Kawasan Taman Wisata Alam Tuti Adagae berada di daratan Pulau Alor secara administrative pemerintahan berada di Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, Kawasan ini terletak 35 Kilomoter sebelah timur laut kota kalabahi, ibu Kota Kabupaten Alor, sesuai dengan administrasi pengelolaan berada di resort konservasi wilayah Alor, Seksi konservasi wilayah IV Maumere Bidang KSDA Wilayah II Ruteng.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 396/Kpts/Um/5/1981 tanggal 7 Mei 1981 tentang penunjukan areal Hutan Tuti Adagae yang terletak di Daerah TK.II Alor, Daerah TK.I Nusa Tenggara Timur sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Taman Wisata (luas 5.000 Ha).
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 89/Kpts-II/1983 tanggal 2 Desember 1983 tentang penunjukan areal hutan di Wilayah Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur seluas + 1.667.962 Ha.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Dati I Nusa tenggara Timur Nomor: 64 Tahun 1996 tentang penetapan Hasil Padu serasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Tata Guna Hutan Kesepakan Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 23 Juli 1996 dengan luasan 6.151,05 Ha.
Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 423/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 (luas 5.537,88 Ha).
Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: SK.3911/MENHUT-VII/KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014 (luas 5.537,88 Ha).
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.3305/Men-LHK/PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tanggal 13 Juli 2016 (luas 5.706,27 Ha).