BBKSDA NTT, 13 September 2018
Latar Belakang
Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng terletak di bagian barat Pulau Flores yang secara administrasi termasuk wilayah Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur. Masyarakat sekitar TWA Ruteng yang disebut Orang Manggarai memiliki pengetahuan yang baik dalam hal penamaan kelompok tumbuhan. Masyarakat membedakan jenis tumbuhan menjadi beberapa kelompok, yaitu: pohon berkayu (haju), herba (saung) dan liana (wase), rumput (remang), tumbuhan berduri (karot), pohon bebuahan (wua haju), dan sayuran (ute).
Pemanfaatan jumlah spesies tumbuhan hutan oleh masyarakat Suku Manggarai di Pegunungan Ruteng adalah sebanyak 161 spesies yang terbagi ke dalam 12 macam pemanfaatan salah satunya adalah pemanfaatan tumbuhan obat. Jumlah spesies tersebut lebih dari 60% di dalam Hutan Ruteng, yaitu sebanyak 276 spesies (Wiriadinata 1998), sebanyak 252 spesies (Verheijen 1977). Penelitian Iswandono (2016) mencatat sebanyak 73 spesies tumbuhan obat di dalam kawasan TWA Ruteng.
Peranan 3 pilar dalam pengembangan tanaman obat adalah bahwa pilar agama dalam hal ini kelompok biarawan pengembang tanaman obat tradisional secara komersial bersama dengan Pihak BBKSDA NTT akan membantu masyarakat adat dalam mengembangkan pemanfaatan tanaman obat secara komersial. Pilar pemerintah dalam hal ini Balai Besar KSDA NTT akan membuat demonstrasi plot (demplot) tanaman obat tradisional Manggarai yang menjadi contoh berbagai spesies tanaman obat budidaya. Masyarakat menanam tanaman obat tradisional di lahan milik pekarangan untuk kepentingan pengembangan komersial. Rencana tersebut kemudian menjadi salah satu Role Model pada Balai Besar KSDA NTT dengan model Pengembangan Tanaman Obat di TWA Ruteng berbasis tiga pilar (Agama, Adat dan Pemerintah).
Tujuan Role Model ini adalah meningkatkan peran serta tokoh agama dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan tumbuhan obat baik komersial maupunnon komersial yang berdampak pada dukungan masyarakat sekitar TWA Ruteng dalam menjaga kelestarian kawasan TWA Ruteng sebagai sumber plasma nutfah tumbuhan obat.
Tahapan yang dilalui dalam rangka persiapan Role Model ini sebagai berikut :
1. Penyusunan Draft dan Pengesahan Dokumen Role Model
Penyusunan draft Role Model secara bersama-sama melibatkan seluruh pejabat struktural dan pejabat fungsional lingkup Balai Besar KSDA NTT. Dokumen ini berisi rencana tindakan, tugas dan tanggung jawab serta langkah-langkah yang dirancang untuk melakukan pengembangan tanaman obat di Manggarai dan Manggarai Timur yang telah dituangkan dalam satu dokumen secara lengkap. Pembentukan tim penyusun Role Model.
2. Koordinasi dengan stakeholder terkait.
Stakeholders yang terlibat dalam kegiatan rencana aksi meliputi unsur pemerintah, agama dan adat. BBKSDA NTT sudah melakukan koordinasi dengan stkeholder terkait di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur. Pada Tahun 2013 telah terbentuk Sekretariat Bersama Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Hutan TWA Ruteng Berbasis Tiga Pilar tingkat Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur yang dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi stakeholder yang terlibat.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan role model pengembangan tanaman obat berbasis 3 Pilar di TWA Ruteng dijabarkan sebagai berikut :
1. Pembentukan kelompok masyarakat pengembang tanaman obat
Pembentukan kelompok masyarakat pengembang tumbuhan obat berdasarkan minat dari masyarakat adat. Informasi mengenai kelompok masyarakat yang akan dibentuk diperoleh antara lain dari para biarawan pengembang tumbuhan obat komersial.Lahan yang disediakan untuk ditanami seluas ± 1 hektar untuk ditanami berbagai tumbuhan obat sebagai bahan baku pembuatan obat tradisional. Bibit yang akan ditanam berasal dari TWA Ruteng dan bibit tanaman dari luar kawasan hutan. Dalam pelaksanaan kegiatannya akan mendapatkan bimbingan secara khusus dari kesusteran Puteri Reinha Rosari (PRR).
