best joomla menu module
Call Center.pngStop Illegal.png
100_3258.JPG17 pulau.JPG17 pulau.jpg20160721_161823.jpgDSC00453.JPGDSC00546.jpgDSC_0044.JPGDSC_0404.JPGDSC_0530.JPGDSC_0556.JPGDSC_0648.JPGDSC_0768.JPGDSC_0964.JPGIMG_3146.JPGIMG_5732.JPGIMG_6219.JPGIMG_6411.JPGP1020015.JPG_DSC0323.JPGwae wuul.JPG

Sehubungan pemberitaan mengenai ilegal logging tumbuhan sonokeling (Dalbergia latifolia) di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengaitkan Balai Besar KSDA NTT dengan dugaan sebagai penyebab pembalakan liar sonokeling di hutan negara, berikut ini adalah press release resmi dari Balai Besar KSDA NTT, demikian untuk menjadi perhatian bersama.

 

PRESS RELEASE

BALAI BESAR KSDA NTT BANTAH TERLIBAT ILLEGAL LOGGING
SONOKELING (Dalbergia latifolia)

 

Terkait pemberitaan mengenai illegal logging tumbuhan sonokeling (Dalbergia latifolia) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Balai Besar KSDA NTT merasa prihatin dan menyatakan keberatan atas pemberitaan yang timbul dan tendensius. Hal ini terkait berita salah satu media online yang menyebutkan tentang pembalakan liar yang terjadi di daerah Timor Tengah Utara secara atraktif sejak tahun 2016 hingga sekarang dengan mengantarpulaukan jenis kayu sonokeling dan mengaitkan Balai Besar KSDA NTT dengan dugaan sebagai penyebab pembalakan liar sonokeling (Dalbergia latifolia) di hutan negara. Balai Besar KSDA NTT menyesalkan timbulnya pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu, sehingga berita tersebut terkesan menyudutkan Balai Besar KSDA NTT.
Masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara menyebut pohon sonokeling dengan nama Matani Kase. Sebelum kayu sonokeling memiliki nilai ekonomi yang tinggi, kayu sonokeling biasa digunakan masyarakat sebagai kayu bakar untuk membakar batu bata. Di Indonesia, terdapat 2 varietas sonokeling, yaitu Dalbergia latifolia var. javanica atau yang biasa disebut sonokeling yang banyak tersebar di Pulau Jawa serta Dalbergia latifolia var. latifolia atau yang biasa disebut sonobrit yang banyak tersebar di daratan Pulau Timor. Sonokeling (Dalbergia latifolia) bukan tumbuhan asli Indonesia dan bukan jenis dilindungi (Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 sebagaimana telah dirubah melalui Peraturan Menteri Nomor: P.92/MenLHK/Setjen/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi). Sebaran alami sonokeling ada pada anak benua India, mulai dari kaki Pegunungan Himalaya hingga ujung selatan semenanjung. Tumbuhan sonokeling (Dalbergia latifolia) dapat ditemui pada sejumlah daerah di Indonesia, yaitu Lampung, Pulau Jawa, Sulawesi Tenggara, Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba dan Timor. Pemanfaatannya sebagai bahan untuk vinir, parket, barang ukiran dan pahatan, alat-alat musik dan olahraga, serta perabot kayu bengkok (seperti gagang payung, tongkat jalan dan lain-lain).
Sebelum tahun 2017, peredaran kayu sonokeling berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah melalui dinas yang membidangi kehutanan dengan mekanisme peredarannya menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.85/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2016 tanggal 4 November 2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak. Namun mulai tahun 2017, peredaran tumbuhan sonokeling menjadi kewenangan UPT KSDA di daerah. Hal ini terjadi karena COP (Conference of the Parties) Convention on International Trade in Endangered Species Of Wild Fauna and Flora (CITES) di Johanessburg Afrika Selatan telah menaikkan status jenis Dalbergia spp ke dalam list Appendiks CITES II yang berlaku mulai 2 Januari 2017. Perlu diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi CITES melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora", yang telah diitandatangani di Washington pada tanggal 3 Maret 1973.
Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar menetapkan Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab di bidang Kehutanan sebagai sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan CITES di Indonesia, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.3/PPHH/SPHH/HPL.3/12/2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Sonokeling (Dalbergia latifolia), di mana sebelum 2 Januari 2017, pelaku usaha belum diwajibkan memiliki Izin Edar dan Peredaran di Dalam Negeri dan belum wajib menggunakan SATS-DN. Namun, sejak 2 Januari 2017, pelaku usaha wajib memiliki Izin Edar dan peredaran di dalam negeri wajib menggunakan SATS-DN, sedangkan untuk ekspor menggunakan SATS-LN (CITES Permit).
Balai Besar KSDA NTT mulai melayani permohonan Perizinan Pengedar Dalam Negeri Tumbuhan Tidak Dilindungi Undang-undang dan termasuk Appendiks CITES jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) sejak bulan Juni 2017. Izin yang diberikan adalah izin mengedarkan tumbuhan (bagian kayu) sonokeling (Dalbergia latifolia) dan kayu tersebut harus berasal dari sumber yang legal. Perlu dipertegas, bahwa yang diatur adalah peredarannya, bukan izin tebang mengingat kayu tersebut tidak perlu izin tebang dari siapa pun sepanjang berasal dari hutan hak, artinya milik masyarakat sendiri. Terjadinya penebangan liar di luar hutan hak, yaitu dari dalam hutan negara adalah tindak pidana dan dilakukan oleh pelaku illegal logging dan bukan menjadi tanggung jawab BBKSDA NTT. BBKSDA NTT tidak akan pernah menerbitkan SATS-DN untuk kayu-kayu ilegal ini.
Sampai saat ini, Balai Besar KSDA NTT sudah menerbitkan Surat Izin Pengedar Dalam Negeri Tumbuhan Tidak Dilindungi Undang-undang Termasuk Appendiks CITES Jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) kepada 7 (tujuh) pemohon, yaitu CV. Timor Bhumi Makmur, UD. Bersaudara, CV. Inrichi, UD. Multazam, UD. Sahabat Setia, CV. Fortuna 17, dan PT. Panutan Jaya Abadi. Pengusaha yang memiliki izin tersebut berhak memohon penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sepanjang spesimen Sonokeling (Dalbergia latifolia) yang akan dikirim tersebut benar-benar berasal dari sumber yang legal sesuai dengan hasil verifikasi stock opname dan mekanisme lacak balak (dilaksanakan oleh Bidang KSDA Wilayah I di SoE) melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Terkait sejumlah kayu milik CV. Inrichi dan CV. Fortuna 17 yang ditahan oleh Polda NTT, Balai Besar KSDA NTT memastikan bahwa kayu tersebut adalah kayu yang legal karena telah dibuktikan dari pemeriksaan lapangan berasal dari hutan hak. Sebaliknya, kayu yang sampai saat ini ada di gudang CV. Inrichi terindikasi berasal dari sumber yang ilegal, sehingga Balai Besar KSDA NTT tidak menerbitkan SATS-DN yang dimohon. Balai Besar KSDA NTT melalui Bidang KSDA Wilayah I, sudah melaporkan masalah tersebut ke Polres TTU dengan tembusan Polda NTT. Balai Besar KSDA NTT juga sudah meminta Direktur CV. Inrichi untuk melakukan klarifikasi terkait kayu ilegal tersebut melalui surat Nomor : S.819/K.5/Bidtek/KSA/9/2018 tanggal 7 September 2018 perihal Klarifikasi Indikasi Pelanggaran Bidang Kehutanan dan Surat Nomor : S.900/K.5/Bidtek/KSA/10/2018 tanggal 1 Oktober 2018 perihal Klarifikasi Indikasi Pelanggaran Bidang Kehutanan. Namun sampai saat ini, yang bersangkutan belum pernah datang.
Balai Besar KSDA NTT sebagai UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sangat berhati-hati dalam menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dan selalu memastikan bahwa kayu-kayu tersebut benar-benar berasal dari sumber yang legal melalui mekanisme verifikasi dokumen asal-usul kayu dan diperkuat dengan hasil lacak balak. Pengusaha yang kedapatan atau terindikasi menampung kayu ilegal akan diproses secara hukum melalui institusi penegak hukum yang ada sebagaimana informasi di atas. Balai Besar KSDA NTT percaya bahwa mekanisme penerbitan SATS-DN Sonokeling (Dalbergia latifolia) yang diterapkan telah berkontribusi mencegah dan mengurangi terjadinya terjadinya penebangan liar pada kawasan hutan negara yang berada di Provinsi NTT.
Demikian press release ini disampaikan untuk mejawab pemberitaan atas keterlibatan Balai Besar KSDA NTT dalam Ilegal Logging Sonokeling (Dalbergia latifolia), atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Kupang, 17 Oktober 2018
Penanggungjawab Berita :
Plt. Kepala Balai Besar KSDA NTT

