No. |
Tahapan kegiatan |
Waktu |
1 |
2 |
3 |
1. |
Pemohon pengajukan surat permohonan |
- |
2. |
Surat Permohonan diterima Unit Pelayanan pada BBKSDA NTT atau Pejabat Penata Usaha Umum pada Bidang KSDA Wilayah atau Seksi Konservasi Wilayah. |
- |
3. |
Petugas memeriksa surat dan kelengkapan permohonan, menempelkan daftar periksa (checklist) pada berkas serta melingkari angka atau huruf pada butir kelengkapan yang diperiksa. Aspek yang diperiksa meliputi : a. Surat permohonan, harus memuat : 1). Identitas dan atau lembaga pemohon serta penanggungjawab kegiatan; 2). Tujuan memasuki kawasan; 3). Jumlah dan daftar peserta atau anggota tim; 4). Lokasi yang akan dimasuki; 5). Durasi atau lama waktu kegiatan b. Kelengkapan lain a. Pemohon berupa WNA wajib memiliki : 1). Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian; 2). Proposal Kegiatan; 3). Fotokopi Paspor; 4). Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundangan (format terlampir); Untuk kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan, selain angka 1). s/d 4). dilengkapi dengan : 5). Surat Rekomendasi dari Mitra Kerja. Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, selain angka 1). s/d 4). dilengkapi dengan : 6). Surat Izin Penelitian dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi; 7). Surat Pemberitahuan Penelitian dari Kementerian Dalam Negeri; 8). Surat Rekomendasi dari Mitra Kerja. Untuk kegiatan pembuatan film, selain angka 1). s/d 4). dilengkapi dengan : 9). Surat izin produksi pembuatan film non cerita/cerita di Indonesia dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 10). Sinopsis; 11). Daftar peralatan; 12). Daftar anggota Tim. Untuk kegiatan jurnalistik, selain angka 1). s/d 4). dilengkapi dengan : 13). Kartu pers dari lembaga yang berwenang b. Pemohon berupa WNI wajib memiliki : 1). Proposal Kegiatan; 2). Fotokopi tanda pengenal; 3). Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundangan (format terlampir); Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan serta ilmu pengetahuan dan pendidikan, selain angka 1). s/d 3). dilengkapi dengan : 4). Surat Rekomendasi dari Mitra Kerja. Untuk kegiatan jurnalistik, selain angka 1). s/d 3). dilengkapi dengan : 5). Kartu pers dari lembaga yang berwenang |
- |
4. |
Jika berkas permohonan tidak lengkap, berkas permohonan dikembalikan. Daftar check ditandatangani pemohon dan petugas penerima, dibubuhi tanggal dan jam. Daftar periksa (checklist) terdiri dari 2 lembar, lembar ke-1 diserahkan kepada pemohon, lembar ke-2 sebagai arsip petugas pelayanan menyertai berkas. |
- |
5. |
Jika Berkas sudah lengkap, semua butir kelengkapan sudah dilingkari, maka permohonan diterima. Daftar check ditandatangani pemohon dan petugas penerima, dibubuhi tanggal jam. Daftar periksa (checklist) terdiri dari 2 lembar, lembar ke-1 diserahkan kepada pemohon, lembar ke-2 sebagai arsip petugas pelayanan menyertai berkas. |
T+0 |
6. |
Atas dasar berkas permohonan serta daftar periksa, petugas pelayanan membuat konsep Simaksi dan Surat Pernyataan |
30 menit |
7. |
Konsep surat pernyataan disampaikan kepada pemohon untuk ditelaah, jika sepakat pemohon menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp. 6.000,- Pemohon juga menandatangani Simaksi di atas meterai Rp. 6.000,- |
15 menit |
8. |
Berkas permohonan, surat pernyataan serta konsep Simaksi diajukan kepada Kasi Pemanfaatan dan Pelayanan (P2) atau pejabat pelaksana hariannya, jika sudah benar Kasi P2 membubuhkan paraf |
15 menit |
9. |
Berkas permohonan, surat pernyataan serta konsep Simaksi diajukan kepada Kabid Teknis atau pejabat pelaksana hariannya, jika sudah benar Kabid Teknis membubuhkan paraf |
15 menit |
10. |
Berkas permohonan, surat pernyataan serta konsep Simaksi diajukan kepada Kepala Balai Besar atau pejabat pelaksana hariannya. Kepala Balai Besar menandatangani Simaksi. |
15 menit |
11. |
Petugas pelayanan membubuhkan cap pada tandatangan pimpinan, mengisi nomor dan tanggal surat izin. |
15 menit |
12. |
Surat izin diserahkan kepada pemohon dengan menandatangani buku penerimaan surat izin |
|
|
|
|