Call Center.pngStop Illegal.png

 

Letak Kawasan

Kawasan Taman Buru (TB) Pulau Ndana secara geografis terletak pada  posisi  1220 50,5” – 1220 51,1’ BT  dan  100 58,2’ – 110 0,5’ LS. Kawasan Taman Buru Pulau Ndana merupakan pulau terpisah dan paling selatan dari Indonesia dengan mandat pengelolaan kawasan potensi satwa buru berupa rusa timor (Russa timorensis) dan Itik liar (Coirina sp). Secara administrasi TB Pulau Ndana berada di dalam wilayah administrasi Desa Oeseli Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao dengan batas- batas wilayahnya sebagai berikut :

Sebelah Utara: Selat Oeseli dan Pulau Rote 

Sebelah Timur: Samudera Hindia

Sebelah Selatan : Samudera Hindia 

Sebelah Barat: Samudera Hindia

 

Sejarah Kawasan

Peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar hukum atau status kawasan TB Pulau Ndana adalah:

  • Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:89/Kpts-II/1983 tanggal 2 Desember 1983 tentang penunjukan areal hutan di Wilayah Propinsi Dati.I Nusa Tenggara Timur seluas + 1.667.962 sebagai kawasan hutan.
  • Taman Buru (TB) Pulau Ndana merupakan salah satu Kawasan konservasi yang ditunjuk melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 83/Kpts-II/1993, tanggal 15 Februari 1993 seluas 1.562 Ha dengan dasar mandat pengelolaan bahwa kawasan ini memiliki potensi satwa buru berupa Rusa Timor (Russa timorensis) dan Itik liar (Coirina sp) yang dapat dimanfaatkan untuk olah raga berburu.
  • Pada tanggal 14 Mei 2014 luasan kawasan ini berubah menjadi 1.418,66 ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.3911/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014.
  • Kawasan ini terkahir ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SK.1162/MenLHK- PKTL/KUH/PLA.2/4/2016 tanggal 08 April 2016 dengan luas 1.419 Ha

Sedangkan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar Penyusunan Dokumen Blok Pengelolaan TB Pulau Ndana adalah:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kehutanan Nomor: P.76/Menlhk-Sekjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
  • Perdirjen KSDAE Nomor P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

 

Potensi Kawasan

·       Kondisi Ekosistem

Kondisi ekosistem yang terdapat di Taman Buru Pulau Ndana yang terdiri dari 2 (dua) tipe vegetasi, maka pada tipe vegetasi savana terdapat beberapa jenis antara lain : Indogofera glandulosa wild, Remirea marifima aubl, Eragrostis unioloides nees, Poltinia fulva benth, Mollugo pentaphylla L., Euphorbia reniformis BL. 

·       Flora

Tipe vegetasi hutan campuran terdiri dari jenis-jenis pionir antara lain : Kayu hitam (Diospyros ferrea Baks), Kesambi (Schleicera oleosa), kayu merah (Pterocarpus indicus), Beringin (Ficus benyamina), Gaharu (Phakria capitata), Asam (Tamarindus indica), Lontar (Borassus flabifer), serta beberapa jenis bakau yang menempati formasi pada pinggiran danau di Taman Buru Pulau Ndana.

·       Fauna

Potensi Fauna yang terdapat pada Taman Buru Pulau Ndana secara umum terdiri dari Fauna Daratan seperti Mamalia, Reptilia, Aves,dan Fauna Laut seperti Jenis Ikan, Penyu, serta biota laut lainnya.

  • Jenis Mamalia yang terdapat di Taman Buru Pulau Ndana didominasi oleh Rusa Timor (Cervus timorensis) dan merupakan jenis satwa buru yang dikembangkan di kawasan ini.
  • Jenis reptilia yang terdapat di Taman Buru Pulau Ndana antara lain : Sanca timor (Malayopython timoriensis).
  • Beberapa jenis aves yang terdapat di Taman Buru pulau Ndana antara lain: Raja Udang (Helcon cloris), Tekukur (Streptopelia chinensis), Dara hutan (Columba sp), Betet (Psittacula alexandri), Gagak (Corvus sp), Elang (Elanus sp), Dara laut (Sterna hirunda), itik liar (Cairina scutulata), Puyuh (Turnyx sp), Elang laut abu (Heliatus leucogaster), Koak kiuk (Philemon inornatus), Walik Rawa manu (Ptilonopus dohertyi), Burung hantu (Tarsius sp).

 

Fasilitas

Fasilitas Kawasan belum memiliki sarana prasarana pengelolaan yang memadai. 

 

Aksesibilitas ke kawasan

Aksesibilitas untuk mencapai kawasan Taman Buru Pulau Ndana dapat ditempuh dengan menggunakan sarana:

  • Transportasi angkutan kapal Laut dari Kupang (pelabuhan laut Tenau dan Bolok) ke Rote (pelabuhan laut Ba’a dan pantai Baru) setiap hari menggunakan kapal Ferry biasa (± 4 jam) dan Ferry cepat (± 1,5 jam).
  • Transportasi udara dari bandara Eltari (Kupang) ke bandara Lekunik (Rote)
  • Transportasi darat dari Ba’a ke Batu tua dan oeseli (kecamatan Rote barat daya) jarak tempuh ± 30 km dengan waktu tempuh  ± 45 menit.