Call Center.pngStop Illegal.png

Balai Besar KSDA NTT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada DirjenKSDAE, mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di CA, SM, TWA dan TB serta koordinasi teknis pengelolaan Tahura dan KEE berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Balai Besar KSDA NTT ini termasuk dalam tipe B. Kepala Balai Besar secara administrasi dibantu oleh Kepala Bagian Tata Usaha yang membawahi tiga orang Kepala Subbagian yaitu Kepala Subbagian Umum, Kepala Subbagian Program dan Kerjasama dan Kepala Subbagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan. Secara teknis dibantu oleh Kepala Bidang Teknis yang membawahi dua orang Kepala Seksi yaitu Kepala Seksi Perencanaan, Pengawetan dan Perpetaan dan Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan.

Untuk pengelolaan teknis kawasan konservasi di lapangan Kepala Balai Besar dibantu dua orang Kepala Bidang KSDA Wilayah yaitu Kepala Bidang KSDA Wilayah I di Soe yang membawahi dua orang Kepala Seksi Konservasi Wilayah dan Kepala Bidang KSDA Wilayah II di Ruteng yang membawahi dua orang Kepala Seksi Konservasi Wilayah.

Dalam melaksanakan tugas BBKSDA NTT  menyelenggarakan fungsi di wilayah kerjanya sebagai berikut:

1.   Inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan CA, SM, TWA dan TB;

2.   Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan CA, SM, TWA, TB;

3.   Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;

4.   Pengendalian kebakaran hutan di CA, SM, TWA dan TB;

5.   Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional;

6.   Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;

7.   Evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;

8.   Penyiapan pembentukan dan operasionalisasi KPHK;

9.   Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran KSDAE;

10. Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang KSDAE;

11. Pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar;

12. Koordinasi teknis penetapan koridor hidupan liar;

13. Koordinasi teknis pengelolaan Tahura dan KEE;

14. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan KSDAE;

15. Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi;

16. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan.

Struktur Organisasi Balai Besar KSDA NTT selengkapnya seperti pada Gambar 1.

Struktur Organisasi BBKSDA NTT

Gambar 1 : Struktur Organisasi Balai Besar KSDA NTT Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P./Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016