukan penetapan hasil paduserasi antara RTRWP dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Paduserasi antara RTRWP dan TGHK ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 64 Tahun 1996 tentang Penetapan Hasil Paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Pada keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tersebut terdapat lampiran berupa tabel rekapitulasi luas kawasan hutan yang salah satunya dibagian Pulau Alordan Pantar terdapat kawasan konservasi dengan fungsi Tawan Wisata (TW) yaitu Pulau Batang seluas 550 hektar.
Menindak lanjuti hasil paduserasi serta untuk menjamin kepastian hukum status kawasan hutan pada RTRWP maka di keluarkanlah Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 423/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan hutan di Wilayah Propinsi Daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur Seluas 1.809.990 Hektar. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut termasuk di dalamnya kawasan dengan fungsi Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Batang seluas 369,428 hektar.
Selanjutnya kedua kawasan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.3306/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Pulau Batang (RTK. 6) dan Pulau Lapang (RTK.7) Seluas 609,06 (Enam Ratus Sembilan Dan Enam Perseratus) Hektar Di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada amar KESATU keputusan tersebut disebutkan bahwa Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Pulau Batang (RTK. 6) dan Pulau Lapang (RTK. 7) seluas 609,06 hektar, terdiri dari:
- Taman Wisata Alam Pulau Batang (RTK.6) seluas 359,79 Ha.
- Taman Wisata Alam Pulau Lapang (RTK. 7) seluas 249,27 Ha