Ttd

Hans Nico Agustinus Sinaga, S.Hut., MP.

NIP. 19700829 199803 1 004

Berita Terbaru

SURVEY PEMANFAATAN JENIS TERIP...

Teripang merupakan salah satu komoditas unggulan N...

Pelepasliaran 6 Ekor Biawak Ko...

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK...

BBKSDA NTT Serahkan Bantuan Ek...

Balai Besar KSDA NTT  bersama  Balai TN Komodo dan...

BBKSDA NTT Bentuk Kader Konser...

Pada tanggal 20 September 2023 lalu Balai Besar ...

Supervisi ke Taman Buru Pulau ...

Pada tanggal 17 September 2023 lalu Kepala B...

KSDAE Mengajar di SD GMIT Baum...

KSDAE Mengajar merupakan program kependidikan ya...

Jamur Tudung Pengantin di TWA ...

  Jamur Tudung (Phallus multicolor) adalah jamu...

Pelatihan Pembuatan Produk Mak...

  Senin, 29 Mei 2023, Kepala Balai Besar KSDA N...

Petugas BBKSDA NTT Terima Peny...

  Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023 petugas ...

Capung di Taman Wisata Alam Ca...

  Taman Wisata Alam Camplong terkenal dengan po...

BBKSDA NTT Selenggarakan Pelat...

Selama dua hari pada tanggal 4 – 5 November 2022, ...

BALAI BESAR KSDA NTT SERAHKAN ...

  Balai Besar KSDA NTT  pada  minggu pertama Bu...

Sang Kupu- Kupu Raja Timor di ...

          Kupu-kupu Raja Timor atau Silver Bi...

Penyerahan SK TORA dan Hutan S...

  Balai Besar KSDA NTT sebagai Korwil UPT KLHK ...

Kini, Kolam Wisata Oenaek Memi...

Kolam wisata Oenaek merupakan tempat wisata di K...

Sosialisasi Indonesia's FOLU N...

  Pada tanggal 1-2 Februari 2023 kemarin telah di...

Awali KSDAE Mengajar di SDI Ai...

KSDAE Mengajar Begin!   Pada 3 Februari 2023, ...

STOP Buang Sampah di TWA Campl...

  #KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...

Persiapan Sosialisasi FOLU NET...

Jumat, 20 Januari 2023. Kepala Balai Besar KSDA ...

Penenun Warna Alam adalah Peju...

  Sepenggal kalimat tersebut keluar dari Ibu Myra...

Penandatanganan PKS BBKSDA NTT...

Kupang, 12 Oktober 2020 Rasa syukur melingkupi ...

