Taman Wisata Alam Pulau Lapang merupakansalah satu dari 8 TWA yang dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur, Bidang Wilayah II Ruteng Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere tepatnya Resort Alor. Secara administrasi pemerintahan TWA Pulau Lapang terletak di Kabupaten Alor. Secara geografis terletak padaposisi 124°2'31,94" BTdan8°13'5,47" LS.
Pulau Lapang merupakan salah satu pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kedua pulau tersebut kemudian ditunjuk sebagai kawasan konservasi dengan fungsi Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata (HSA-W) yaitu Pulau Lapang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 89/Kpts-II/1983 tanggal 2Desember 1983 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur Seluas ± 1.667.962 Hektare Sebagai Kawasan Hutan. Dalam rangka memantapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai acuan dan pedoman tunggal pemanfaatan ruang di daerah, maka dilakukan penetapan hasil paduserasi antara RTRWP dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Paduserasi antara RTRWP dan TGHK ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 64 Tahun 1996 tentang Penetapan Hasil Paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Pada keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tersebut terdapat lampiran berupa tabel rekapitulasi luas kawasan hutan yang salah satunya di bagian Pulau Alor dan Pantar terdapat kawasan konservasi dengan fungsi Tawan Wisata (TW) yaitu Pulau Lapang seluas 550 hektare.
Menindaklanjuti hasil paduserasi serta untuk menjamin kepastian hukum status kawasan hutan pada RTRWP maka di keluarlah Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 423/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan hutan di Wilayah Propinsi Daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur Seluas 1.809.990 Hektare. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut termasuk di dalamnya kawasan dengan fungsi Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Lapang seluas 256,759 hektare.
Sebagai tindak lanjut progress pengukuhan kawasan, kawasan TWA Pulau Lapang dilakukan penataan batas definitif, berdasarkan Berita Acara Tata Batastanggal 18 Maret 1999, hasil penataan batas definitif TWA Pulau Lapang (RTK. 7) seluas 239,25 Ha.