Call Center.pngStop Illegal.png

 

Sejarah, Status dan Letak Kawasan

Kawasan Cagar Alam Mutis Timau (Mutis Timau) merupakan bagian dari kelompok hutan Mutis Timau yang awalnya ditunjuk dan dikelola oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan Surat keputusan Mutis bebergte, zulfbestur nomor: 4/1 tanggal 31 Maret 1928, sebagai hutan tutupan.  Setelah kemerdekaan Gubernur Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat keputusan Nomor 1 Tahun 1974 tanggal 10 Januari 1974 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 631/Kpts/Um/10/1974 tanggal 10 Oktober 1974 di bawah pengelolaan Dinas Kehutanan Provinsi NTT. 

Kelompok Hutan Mutis Timau ditata batas oleh Brigade VIII Planologi Kehutanan Nusa Tenggara Timur sesuai Berita Acara Tata Batas (BA) tanggal 23 Maret 1978 dengan  luasan 153.227,68 hektar.  Pada tahun 1983 Menteri Kehutanan Republik Indonesia menunjuk areal kawasan hutan di wilayah DATI I Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89/Kpts-II/1983 seluas ± 1.667.962 hektar termasuk didalamnya kawasan Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata (HSA-W) Mutis Timau dengan luas 13.392,507 hektar (luas GIS), yang merupakan cikal bakal Cagar Alam Mutis. 

Pada tanggal 23 Juli 1996 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTT menunjuk kembali kawasan hutan di wilayah NTT melalui hasil padu serasi RTRW Propinsi dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 64Tahun 1996 seluas ± 1.808.981,27 hektar, termasuk di dalamnya CA Mutis Timau seluas 17.211,85 hektar dengan rincian 15.155,19 hektar berada dalam wilayah Kabupaten TTS dan 2.056,76 hektar berada di wilayah Kabupaten TTU. 

Hasil Padu Serasi RTRW dan TGHK ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 423/Kpts-II/1999, tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi DATI I NTT seluas 1.809.990 hektar termasuk di dalamnya terdapat CA Mutis Timau seluas 12.869,115 hektar (luasan GIS).  Keputusan yang paling akhir mengenai CA Mutis Timau adalah Keputusan Menteri Kehutanan yang menunjuk/ menetapkan kembali kawasan hutan di wilayah Provinsi NTT dengan Nomor: SK.3911/MENHUT-VII/KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi NTT seluas ± 1.784.751 hentar termasuk didalamnya luas Cagar Alam Mutis Timau mengalami perubahan dari 12.869,115 hektar menjadi 12.315,61 hektar yang berada di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) seluas 9.888,78 Ha (80,29 %) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) seluas 2.426,83 Ha (19,71 %). Balai Konservasi  Sumber Daya Alam NTT I dan WWf pernah melakukan inisiasi untuk mengusulkan kelompok Hutan Mutis Timau seluas 153.227,68 hektar menjadi Taman Nasional namun saat itu tidak dapat dilanjutkan karena terkendala rekomendasi Bupati Kupang, Bupati yang memberikan rekomendasi saat itu adalah Bupati TTU dan TTS.

Secara administrasi Kawasan Cagar Alam Mutis Timau terletak di 2 (dua) wilayah pemerintahan yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) seluas 9.888,78 Ha (80,29 %) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) seluas 2.426,83 Ha (19,71 %), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kawasan hutan ini tepatnya berada di Kecamatan Fatumnasi dan Tobu di TTS; Kecamatan Miomaffo Barat dan Mutis TTU. Ada 10 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan ini, yaitu: Desa Kuannoel, Fatumnasi, Nenas dan Nuapin di Kecamatan Fatumnasi; Desa Tutem, Tune dan Bonleu di Kecamatan Tobu; Desa Noepesu dan Fatuneno di Kecamatan Miomaffo Barat; Desa Tasinifu di Kecamatan Mutis.

Secara geografi kawasan CA Mutis Timau terletak antara 124010’ – 124020’ Bujur Timur dan antara 9030’ – 9040’ Lintang Selatan.  Secara administrasi kehutanan kawasan CA Mutis Timau berada di bidang KSDA Wilayah I So’e dan Seksi Konservasi Wilayah I Belu.