2. Demplot tanaman obat / budidaya di lahan masyarakat
Masyarakat melakukan budidaya tumbuhan obat pada lahan milik ulayat. Kawasan TWA Ruteng menjadi sumber benih ketersediaan tanaman obat selain dari benih yang diusahakan dari luar kawasan hutan. BBKSDA NTT bersama-sama dengan biarawan akan memberikan bimbingan dan pelatihan kepada masyarakat agar memiliki kemampuan dalam mengembangkan tanaman obat tradisional secara komersial.
3. Pemberdayaan masyarakat
Bantuan pemberdayaan ditujukan kepada kelompok masyarakat adat dan kelompok biarawan pengembang tanaman obat dalam bentuk insentif kegiatan pengembangan tanaman obat selama tahun anggaran 2018. Bantuan tersebut meliputi kegiatan pengelolaan demplot dan penanaman tanaman obat pada lahan milik.
Kelompok masyarakat pengembang tumbuhan obat saat ini, yaitu kelompok Mangkeng Herbal akan mendapatkan bantuan peralatan untuk melakukan pengolahan hasil tanaman obat tradisional, berupa alat pengupas biji, penggiling bahan, dan pengemasan.
Kegiatan pelatihan dilakukan oleh petugas Balai Besar KSDA NTT yang memiliki pengetahuan mengenai pemanfaatan tumbuhan obat dan dari kesusteran Puteri Reinha Rosari (PRR). Beberapa produk yang diajarkan kepada kelompok tani Mangkeng Herbal adalah:
a. Minyak obat yang dengan bahan utama berupa sirih hutan (Piper bettle) yang umum ditemukan pada berbagai ketinggian di wilayah TWA Ruteng sebagai tumbuhan yang merambat. Masyarakat lokal menyebutnya dengan kalakode. Minyak obat ini untuk mengobati berbagai penyakit kulit, alergi, penawar racun dan penyakit dalam.
b. Minyak obat dari kesusteran dari beberapa tumbuhan liar hutan dan minyak zaitun untuk mengobati penyakit kulit dan asma.
c. Teh herbal dari bahan tumbuhan perdu Drymis piperita yang berasal dari tumbuhan dari dalam kawasan TWA Ruteng untuk obat kuat laki-laki (Afrodisiak) dan penyakit paru-paru serta penyakit dalam lainnya.
d. Pembuatan jamu segar dari berbagai bahan empon-empon dan jamu beras kencur dari bahan kencur dan tepung beras.
4. Sosialisasi dan kesepakatan 3 Pilar
Tempat sosialisasi dan kesepakatan tiga pilar berada di mbaru gendang (rumah adat Orang Manggarai), dengan tujuan agar mendekatkan 3 pilar dalam suasana budaya Manggarai. Kegiatan dilakukan secara bermusyawarah dengan duduk bersila bersama-sama membentuk sebuah lingkaran dalam rumah adat yang disebut lonto leok. Dalam lonto leok semua orang memiliki kedudukan yang sama dan memiliki hak yang sama dalam berpendapat. Pengambilan keputusan dengan cara mufakat dan bukan suara terbanyak.
5. Publikasi pelaksanaan kegiatan
Publikasi progres keberhasilan pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha tanaman obat oleh masyarakat adat telah dilakukan melalui Website bbksda ntt, yaitu http://bbksdantt.menlhk.go.id/ kemudian Facebook BBKSDA NTT dan Instagram. Publikasi kegiatan meliputi tahap persiapan, pelaksanaan kegiatan dan paska kegiatan Tahun 2018.