Penandatanganan RKT PKS BBKSDA...

Kupang, 29 September 2020 Hai Kawan Konsevasi, ...

Peringatan Puncak Hari Konserv...

  Menjelang hitungan hari, peringatan puncak Hari...

BBKSDA NTT Sabet 35 Sertifikat...

Kupang, 3 September 2020 Kamis nan mani...

Upaya Penanganan Paus Biru (Ba...

  Kupang, Rabu, 22 Juli 2020.   Balai Besar K...

Pendekatan Filosofi 3A Dalam H...

  Fatumnasi, 19 Juli 2020   Pendekatan dengan...

Ber-KOMPAK ala BBKSDA NTT

  Kupang, 28 Mei 2020  Pada hari Kamis tanggal ...

Pelepasliaran Burung Anis Kemb...

Kupang, 5 Juli 2020 Minggu, 14 Juni 2020, BBKSD...

Webinar Ketahanan Pangan Masya...

  Kupang, 19 Juni 2019.   Balai Besar KSDA N...

Simulasi Penerapan Protokol Co...

  Enoraen, 17 Juni 2020 Bertempat di Taman Wis...

Peringatan Hari Lingkungan Hid...

  Kupang, 5 Juni 2020.   Hari ini, jam 10.00-...

Menjelang New Normal, BBKSDA N...

  Maumere, 4 Juni 2020  Saat ini kita tengah...

Penanganan Konflik Buaya Muara...

Kupang, 1 Juni 2020 Konflik satwa liar antara bua...

Kepala BBKSDA NTT Melakukan Ku...

  Kupang, 22 Mei 2020   Pagi tadi (Jumat, 22 ...

Aksi Peduli Darurat Covid-19, ...

  Kupang, 24 April 2020   Hari ini, Balai Bes...

BBKSDA NTT Gelar Doa Bersama L...

  Kupang, 18 April 2020   Sabtu pagi, 18 Apri...

BBKSDA NTT Serahkan Bantuan Ke...

    Kupang, 3 April 2020   Balai Besar KSDA...

UNIT PENANGANAN SATWA BBKSDA N...

Sumba, 03 Februari 2020 Unit Penanganan Satwa (...

Bbksda Ntt Serahkan Santunan U...

Penyerahan santunan dari BBKSDA NTT ke keluarga ...

TRAGEDI DI LEMBATA KALA “NENEK...

Lembata, 31 Januari 2020 Ah, barangkali judul di ...

Peta Rencana Kerja Resort Tahu...

Kupang, 22 Januari 2020   Peta Rencana Kerja Res...

Festival Menipo 2019

Kepala BBKSDA NTT (kiri) dan Gubernur NTT (tenga...

Serunya Penyuluhan TSL di Maum...

Maumere, 26 November 2019 Pendidikan koservasi ...

Festival Menipo 2019

  Kupang, 15 Oktober 2019       Pada Senin ...

SRAK Biawak Komodo

Kupang, 16 Oktober 2019 Pada tanggal 15 Oktober...

Jemboreng ke TWA Menipo

Kupang, 1 November 2019 Menipo, “pulau” yang se...

Upaya Penyelamatan Paus Pilot

 Identifikasi dan Pengukuran Paus Pilot Maumere...

Kunjungan Kepala BBKSDA NTT di...

  Penyambutan Kepala Balai Besar KSDA NTT Mala...

Patroli Merah Putih di Batas N...

Atambua,  Agustus 2019 Presiden Republik Indone...

Workshop Pelestarian Penyu

  Maumere, 19 Juli 2019. Dalam rangka menjaga...

Komodo Kembali Ke Habitatnya D...

 Persiapan Pelepasliaran Komodo di Pulau Oentolo...

Kunjungan Sekda Provinsi NTT k...

 Sekda Provinsi NTT beserta rombongan dan Petuga...

Melepasliar Sanca Timor di Hut...

