No. |
Tahapan kegiatan |
Waktu |
1 |
Pemohon ditujukan kepada Kepala Balai BBKSDA NTT dengan tembusan Kepada Kepala Bidang Konservasi Wilayah setempatKepala Seksi Konservasi Wilayah dengan dilampirkan : · Akte Pendirian Perusahaan · Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk specimen jenis-jenis Tumbuhan dan satwa Liar · Surat Izin Tempat Usaha (SITU) surat keterang berdasarkan Undang-undang Gangguan (UUG) bahwa Usaha tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia · Proposal untuk permohonan baru, atau Rencana Kerja tahunan untuk permohonan Perpanjangan memuat nama jenis (ilmia dan local) jumlah dan ukuran dan wilayah · BAP persiapan Tekinis danRekomendasi Kepala Seksi Wilayah |
- |
2 |
Surat Permohonan diterima Unit Pelayanan pada BBKSDA NTT |
- |
3 |
Jika berkas permohonan tidak lengkap, berkas permohonan dikembalikan. Daftar check ditandatangani pemohon dan petugas penerima, dibubuhi tanggal dan jam. Daftar periksa (checklist) terdiri dari 2 lembar, lembar ke-1 diserahkan kepada pemohon, lembar ke-2 sebagai arsip petugas pelayanan menyertai berkas. |
- |
4 |
Permohonan diterima dan di agendakan serta disertakan dengan lembaran disposisiuntuk di disposisikan kepala Bidang yang menganangi perizinan |
2 hari |
5 |
Permohonan di telaah oleh kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan melalui staf pengelola |
1 hari |
6 |
Setelah permohonan lengkap petugas pengelolah melalui Kepala Seksi membuat konsep atau draf izin edar |
2 hari |
7 |
Kepala Balai menerbitkan SPT pemeriksaan persiapan teknis kepada kepala bidang wilayah Kepala Seksi Wilayah. |
1 hari |
8 |
Konsep SK atau draf izin penangkaran disampaikan kepada kepala bidang teknis melalui kepala seksi untuk di koreksi |
1 hari |
9 |
Apabila izin di setujui maka di lanjutkan kepada kepala Balai melalui kepala bidang teknis untuk di tanda tangani |
3 hari |
10 |
Setelah izin di bubuhi tanda tangan kepala balai, petugas memberi nomor dan stempel |
1 hari |
11 |
Permintaan pembayaran PNBP izin pada pemohon |
1 hari |
12 |
Bukti PNBP izin disampaikan ke petugas pengolah, izin menyampaikan izin kepada pemohon dengan menanda tangani bukti penerimaan |
1 hari |