 

Kondisi Ekosistem dan Fenomena Alam

Kawasan hutan Cagar Alam Gunung Mutis memiliki tipe vegetasi yang merupakan perwakilan hutan homogen dataran tinggi yang didominasi oleh jenis ampupu (Eucalyptus urophylla)yang tumbuh secara alami dalam luasan yang cukup besar. Kawasan ini dengan ketinggin sekitar 2.500 meter dari permukaan laut merupakan daerah resapan air bagi pulau Timor. Kondisi topografi dan fenomena alamnya yang sangat unik tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang sangat tinggi terutama potensi jasa lingkungannya.

 

Potensi Flora

Sesuai dengan kondisi ekosistem, jenis flora  yang terdapat di Cagar Alam Gunung Mutis  didominasi oleh jenis Ampupu/Hue (Eucalyptus alba), disamping itu flora lain yang terdapat di Cagar Alam Gunung Mutis seperti : Bijama (Elacocarpus petiolata), Haubesi (Olea paniculata), Kakau/Cemara Gunung (Casuarina equisetifolia), Manuk Moto (Decaspermum fruticosuni)Oben (Eugenia littorale), Salalu (Podocarpus rumphii), Natwon (Decaspermum glaucescens), Natbona (Pittospermum timorensis), Kunbone (Asophylla glaucescens), Tune (Podocarpus imbricata), Natom (Daphniphylum glaucesceus), Kunkai-kote (Veecinium ef. varingifolium), Tastasi (Vitex negundo), Manmana (Croton caudatus), Mismoto (Maesa latifolia), Kismoto(Toddalia asiatica), Pipsau (Harissonia perforata), Matoi (Omalanthus popuhlneu) dan aneka jenis paku-pakuan serta rumput-rumputan.

 

Potensi Fauna

Potensi fauna yang terdapat di Cagar Alam Gunung Mutis secara umum merupakan fauna daratan seperti Mamalia, Reptilia, dan Aves, beberapa jenis fauna tersebut antara lain : Rusa Timor (Cervus timorensis), Kuskus (Phalanges orientalis), babi hutan (sus vitatus), Biawak Timor (Varanus salvator), Ular Sanca Timor (Phyton timorensis), Ayam Hutan (Gallus galus),Punai timor (Treron psittacea),Betet Timor (ApromictusJonguilaccus), Pergam Timor (Ducula cineracea), dan Perkici Dada Kuning (Tricho­gioses haematodus').

 

Potensi Jasa Lingkungan

Potensi Jasa Lingkungan yang terdapat di kawasan Cagar Alam Gunung Mutis antara lain pemanfaatan sumber air dari kawasan untuk pembangkit listrik tenaga mikrohydro yang melayani masyarakat di desa Nenas; Pemanfaatan minuman dalam kemasan (Mutis Qua); Pemanfaatan air oleh Perusahaan Daerah Air Minum yang melayani jaringan per-pipaan sampai ke kota Soe, Pemanfaatan madu alam mutis oleh kelompok masyarakat binaan Balai Besar KSDA NTT dan mitra WWF.   

 

Topografi, Geologi dan Iklim

Pada umumnya keadaan topografi kelompok hutan Mutis adalah berat dengan relief berbukit sampai bergunung, keadaan lereng miring sampai curam bergelombang sampai bergunung dan sebagian besar wilayahnya mempunyai kemiringan 60% ke atas.  Puncak tertinggi adalah Gunung Mutis dengan ketinggian 2.427 m dpl.

Secara geologis CA Mutis Timau pada umumnya memiliki formasi geologi yang hampir sama dengan wilayah lainnya di Pulau Timor, sebagian tersusun dari deret Sonebait dan sebagian kecil dari deret Kekneno. Sekis hablur, batuan basah menengah, batuan basah, batuan endapan meogen dan paleogen.  Jenis tanah yang terdapat di wilayah CA Mutis Timau terdiri atas tanah-tanah kompleks dengan bentuk pegunungan kompleks dan jenis tanah mediterium dengan bentuk pegunungan lipatan.

Gunung Mutis dan sekitarnya ermerupakan daerah terbasah di Pulau Timor, yang memiliki curah hujan tahunan cukup tinggi yakni rata-rata 2000 – 3000 mm jika dibandingkan di wilayah lainnya di Pulau Timor hanya berkisar 800 – 1000 mm/tahun.  Lamanya bulan basah 7 bulan dengan frekuensi hujan terjadi pada bulan November sampai Juli dengan suhu berkisar 140C – 290C, dan pada kondisi ekstrim dapat turun sampai 90C.  Angin kencang berkecapatan tinggi terjadi pada bulan Novenber sampai Maret. Keadaan hujan yang turun hampir setiap bulan sepanjang tahun, memungkinkan kawasan CA Mutis Timau menjadi sumber air utama bagi 3 daerah aliran sungai (DAS) besar di Pulau Timor, yaitu Noelmina dan Noel Benanain di bagian selatan dan Noen Fail di bagian utara.  Drainase aliran sungainya berpola dendritis (Noel Mina dan Noel Benain) sebagai akibat kompleksitas permukaan di bagian selatan dan pola paralel (Noel Fail) akibat kelerengan yang relatif seragam di bagian utara.

