Instagram
Tiktok
Twitter
YouTube
Whatsapp
Facebook
- PROFIL

Taman Wisata Alam Pulau Lapang

  Kabupaten Alor

Sejarah

Taman Wisata Alam Pulau Lapang merupakansalah satu dari 8 TWA yang dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur, Bidang Wilayah II Ruteng Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere tepatnya Resort Alor. Secara administrasi pemerintahan TWA Pulau Lapang terletak di Kabupaten Alor. Secara geografis terletak padaposisi 124°2'31,94" BTdan8°13'5,47" LS.

Pulau Lapang merupakan salah satu pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kedua pulau tersebut kemudian ditunjuk sebagai kawasan konservasi dengan fungsi Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata (HSA-W) yaitu Pulau Lapang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 89/Kpts-II/1983 tanggal 2Desember 1983 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur Seluas ± 1.667.962 Hektare Sebagai Kawasan Hutan. Dalam rangka memantapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai acuan dan pedoman tunggal pemanfaatan ruang di daerah, maka dilakukan penetapan hasil paduserasi antara RTRWP dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Paduserasi antara RTRWP dan TGHK ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 64 Tahun 1996 tentang Penetapan Hasil Paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Pada keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tersebut terdapat lampiran berupa tabel rekapitulasi luas kawasan hutan yang salah satunya di bagian Pulau Alor dan Pantar terdapat kawasan konservasi dengan fungsi Tawan Wisata (TW) yaitu Pulau Lapang seluas 550 hektare. 

Menindaklanjuti hasil paduserasi serta untuk menjamin kepastian hukum status kawasan hutan pada RTRWP maka di keluarlah Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 423/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan hutan di Wilayah Propinsi Daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur Seluas 1.809.990 Hektare. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut termasuk di dalamnya kawasan dengan fungsi Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Lapang seluas 256,759 hektare.

Sebagai tindak lanjut progress pengukuhan kawasan, kawasan TWA Pulau Lapang dilakukan penataan batas definitif, berdasarkan Berita Acara Tata Batastanggal 18 Maret 1999, hasil penataan batas definitif TWA Pulau Lapang (RTK. 7) seluas 239,25 Ha.

Flora

TWA Pulau Lapang memiliki potensi hutan alampantai campuran dengan jenis-jenis flora antara lain Asam (Tamarindus indica), Kedondong Hutan (Spondias pinnata), Santigi (Pemphis acidula), Faloak (Sterculia quadrifida), Beringin (Ficus sp), Nyirih (Xylocarpus granatum), Kesambi (Scheleisera oleosa), Bidara (Zizipus sp), Kelor (Moringga oleifera), Pulai/Taduk/Rita (Alstonia Scholaris), Pohon Reo (Lannea sp), serta jenis-jenis Bakau seperti Rhizophora sp, Sonneratia alba, dan Bruguiera gymnorrhiza.

Fauna

Jenis-jenis satwa yang terdapat di kawasan ini diantaranya adalah Bangau Hitam (Ciconia episcopus), Bangau Putih (Egretta sacra), Camar(Sterna sp), Pipit (Mania maja), Puyuh (Turnix suscitater), Elang laut (Haliaeetus leucogaster), Tekukur (Streptopelia chinensis), Raja Udang (Alcedo sp), Kuntul karang (Egretta sacra), Belibis (Dendrocigna sp), Cerek kernyut (Pluvialis fulva), Pergam (Ducula sp), Wili-wili (Esacus neglectus), Trinil pantai (Actitishy poleucos), Remetuk laut (Gerygone sulphurea), Penyu sisik (Eretmochelys imbricate), Penyu hijau (Chelonia mydas) Paus, Lumba-lumba dan Molusca (kepala kambing, kima kecil, nautilus berongga).

Aksesibilitas

  • Jalur Laut dapat di tempuh melalui:
    1. Kupang - Kalabahi dengan kapal motor Ferry (± 16 jam), dilanjutkan ke lokasi dengan speed boat atau perahu motor carteran.
    2. Kupang - Larantuka (kota pelabuhan laut Kabupaten Flores Timur) dengan kapal motor ferry (± 16 jam), dilanjutkan ke Kalabahi dengan kapal motor Ferry atau perahu motor.
    3. Larantuka - Kalabahi dengan kapal motor Ferry(± 4 jam), dilanjutkan ke lokasi (P.Batang) dengan speed boat atau perahu motor.
    4. Kalabahi - Pulau Lapang dengan speed boat atau perahu motor sekitar satu jam.
  • Jalur Udaradapat di tempuh melalui:
    1. Kupang - Kalabahi penerbangan setiap hari (± 55 menit). Selanjutnya dari Kalabahi ke lokasi menggunakan speed boat atau perahu nelayan carteran (± 2,5 jam)
Taman Wisata Alam Lain