Sehubungan pemberitaan mengenai ilegal logging tumbuhan sonokeling (Dalbergia latifolia) di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengaitkan Balai Besar KSDA NTT dengan dugaan sebagai penyebab pembalakan liar sonokeling di hutan negara, berikut ini adalah press release resmi dari Balai Besar KSDA NTT, demikian untuk menjadi perhatian bersama.
PRESS RELEASE
BALAI BESAR KSDA NTT BANTAH TERLIBAT ILLEGAL LOGGING
SONOKELING (Dalbergia latifolia)
Terkait pemberitaan mengenai illegal logging tumbuhan sonokeling (Dalbergia latifolia) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Balai Besar KSDA NTT merasa prihatin dan menyatakan keberatan atas pemberitaan yang timbul dan tendensius. Hal ini terkait berita salah satu media online yang menyebutkan tentang pembalakan liar yang terjadi di daerah Timor Tengah Utara secara atraktif sejak tahun 2016 hingga sekarang dengan mengantarpulaukan jenis kayu sonokeling dan mengaitkan Balai Besar KSDA NTT dengan dugaan sebagai penyebab pembalakan liar sonokeling (Dalbergia latifolia) di hutan negara. Balai Besar KSDA NTT menyesalkan timbulnya pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu, sehingga berita tersebut terkesan menyudutkan Balai Besar KSDA NTT.
Masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara menyebut pohon sonokeling dengan nama Matani Kase. Sebelum kayu sonokeling memiliki nilai ekonomi yang tinggi, kayu sonokeling biasa digunakan masyarakat sebagai kayu bakar untuk membakar batu bata. Di Indonesia, terdapat 2 varietas sonokeling, yaitu Dalbergia latifolia var. javanica atau yang biasa disebut sonokeling yang banyak tersebar di Pulau Jawa serta Dalbergia latifolia var. latifolia atau yang biasa disebut sonobrit yang banyak tersebar di daratan Pulau Timor. Sonokeling (Dalbergia latifolia) bukan tumbuhan asli Indonesia dan bukan jenis dilindungi (Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 sebagaimana telah dirubah melalui Peraturan Menteri Nomor: P.92/MenLHK/Setjen/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi). Sebaran alami sonokeling ada pada anak benua India, mulai dari kaki Pegunungan Himalaya hingga ujung selatan semenanjung. Tumbuhan sonokeling (Dalbergia latifolia) dapat ditemui pada sejumlah daerah di Indonesia, yaitu Lampung, Pulau Jawa, Sulawesi Tenggara, Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba dan Timor. Pemanfaatannya sebagai bahan untuk vinir, parket, barang ukiran dan pahatan, alat-alat musik dan olahraga, serta perabot kayu bengkok (seperti gagang payung, tongkat jalan dan lain-lain).
Sebelum tahun 2017, peredaran kayu sonokeling berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah melalui dinas yang membidangi kehutanan dengan mekanisme peredarannya menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.85/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2016 tanggal 4 November 2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak. Namun mulai tahun 2017, peredaran tumbuhan sonokeling menjadi kewenangan UPT KSDA di daerah. Hal ini terjadi karena COP (Conference of the Parties) Convention on International Trade in Endangered Species Of Wild Fauna and Flora (CITES) di Johanessburg Afrika Selatan telah menaikkan status jenis Dalbergia spp ke dalam list Appendiks CITES II yang berlaku mulai 2 Januari 2017. Perlu diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi CITES melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora", yang telah diitandatangani di Washington pada tanggal 3 Maret 1973.
Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar menetapkan Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab di bidang Kehutanan sebagai sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan CITES di Indonesia, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.3/PPHH/SPHH/HPL.3/12/2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Sonokeling (Dalbergia latifolia), di mana sebelum 2 Januari 2017, pelaku usaha belum diwajibkan memiliki Izin Edar dan Peredaran di Dalam Negeri dan belum wajib menggunakan SATS-DN. Namun, sejak 2 Januari 2017, pelaku usaha wajib memiliki Izin Edar dan peredaran di dalam negeri wajib menggunakan SATS-DN, sedangkan untuk ekspor menggunakan SATS-LN (CITES Permit).