Pelepasliaran Sanca Timor di Hutan Egon Ilemedo ...

BBKSDA NTT sajikan KOPIKO di d...

Kepala BBKSDA NTT (Peci Hitam) Didampingi Pejaba...

Penemuan Bangkai Lumba-lumba d...

Maumere, 30 Juni 2019 Pada hari Minggu tanggal ...

Menyelamatkan Komodo Yang Masu...

Kupang, 2 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT melalu...

Evakuasi Dramatis Buaya Muara ...

  Kupang, 1 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT mel...

Repatriasi Kura-kura Leher Ula...

Pict. Kepala BBKSDA NTT dan Direktur WCS-IP Kup...

Gerakan Masyarakat Kota Ruteng...

Pada tanggal 25 Januari 2019 Balai Besar KSDA NT...

Hari Peduli Sampah Nasional (H...

Gubernur NTT dan Kepala BBKSDA NTT Senin, 4 Mar...

Penilaian METT Balai Besar KSD...

Dalam  rangka Pencapaian Target Indikator Kinerj...

Evaluasi Kesesuaian Fungsi Kaw...

  Penetapan kawasan Cagar Alam (CA) Mutis Timau p...

Simaksi dan SATS-DN Menuju Onl...

  Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur diberi ama...

Mbou (Komodo) di Torong Padang

  Torong Padang, suatu tanjung di Utara Pulau Flo...

Ekosistem Blue Carbon di Batas...

    Ekosistem blue carbon adalah ekosistem diman...

Datang dan Bergema

  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Te...

Samurai versus Buaya Pemakan M...

          Balai Besar KSDA NTT kedatangan seoran...

Bushcraft di Pulau Menipo

  Bushcraft adalah berkegiatan di alam bebas yang...

Sosialisasi Tumbuhan Dan Satwa...

            Pada sore hari di medio bulan Desembe...

Kabupaten Timor Tengah Selatan...

  Selama ini, kita mengenal Cagar Alam (CA) Mut...

Sio Manise Untuk Peningkatan P...

  Hasil diagnostic reading permasalahan pada Ba...

Analisis Pohon konflik TWA Rut...

Perambahan kawasan dan illegal logging TWA Ruteng ...

Perlindungan Habitat Komodo Be...

  Konsep Perlindungan Hutan Berbasis Ekosistem P...

Monitoring TSL (Ular) Usulan K...

Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Bes...

Pengamanan Kolaboratif TWA 17 ...

  Taman Wisata Alam (TWA) Tujuh Belas Pulau merup...

Rekreasi ke Camplong

  Kupang, 05/12/2018-Rekreasi, atau dulu kita bia...

Panduan Interpreter Wisata Ala...

  Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan ya...

Ruteng, The Refreshness of Flo...

Step on Flores land, it’s not only about the Kom...

Alam Spektakuler TWA Menipo

Memandang deburan ombak pantai selatan yang meng...

Ayo Wisata Bahari ke TWAL Telu...

TWAL Teluk Maumere juga dikenal dengan nama Gugu...

Eksotis dan Komplit, Wisata di...

Eksotis, kata yang mewakili Taman Wisata Alam La...

Pameran, Media Sosialisasi dan...

Pameran konservasi dilaksanakan dengan tujuan un...

Pentingnya Pembinaan Kader Kon...

    Telah menjadi kesadaran bersama bahwa kele...

Monitoring TSL (Burung) Usulan...

Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Besar...

Kunjungan TK Bintang Al Quran ...

“Awas tangannya.....” “Awas jarinya....” Kupang,...

Pilot Drone BBKSDA NTT

Kupang, 26 November 2018 Balai Besar KSDA NTT mer...

Konservasi Penyu TWA Menipo

  Perkembangan Konservasi Penyu di TWA Menipopada...

Konsultasi Publik Tapak TWA Ca...

Camplong, 14 November 2018 Pada hari Kamis, tangg...

