Call Center.pngStop Illegal.png

No.

Tahapan kegiatan

Waktu

1

2

3

1.

Pemohon pengajukan surat permohonan

-

2.

Surat Permohonan diterima Unit Pelayanan pada BBKSDA NTT atau Pejabat Penata Usaha Umum pada Bidang KSDA Wilayah atau Seksi Konservasi Wilayah.

-

3.

Petugas memeriksa surat dan kelengkapan permohonan, menempelkan daftar periksa (checklist) pada berkas serta melingkari angka atau huruf pada butir kelengkapan yang diperiksa.  Aspek yang diperiksa meliputi :

a.           Surat permohonan, harus memuat :

1).          Identitas dan atau lembaga pemohon serta penanggungjawab kegiatan;

2).          Tujuan memasuki kawasan;

3).          Jumlah dan daftar peserta atau anggota tim;

4).          Lokasi yang akan dimasuki;

5).          Durasi atau lama waktu kegiatan

b.           Kelengkapan lain

a.            Pemohon berupa WNA wajib memiliki :

1).          Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian;

2).          Proposal Kegiatan;

3).          Fotokopi Paspor;

4).          Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundangan (format terlampir);

Untuk kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan, selain angka 1). s/d 4). dilengkapi dengan :

5).          Surat Rekomendasi dari Mitra Kerja.

Untuk kegiatan penelitian dan  pengembangan, selain angka 1). s/d 4). dilengkapi dengan :

6).          Surat Izin Penelitian dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi;

7).          Surat Pemberitahuan Penelitian dari Kementerian Dalam Negeri;

8).          Surat Rekomendasi dari Mitra Kerja.

Untuk kegiatan pembuatan film, selain angka 1). s/d 4).   dilengkapi dengan :

9).          Surat izin produksi pembuatan film non cerita/cerita di Indonesia dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

10).     Sinopsis;

11).     Daftar peralatan;

12).     Daftar anggota Tim.

Untuk kegiatan jurnalistik, selain angka 1). s/d 4).  dilengkapi dengan :

13).     Kartu pers dari lembaga yang berwenang

b.         Pemohon berupa WNI wajib memiliki :

1).          Proposal Kegiatan;

2).          Fotokopi tanda pengenal;

3).          Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundangan (format terlampir);

Untuk kegiatan penelitian dan  pengembangan serta ilmu pengetahuan dan pendidikan, selain angka 1). s/d 3). dilengkapi dengan :

4).          Surat Rekomendasi dari Mitra Kerja.

Untuk kegiatan jurnalistik, selain angka 1). s/d 3).  dilengkapi dengan :

5).       Kartu pers dari lembaga yang berwenang

-

4.

Jika berkas permohonan tidak lengkap, berkas permohonan dikembalikan.  Daftar check ditandatangani pemohon dan petugas penerima, dibubuhi tanggal dan jam.

Daftar periksa (checklist) terdiri dari 2 lembar, lembar ke-1 diserahkan kepada pemohon, lembar ke-2 sebagai arsip petugas pelayanan menyertai berkas.

-

5.

Jika Berkas sudah lengkap, semua butir kelengkapan sudah dilingkari, maka permohonan diterima.  Daftar check ditandatangani pemohon dan petugas penerima, dibubuhi tanggal jam.

Daftar periksa (checklist) terdiri dari 2 lembar, lembar ke-1 diserahkan kepada pemohon, lembar ke-2 sebagai arsip petugas pelayanan menyertai berkas.

T+0

6.

Atas dasar berkas permohonan serta daftar periksa,  petugas pelayanan membuat konsep Simaksi dan Surat Pernyataan

30 menit

7.

Konsep surat pernyataan disampaikan kepada pemohon untuk ditelaah, jika sepakat pemohon menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp. 6.000,-  Pemohon juga menandatangani Simaksi di atas meterai Rp. 6.000,-

15 menit

8.

Berkas permohonan, surat pernyataan serta konsep Simaksi diajukan kepada Kasi Pemanfaatan dan Pelayanan (P2) atau pejabat pelaksana hariannya, jika sudah benar Kasi P2 membubuhkan paraf

15 menit

9.

Berkas permohonan, surat pernyataan serta konsep Simaksi diajukan kepada Kabid Teknis atau pejabat pelaksana hariannya, jika sudah benar Kabid Teknis membubuhkan paraf

15 menit

10.

Berkas permohonan, surat pernyataan serta konsep Simaksi diajukan kepada Kepala Balai Besar atau pejabat pelaksana hariannya.  Kepala Balai Besar menandatangani Simaksi.

15 menit

11.

Petugas pelayanan membubuhkan cap pada tandatangan pimpinan, mengisi nomor dan tanggal surat izin.

15 menit

12.

Surat izin diserahkan kepada pemohon dengan menandatangani buku penerimaan surat izin