Balai Besar KSDA NTT mulai melayani permohonan Perizinan Pengedar Dalam Negeri Tumbuhan Tidak Dilindungi Undang-undang dan termasuk Appendiks CITES jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) sejak bulan Juni 2017. Izin yang diberikan adalah izin mengedarkan tumbuhan (bagian kayu) sonokeling (Dalbergia latifolia) dan kayu tersebut harus berasal dari sumber yang legal. Perlu dipertegas, bahwa yang diatur adalah peredarannya, bukan izin tebang mengingat kayu tersebut tidak perlu izin tebang dari siapa pun sepanjang berasal dari hutan hak, artinya milik masyarakat sendiri. Terjadinya penebangan liar di luar hutan hak, yaitu dari dalam hutan negara adalah tindak pidana dan dilakukan oleh pelaku illegal logging dan bukan menjadi tanggung jawab BBKSDA NTT. BBKSDA NTT tidak akan pernah menerbitkan SATS-DN untuk kayu-kayu ilegal ini.
Sampai saat ini, Balai Besar KSDA NTT sudah menerbitkan Surat Izin Pengedar Dalam Negeri Tumbuhan Tidak Dilindungi Undang-undang Termasuk Appendiks CITES Jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) kepada 7 (tujuh) pemohon, yaitu CV. Timor Bhumi Makmur, UD. Bersaudara, CV. Inrichi, UD. Multazam, UD. Sahabat Setia, CV. Fortuna 17, dan PT. Panutan Jaya Abadi. Pengusaha yang memiliki izin tersebut berhak memohon penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sepanjang spesimen Sonokeling (Dalbergia latifolia) yang akan dikirim tersebut benar-benar berasal dari sumber yang legal sesuai dengan hasil verifikasi stock opname dan mekanisme lacak balak (dilaksanakan oleh Bidang KSDA Wilayah I di SoE) melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Terkait sejumlah kayu milik CV. Inrichi dan CV. Fortuna 17 yang ditahan oleh Polda NTT, Balai Besar KSDA NTT memastikan bahwa kayu tersebut adalah kayu yang legal karena telah dibuktikan dari pemeriksaan lapangan berasal dari hutan hak. Sebaliknya, kayu yang sampai saat ini ada di gudang CV. Inrichi terindikasi berasal dari sumber yang ilegal, sehingga Balai Besar KSDA NTT tidak menerbitkan SATS-DN yang dimohon. Balai Besar KSDA NTT melalui Bidang KSDA Wilayah I, sudah melaporkan masalah tersebut ke Polres TTU dengan tembusan Polda NTT. Balai Besar KSDA NTT juga sudah meminta Direktur CV. Inrichi untuk melakukan klarifikasi terkait kayu ilegal tersebut melalui surat Nomor : S.819/K.5/Bidtek/KSA/9/2018 tanggal 7 September 2018 perihal Klarifikasi Indikasi Pelanggaran Bidang Kehutanan dan Surat Nomor : S.900/K.5/Bidtek/KSA/10/2018 tanggal 1 Oktober 2018 perihal Klarifikasi Indikasi Pelanggaran Bidang Kehutanan. Namun sampai saat ini, yang bersangkutan belum pernah datang.
Balai Besar KSDA NTT sebagai UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sangat berhati-hati dalam menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dan selalu memastikan bahwa kayu-kayu tersebut benar-benar berasal dari sumber yang legal melalui mekanisme verifikasi dokumen asal-usul kayu dan diperkuat dengan hasil lacak balak. Pengusaha yang kedapatan atau terindikasi menampung kayu ilegal akan diproses secara hukum melalui institusi penegak hukum yang ada sebagaimana informasi di atas. Balai Besar KSDA NTT percaya bahwa mekanisme penerbitan SATS-DN Sonokeling (Dalbergia latifolia) yang diterapkan telah berkontribusi mencegah dan mengurangi terjadinya terjadinya penebangan liar pada kawasan hutan negara yang berada di Provinsi NTT.
Demikian press release ini disampaikan untuk mejawab pemberitaan atas keterlibatan Balai Besar KSDA NTT dalam Ilegal Logging Sonokeling (Dalbergia latifolia), atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Kupang, 17 Oktober 2018
Penanggungjawab Berita :
Plt. Kepala Balai Besar KSDA NTT
Ttd
Hans Nico Agustinus Sinaga, S.Hut., MP.
NIP. 19700829 199803 1 004