FGD Tata Kelola PNBP TWAL G.P....

Maumere, 09 November 2018 Seksi Konservasi Wila...

Rescue Buaya Muara di Soliu

  Kupang, 2 November 2018 Pada tanggal 31 Oktobe...

Pemberdayaan Masyarakat di Des...

Maumere, 19 Oktober 2018. Balai Besar KSDA NTT m...

Pelatihan Penanganan Konflik M...

Kupang, 19 Oktober 2018. Dalam upaya mitigasi pe...

Guru Pemerhati KSDAE

Soe, 27 September 2018 Sebagai Unit Pelaksana Tek...

Konflik Satwa (Buaya) di Welul...

Maubesi, 17 September 2018 Pada tanggal 6 Septe...

Pemberdayaan Masyarakat Desa P...

BBKSDA NTT, 13 September 2018 Dalam pengelolaan T...

Upaya Pembangunan Karakter Gen...

BBKSDA NTT, 13 September 2018   Balai Besar KS...

Role Model Tanaman Obat Berbas...

BBKSDA NTT, 13 September 2018 Latar Belakang Tam...

Inventarisasi Masyarakat Tradi...

Riung, 12 September 2018 Taman Wisata Alam Laut (...

Penanganan Bangkai Paus Sperm...

Alor, 10 September 2018 Pada hari Senin,  tangg...

Nuri Diserahkan Sukarela di SK...

Maumere, 31 Agustus 2018 Balai Besar Konservasi...

Daging Penyu dan Lumba Lumba d...

Maumere, 31 Agustus 2018   Sebagai tindak lanj...

Penyerahan Satwa Secara Sukare...

Maumere, 28 Juni 2018 Balai Besar KSDA (BBKSDA) N...

Monitoring Penangkaran Ex-Situ...

Monitoring Penangkaran Ex-Situ Rusa Timor di Kota ...

Penyelamatan Komodo di Desa Ba...

Bari, 22 Juli 2018 Sehubungan dengan adanya inf...

Pengiriman Kulit Buaya dari Al...

Kupang, 2 Maret 2018. Sebanyak enam lembar kulit ...

TWA Camplong, Bukan TPA Camplo...

Camplong, 21 Februari 2018 “Ayo bergerak bersama”...

Partisipasi BBKSDA NTT di HMPI...

Kupang, 16 Desember 2017. Balai Besar KSDA Nusa T...

Kerjasama Pelestarian Kura-Kur...

Kupang, 28 September 2017 Dalam rangka Optimalisa...

Sosialisasi Perlindungan Rugu/...

Borong, 27  September 2017 Bertempat di Aula Dina...

Burung Beo dan Gigi Duyung Dia...

Kupang, 18 September 2017 Pada hari Senin tanggal...

Pembahasan Draft Role Model BB...

Kupang, 6 september 2017   BBKSDA NTT melaksanak...

Kerjasama Antara BBKSDA NTT da...

Kupang, 28 Agustus 2017. Bertempat di Kantor Bala...

Gubernur NTT di Stand Kehutana...

Kupang, 13 Agustus 2017 Gubernur NTT, Drs. Frans ...

Jelajah Sepeda Tahun 2017 di T...

Kupang, 13 Agustus 2017 Jelajah Sepeda Kompas 201...

Peringatan Hari Konservasi Ala...

Kupang, 10 Agustus 2017 Melalui Keppres Nomor 22 ...

Buaya Punya Kandang Baru

Kupang, 4 Agustus 2017 Buaya memiliki sifat 'homi...

Darurat Peredaran Tumbuhan dan...

Kupang, Februari 2017. Hanya dalam kurun waktu ...

1 Ekor Buaya Betina Diamankan

Kupang, 9 Mei 2017. Menindaklanjuti laporan dar...

Konservasi Penyu di TWA Menipo

Kupang, 19 Maret 2017. 150 ekor tukik hasil pen...