No. |
Tahapan kegiatan |
Waktu |
1 |
2 |
3 |
1. |
Pemohon pengajukan surat permohonan kepada Kepala BBKSDA NTT dengan menyampaikan tembusan kepada Kepala UPTD yang membidangi kepariwisataan di tingkat Kabupaten dan Provinsi, dengan kelengkapan sebagai berikut : a. Surat permohonan, harus memuat : 1). Identitas dan atau lembaga pemohon serta penanggungjawab kegiatan; 2). Lokasi kegiatan; 3). Jenis kegiatan b. Kelengkapan administrasi untuk pemohon perorangan : 1). kartu tanda penduduk; 2). nomor pokok wajib pajak; 3). mengisi formulir yang disediakan oleh UPT; 4). sertifikasi keahlian untuk jasa interpreter; dan 5). rekomendasi dari Forum yang diakui oleh UPT untuk bidang usaha jasa yang dimohon. c. Kelengkapan administrasi untuk pemohon badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta atau koperasi 1). akte pendirian badan usaha atau koperasi; 2). surat izin usaha perdagangan; 3). nomor pokok wajib pajak; 4). surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank; 5). profil perusahaan; dan 6). rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan. |
- |
2. |
Surat Permohonan diterima Unit Pelayanan pada BBKSDA NTT |
- |
3. |
Petugas memeriksa surat dan kelengkapan administrasi permohonan, menempelkan daftar periksa (checklist) pada berkas serta melingkari angka atau huruf pada butir kelengkapan yang diperiksa. |
- |
4. |
Jikapermohonan belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan. Daftar check ditandatangani pemohon dan petugas penerima, dibubuhi tanggal dan jam. Daftar periksa (checklist) terdiri dari 2 lembar, lembar ke-1 diserahkan kepada pemohon, lembar ke-2 sebagai arsip petugas pelayanan menyertai berkas. |
- |
5. |
Jika Berkas sudah lengkap, semua butir kelengkapan sudah dilingkari, maka permohonan diterima. Daftar check ditandatangani pemohon dan petugas penerima, dibubuhi tanggal jam. Daftar periksa (checklist) terdiri dari 2 lembar, lembar ke-1 diserahkan kepada pemohon, lembar ke-2 sebagai arsip petugas pelayanan menyertai berkas. |
T+0 |
6. |
Berkas yang telah diterima ditelaah dan dicermati kembali kelengkapan dan keabsahannya, petugas pelayanan harus menyampaikan telaahan kelengkapan berkas kepada Kasi P2 untuk disampaikan kepada Kepala Balai Besar KSDA NTT melalui Kabid Teknis |
60 menit |
7. |
Berdasarkan hasil penilaian dan telaahan, jika telah memenuhi persyaratan, Kepala UPT menerbitkan Surat Pemberitahuan dan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPJWA (SPP-IIUPJWA) kepada pemohon. |
60 menit |
8. |
SPP-IIUPJWA tersebut harus dilunasi setelah diterimanya SPP-IIUPJWA. |
2 hari |
9. |
Berdasarkan bukti pembayaran SPP-IIUPJWA, Kepala UPT menerbitkan IUPJWA. |
1 hari |
10. |
Petugas pelayanan membubuhkan cap pada tandatangan pimpinan, mengisi nomor dan tanggal surat izin. |
15 menit |
11. |
Surat izin diserahkan kepada pemohon dengan menandatangani buku penerimaan surat izin |
|
|
|
|