No. |
Tahapan kegiatan |
Waktu |
1 |
2 |
3 |
1. |
1. Permohonan IPA atau IPEA diajukan secara tertulis kepada: Kepala Balai Besar KSDA NTT dengan tembusan kepada Direktur, untuk suaka margasatwa, taman nasional dan taman wisata alam; 2. Permohonan diajukan oleh ketua kelompok masyarakat dilengkapi dengan persyaratan administrasi meliputi: a. kartu tanda penduduk; dan b. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air. 3. Permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah dilengkapi dengan persyaratan adminstrasi meliputi: a. profil instansi pemerintah; dan b. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air. 4. Permohonan yang diajukan oleh lembaga sosial dilengkapi dengan persyaratan administrasi meliputi: a. akte pendirian lembaga sosial; b. nomor pokok wajib pajak; c. profil lembaga sosial; dan d. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air.
|
- |
2. |
Surat Permohonan diterima Unit Pelayanan pada Balai Besar KSDA NTT atau Pejabat Penata Usaha Umum pada Bidang KSDA Wilayah atau Seksi pemanfaatan dan pelayanan. |
- |
3. |
Petugas memeriksa surat dan kelengkapan permohonan Ijin IPA atau IPEA, dengan menempelkan daftar periksa (checklist) pada berkas serta melingkari angka atau huruf pada butir kelengkapan yang diperiksa. Aspek yang diperiksa meliputi : a. Surat permohonan Ijin IPA atau IPEA, (oleh ketua kelompok masyarakat ) harus memuat : 1) kartu tanda penduduk; dan; 2) rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air
b. Surat permohonan Ijin IPA atau IPEA,( oleh instansi pemerintah) harus memuat : 1) profil instansi pemerintah; dan 2) rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air. c. Surat permohonan Ijin IPA atau IPEA,( oleh lembaga sosial) harus memuat : 1) akte pendirian lembaga sosial; 2) nomor pokok wajib pajak; 3) profil lembaga sosial; dan 4) rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air.
|
20 menit |
4. |
Jika berkas permohonan tidak lengkap, berkas permohonan dikembalikan. Daftar check ditandatangani pemohon dan petugas penerima, dibubuhi tanggal dan jam. Daftar periksa (checklist) terdiri dari 2 lembar, lembar ke-1 diserahkan kepada pemohon, lembar ke-2 sebagai arsip petugas pelayanan menyertai berkas. |
- |
5. |
Jika Berkas sudah lengkap, semua butir kelengkapan sudah dilingkari, maka permohonan diterima. Daftar check ditandatangani pemohon dan petugas penerima, dibubuhi tanggal jam. Daftar periksa (checklist) terdiri dari 2 lembar, lembar ke-1 diserahkan kepada pemohon, lembar ke-2 sebagai arsip petugas pelayanan menyertai berkas. |
|
6. |
Atas dasar berkas permohonan serta daftar periksa, petugas pelayanan membuat konsep penilaian paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala Balai Besar KSDA NTT melakukan penilaian atas persyaratan
|
3 Hari |
7. |
Berdasarkan hasil penilaian apabila tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Balai Besar KSDA NTT dalam waktu 5 (lima) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon. |
- |
8. |
Hasil penilaian sesuai dengan persyaratan, Kepala Balai Besar KSDA NTT dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja menerbitkan IPA atau IPEA. |
10 Hari |
|
|
|