No. |
Tahapan kegiatan |
Waktu |
1 |
2 |
3 |
1. |
Pemohon pengajukan surat permohonan (contoh format terlampir) ditujukan kepada Kepala BBKSDA NTT dengan tembusan : a. Kepala Kepolisian Daerah setempat b. Kepala Kepolisian Resort setempat c. Pengurus Daerah Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN) setempat |
- |
2. |
Surat Permohonan diterima Unit Pelayanan pada BBKSDA NTT |
- |
3. |
Petugas memeriksa surat dan kelengkapan permohonan, menempelkan daftar periksa (checklist) pada berkas serta melingkari angka atau huruf pada butir kelengkapan yang diperiksa. Aspek yang diperiksa meliputi : a. Surat permohonan, harus memuat : 1). Foto copy KTP 2). Pas foto uk. 2 x 3 3). Foto copy Kartu Tanda Anggota PERBAKIN 4). Foto copy buku pas senjata api buru 5). Pasport bagi WNA 6). Ket. berbadan sehat dari dokter pemerintah 7). Rekomendasi dari Kepolisian Daerah setempat, rekomendasi menyatakan bahwa seseorang telah memiliki kemampuan dan keterampilan berburu antara lain : - Teknis berburu - Pengetahuan tentang satwa buru - Alat berburu - Peraturan perundangan tentang perburuan satwa buru 8). Bukti pembayaran pungutan akta buru - Pungutan Akta Buru Burung Rp. 50.000; / akta - Pungutan Akta Buru Satwa Kecil Rp. 100.000; / akta - Pungutan Akta Buru Satwa Besar Rp. 200.000; / akta |
- |
4. |
Jika berkas permohonan tidak lengkap, berkas permohonan dikembalikan. Daftar check ditandatangani pemohon dan petugas penerima, dibubuhi tanggal dan jam. Daftar periksa (checklist) terdiri dari 2 lembar, lembar ke-1 diserahkan kepada pemohon, lembar ke-2 sebagai arsip petugas pelayanan menyertai berkas. |
- |
5. |
Jika Berkas sudah lengkap, semua butir kelengkapan sudah dilingkari, maka permohonan diterima. Daftar check ditandatangani pemohon dan petugas penerima, dibubuhi tanggal jam. Daftar periksa (checklist) terdiri dari 2 lembar, lembar ke-1 diserahkan kepada pemohon, lembar ke-2 sebagai arsip petugas pelayanan menyertai berkas. |
T+0 |
6. |
Atas dasar berkas permohonan serta daftar periksa, petugas pelayanan membuat konsep Akta Buru |
45 menit |
7. |
Konsep Akta Buru disampaikan kepada pemohon untuk ditelaah, jika sepakat pemohon menandatangani Akta Buru tersebut |
30 menit |
8. |
Berkas permohonan dan konsep Akta Buru diajukan kepada Kasi Pemanfaatan dan Pelayanan (P2) atau pejabat pelaksana hariannya, jika sudah benar Kasi P2 membubuhkan paraf |
25 menit |
9. |
Berkas permohonan dan konsep Akta Buru diajukan kepada Kabid Teknis atau pejabat pelaksana hariannya, jika sudah benar Kabid Teknis membubuhkan paraf |
30 menit |
10. |
Berkas permohonan dan konsep Akta Buru diajukan kepada Kepala Balai Besar atau pejabat pelaksana hariannya. Kepala Balai Besar menandatangani Akta Buru |
45 menit |
11. |
Petugas pelayanan membubuhkan cap pada tandatangan pimpinan dan mengisi nomor |
15 menit |
12. |
Akta Buru diserahkan kepada pemohon dengan menandatangani buku penerimaan surat |
|
|
|
|