Call Center.pngStop Illegal.png

Letak Kawasan

Secara geografis Kawasan Cagar Alam (CA) Riung berada di wilayah Kecamatan Riung Kabupaten Ngada Propinsi Nusa Tenggara Timur. Secara astronomis berada di 120°57'41.29"BT - 120°59'33.00"BT dan 8°22'13.60"S LS - 8°23'56.33"S dengan luas 429 Ha. Cagar Alam Laut Riung yang terletak di kawasan Barat bagian Utara Pulau Flores, secara administratif pemerintahan berada di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. Kawasan yang berbatasan langsung dengan bagian barat Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau dan jaraknya sekitar 80 kilometer dari Bajawa, Ibu kota Kabupaten Ngada. Kawasan konservasi Cagar Alam Riung berada dalam wilayah pemangkuan Resort Konservasi Wilayah Riung, Seksi Konservasi Wilayah III Bajawa, Bidang KSDA Wilayah II Ruteng pada Balai Besar KSDA NTT. Kawasan CA Riung memiliki luas 429 hektar. Batas terluar dari Kawasan CA Riung adalah:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan TWAL Tujuh Belas Pulau
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sambinasi
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sambinasi
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Latung

 

Sejarah Kawasan

Kawasan Tujuh Belas Pulau yang terletak di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas ± 11.900 hektar ditunjuk sebagai Cagar Alam Laut Tujuh Belas Pulau dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 427/Kpts-II/1987 Tanggal 28 Desember 1987. Kawasan yang diperuntukkan sebagai Cagar Alam Laut Tujuh Belas Pulau merupakan perpaduan antara dua ekosistem yaitu ekosistem perairan laut dan ekosistem darat dan dapat menunjang kegiatan pelatihan, pendidikan dan penelitian. Sebagian kawasan Cagar Alam Laut Tujuh Belas Pulau tersebut memiliki potensi sebagai tempat pengembangan kepariwisataan. Berdasarkan hal tersebut maka Cagar Alam Laut Tujuh Belas Pulau statusnya diubah fungsinya menjadi Cagar Alam dengan nama Cagar Alam Riung seluas ± 2.000 hektar dan Taman Wisata Alam dengan nama Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau seluas ± 9.900 hektar dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 589/Kpts-II/1996 Tanggal 16 September 1996. Keputusan terakhir mengenai CA Riung adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.357/Menlhk/Setjen/ PLA.0/5/2016 seluas 429 Ha. 

 

Potensi Kawasan

  •  Kondisi Ekosistem

Kawasan Cagar Alam Riung merupakan perwakilan ekosistem hutan dataran sedang dan hutan mangrove dengan dominasi Bruguiera gymnorhiza. Kondisi Lingkungan kawasan ini berada di daerah yang terjal serta memiliki tipologi kawasan yang beragam yaitu hutan, savana, dan pantai. Tutupan lahan kawasan meliputi hutan sekunder dan hutan pantai.

 

  •  Flora

Jenis-jenis flora campuran yang tumbuh di kawasan ini antara lain jenis-jenis kayu hitam (Diospyros sp), waru (Hibiscus tiliacius), ketapang (Terminalia catappa), kepuh (Streculia foetida), ampupu (Eucalyptus urophylla), asam (Tamarindus indica), johar (Cassia siamea) dan kayu manis (Cinamomum burmani)

 

  •  Fauna

Jenis-Jenis fauna yang ditemukan dalam kawasan ini adalah Rusa Timor (Russa timorensis), Komodo (Varanus komodoensis), Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis), Biawak Salvator (Varanus salvator), Babi Hutan (Sus vitatus), Ayam Hutan (Gallus gallus), serta berbagai jenis burung misalnya Nuri (Lorius domicella), Beo Flores (Gracula religiosa), Burung Puyuh (Turnix suscitator) dan Perkici Dada Kuning (Trichoglosus haematodus).

 

Fasilitas Yang Tersedia

Kawasan CA Riung belum memiliki sara dan prasarana pengelolaan.

 

Aksesibilitas ke Kawasan

Kawasan Cagar Alam (CA) Riung dapat diakses dengan menggunakan :

a.   Jalur Udara dengan rute: 
  • Kupang – Soa : setiap hari sekitar 1 jam, dilanjutkan perjalanan darat ke lokasi CA Riung sekitar 3 jam.
  • Kupang – Ende setiap hari sekitar 45 menit, dilanjutkan dengan perjalanan darat dari Ende – Mbay – ke lokasi CA Riung sekitar 4 jam 

 

b.   Jalur Laut dengan rute: 
  • Kupang – Ende menggunakan kapal ferry 2 kali seminggu sekitar 18 jam, dilanjutkan dengan perjalanan darat Ende – Riung ke lokasi CA Riung sekitar 4 jam.
  • Kupang – Ende menggunakan kapal PELNI 2 minggu sekali sekitar 18 jam, dilanjutkan dengan perjalanan darat Ende – Riung – ke lokasi CA Riung sekitar 5 jam.