 

Aksesibilitas

Untuk mencapai kawasan CA MUTIS TIMAU dapat ditempuh melalui tiga jalur yakni dari arah selatan, timur dan utara. Dari arah selatan dan timur melewati Kabupaten TTS, lokasinya setelah tiba di Kapan, Kota Kecamatan Molo Utara pada jalur menuju lokasi CA MUTIS TIMAU terbagi atas 2 arah, yaitu arah selatan menuju Desa Fatumnasi (49 km dari So’e kota Kabupaten TTS) dan arah timur melalui Desa Bonleu (30 km dari So’e) sedangkan dari arah utara melalui Kabupaten Timor Tengah Utara.   

 

Demografi

Secara demografi, jumlah penduduk yang tinggal  di sekitar CA Mutis Timau sebanyak 38.137 jiwa yang tersebar di 4 Kecamatan, yaitu  Kecamatan Fatumnasi dan Tobu Kabupaten TTS dan Kecamatan Miomaffo Barat dan Mutis Kabupaten TTU. 

1. Kecamatan Fatumnasi

Jumlah penduduk kecamatan Fatumnasi sampai akhir 2016 sebanyak ± 6.834 jiwa dari 1570 rumah tangga dengan luas wilayah sebesar 198,65 km2.  Data selengkapnya seperti pada Tabel 1.  Dari 5 desa tersebut, sebanyak 3 desa berada di sekitar kawasan CA Mutis Timau, yaitu Fatumnasi, Nenas, Kuannoel dan Nuapin.  Jumlah penduduk pada keempat desa tersebut adalah ± 4.030 jiwa. (BPS, 2017) 

2. Kecamatan Tobu

Jumlah Penduduk Kecamatan Tobu sampai akhir 2016 sebanyak 9.649 jiwa dengan luas wilayah sebesar 98,89 km2, tingkat kepadatan penduduk 98 jiwa/km2. Dari 8 desa yang berada di Kecamatan Nobu, terdapat 3 desa yang berbatasan dengan CA Mutis Timau, yaitu Desa Tutem, Tune dan Bonleu. Jumlah penduduk pada kedua desa tersebut adalah 3.218 jiwa. (BPS, 2017)

3. Kecamatan Mutis

Jumlah penduduk Kecamatan Mutis sampai akhir tahun 2016 adalah ± 7.216 jiwa dengan luas wilayah 90,5 km2, tingkat kepadatan penduduk 80 jiwa/km2 dengan jumlah rumag tangga sebanyak 1.765 rumah tangga.  Data selengkapnya seperti pada Tabel 3. Desa yang berbatasan dengan kawasan CA Mutis Timau adalah Desa Tasinifu. (BPS 2017)

4. Kecamatan Miomaffo Barat

Jumlah penduduk Kecamatan Mutis sampai dengan akhir 2016 sebanyak ± 15.927 jiwa dengan luas wilayah sebesar 199,63 km2. Tingkat kepadatan penduduk 80 jiwa/km2, dengan jumlah rumah tangga 3.989 rumah tangga. Data selengkapnya seperti pada Tabel 4.  Desa yang berbatasan dengan kawasan CA Mutis Timau adalah Desa Noepesu dan Fatuneno. Jumlah penduduk pada kedua desa tersebut adalah 3046 jiwa. (BPS 2017)

 

Kunjungan dan Fasilitas Wisata

Kunjungan wisatawan yang menuju ke wilayah Cagar Alam Mutis Timau masuk melalui wilayah Kota So’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan.  Pengunjung mengunjungi berbagai potensi wisata yang ada di Cagar Alam Mutis yang secara administrasi, wilayah desa yang dikunjungi berada di dalam di wilayah Kabupaten TTS.  Menurut pengamatan petugas lapangan, jumlah pengunjung yang mengunjungi wilayah ini diperkirakan sebesar ± 1.500 orang setiap tahunnya.  Jumlah kunjungan ke Mutis cukup besar besar atau sekitar ± 15% dari jumlah kunjungan wisatawan ke daerah wisata di Kabupaten Timor Tengah Selatan.