Call Center.pngStop Illegal.png

No.

Tahapan kegiatan

Waktu

1

Pemohon ditujukan kepada Kepala Balai BBKSDA NTT dengan tembusan  Kepada Kepala Bidang Konservasi Wilayah setempatKepala Seksi Konservasi Wilayah dengan  dilampirkan :

·            Akte Pendirian Perusahaan

·            Surat Izin  Usaha Perdagangan (SIUP) untuk specimen jenis-jenis Tumbuhan dan satwa Liar

·            Surat Izin Tempat Usaha (SITU) surat keterang berdasarkan  Undang-undang Gangguan (UUG) bahwa Usaha tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia

·            Proposal untuk permohonan baru, atau Rencana Kerja tahunan untuk permohonan Perpanjangan memuat nama jenis (ilmia dan local) jumlah dan ukuran dan wilayah

·            BAP persiapan Tekinis danRekomendasi Kepala Seksi Wilayah

-

2

Surat Permohonan diterima Unit Pelayanan pada BBKSDA NTT

-

3

Jika berkas permohonan tidak lengkap, berkas permohonan dikembalikan.  Daftar check ditandatangani pemohon dan petugas penerima, dibubuhi tanggal dan jam.

Daftar periksa (checklist) terdiri dari 2 lembar, lembar ke-1 diserahkan kepada pemohon, lembar ke-2 sebagai arsip petugas pelayanan menyertai berkas.

-

4

Permohonan diterima dan di agendakan serta disertakan dengan lembaran disposisiuntuk di disposisikan  kepala Bidang  yang menganangi perizinan

2 hari

5

Permohonan di telaah  oleh kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan melalui staf pengelola

 

1 hari

6

Setelah permohonan lengkap petugas pengelolah melalui Kepala Seksi membuat konsep atau draf izin edar

2 hari

7

Kepala Balai menerbitkan SPT  pemeriksaan persiapan teknis kepada kepala bidang wilayah

Kepala Seksi Wilayah.

1 hari

8

Konsep SK atau draf izin penangkaran disampaikan kepada kepala bidang teknis melalui kepala seksi untuk di koreksi

1 hari

9

Apabila izin di setujui maka di lanjutkan kepada kepala Balai melalui kepala bidang teknis untuk di tanda tangani

3 hari

10

Setelah izin di bubuhi tanda tangan kepala balai, petugas memberi nomor dan stempel

1 hari

11

Permintaan pembayaran PNBP izin pada pemohon

1 hari

12

Bukti PNBP izin disampaikan ke petugas pengolah, izin  menyampaikan izin kepada pemohon dengan menanda tangani bukti penerimaan

1 hari