Taman Wisata Alam Pulau Lapang merupakansalah satu dari 8 TWA yang dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur, Bidang Wilayah II Ruteng Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere tepatnya Resort Alor. Secara administrasi pemerintahan TWA Pulau Lapang terletak di Kabupaten Alor. Secara geografis terletak padaposisi 124°2'31,94" BTdan8°13'5,47" LS.
Pulau Lapang merupakan salah satu pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kedua pulau tersebut kemudian ditunjuk sebagai kawasan konservasi dengan fungsi Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata (HSA-W) yaitu Pulau Lapang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 89/Kpts-II/1983 tanggal 2Desember 1983 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur Seluas ± 1.667.962 Hektare Sebagai Kawasan Hutan. Dalam rangka memantapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai acuan dan pedoman tunggal pemanfaatan ruang di daerah, maka dilakukan penetapan hasil paduserasi antara RTRWP dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Paduserasi antara RTRWP dan TGHK ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 64 Tahun 1996 tentang Penetapan Hasil Paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Pada keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tersebut terdapat lampiran berupa tabel rekapitulasi luas kawasan hutan yang salah satunya di bagian Pulau Alor dan Pantar terdapat kawasan konservasi dengan fungsi Tawan Wisata (TW) yaitu Pulau Lapang seluas 550 hektare.
Menindaklanjuti hasil paduserasi serta untuk menjamin kepastian hukum status kawasan hutan pada RTRWP maka di keluarlah Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 423/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan hutan di Wilayah Propinsi Daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur Seluas 1.809.990 Hektare. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut termasuk di dalamnya kawasan dengan fungsi Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Lapang seluas 256,759 hektare.
Sebagai tindak lanjut progress pengukuhan kawasan, kawasan TWA Pulau Lapang dilakukan penataan batas definitif, berdasarkan Berita Acara Tata Batastanggal 18 Maret 1999, hasil penataan batas definitif TWA Pulau Lapang (RTK. 7) seluas 239,25 Ha.
TWA Pulau Lapang memiliki potensi hutan alampantai campuran dengan jenis-jenis flora antara lain Asam (Tamarindus indica), Kedondong Hutan (Spondias pinnata), Santigi (Pemphis acidula), Faloak (Sterculia quadrifida), Beringin (Ficus sp), Nyirih (Xylocarpus granatum), Kesambi (Scheleisera oleosa), Bidara (Zizipus sp), Kelor (Moringga oleifera), Pulai/Taduk/Rita (Alstonia Scholaris), Pohon Reo (Lannea sp), serta jenis-jenis Bakau seperti Rhizophora sp, Sonneratia alba, dan Bruguiera gymnorrhiza.
Jenis-jenis satwa yang terdapat di kawasan ini diantaranya adalah Bangau Hitam (Ciconia episcopus), Bangau Putih (Egretta sacra), Camar(Sterna sp), Pipit (Mania maja), Puyuh (Turnix suscitater), Elang laut (Haliaeetus leucogaster), Tekukur (Streptopelia chinensis), Raja Udang (Alcedo sp), Kuntul karang (Egretta sacra), Belibis (Dendrocigna sp), Cerek kernyut (Pluvialis fulva), Pergam (Ducula sp), Wili-wili (Esacus neglectus), Trinil pantai (Actitishy poleucos), Remetuk laut (Gerygone sulphurea), Penyu sisik (Eretmochelys imbricate), Penyu hijau (Chelonia mydas) Paus, Lumba-lumba dan Molusca (kepala kambing, kima kecil, nautilus berongga).
TWA Pulau Lapang memiliki keindahan panorama alam perairan dengan pantai yang relatif landai dan berpasir putih sehingga cukup menarik bagi para wisatawan, baik wisatawan lokal maupun wisatawan manca negara.
Obyek - obyek wisata yang berada di dalam dandi luar kawasan TWA Pulau Lapang merupakan potensi wisata yang cukup menarik untuk berbagai kegiatan wisata, baik wisata darat maupun perairan. Beberapa kegiatan wisata alam yang dapat dilakukan di dalam dan di sekitar TWA Pulau Lapang adalah lintas alam, berkemah, memotret, menikmati panorama alam pantai dan panorama alam bawah laut serta surfing.
Belum ada Fasilitas yang tersedia