6. Monitoring, evaluasi, pelaporan
Monitoring dan evaluasi dilakukan setiap awal bulan oleh pengelola kegiatan di Bidang KSDA Wilayah II dan Balai Besar KSDA NTT, selanjutnya dilaporkan Kepala Balai Besar KSDA NTT terkait progres pelaksanaan kegiatan pengembangan tanaman obat.
7. Keberlanjutan
Hasil dari monitoring dan evaulasi yang dilakukan pada akhir kegiatan akan menunjukkan tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan pengembangan tanaman obat. Kelemahan–kelemahan yang ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan akan diperbaiki dalam Role Model dan diterapkan pada tahun berikutnya dan juga pada kawasan konservasi lainnya lingkup Balai Besar KSDA NTT.
@Elisa Iswandono - BBKSDA NTT
Rabu, 20 November 2024. Telah dilaksankan pembukaa...
Tema Sosialisasi adalah "Ngobrolin Iklim Bare...
Labuan Bajo, Balai Besar KSDA NTT, Senin, 18 Novem...
Kupang (Kamis, 14 November 2024) – Balai Besar KSD...
Halo #KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...
Teripang merupakan salah satu komoditas unggulan N...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK...
Balai Besar KSDA NTT bersama Balai TN Komodo dan...
Pada tanggal 20 September 2023 lalu Balai Besar ...
Pada tanggal 17 September 2023 lalu Kepala B...
KSDAE Mengajar merupakan program kependidikan ya...
Jamur Tudung (Phallus multicolor) adalah jamu...
Senin, 29 Mei 2023, Kepala Balai Besar KSDA N...
Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023 petugas ...
Taman Wisata Alam Camplong terkenal dengan po...
Selama dua hari pada tanggal 4 – 5 November 2022, ...
Balai Besar KSDA NTT pada minggu pertama Bu...
Kupang, 17 September 2022. Hari Sabtu ini Balai Be...
Kupang, 26 Januari 2022. Selama dua hari sejak t...
Kupu-kupu Raja Timor atau Silver Bi...
Balai Besar KSDA NTT sebagai Korwil UPT KLHK ...
Kolam wisata Oenaek merupakan tempat wisata di K...
Pada tanggal 1-2 Februari 2023 kemarin telah di...
KSDAE Mengajar Begin! Pada 3 Februari 2023, ...
#KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...
Jumat, 20 Januari 2023. Kepala Balai Besar KSDA ...
Sepenggal kalimat tersebut keluar dari Ibu Myra...
Kupang, 12 Oktober 2020 Rasa syukur melingkupi ...
Kupang, 29 September 2020 Hai Kawan Konsevasi, ...
Menjelang hitungan hari, peringatan puncak Hari...
Kupang, 3 September 2020 Kamis nan mani...
Kupang, Rabu, 22 Juli 2020. Balai Besar K...
Fatumnasi, 19 Juli 2020 Pendekatan dengan...
Kupang, 28 Mei 2020 Pada hari Kamis tanggal ...
Kupang, 5 Juli 2020 Minggu, 14 Juni 2020, BBKSD...
Kupang, 19 Juni 2019. Balai Besar KSDA N...
Enoraen, 17 Juni 2020 Bertempat di Taman Wis...
Kupang, 5 Juni 2020. Hari ini, jam 10.00-...
Maumere, 4 Juni 2020 Saat ini kita tengah...
Kupang, 1 Juni 2020 Konflik satwa liar antara bua...
Kupang, 22 Mei 2020 Pagi tadi (Jumat, 22 ...
Kupang, 24 April 2020 Hari ini, Balai Bes...
Kupang, 18 April 2020 Sabtu pagi, 18 Apri...
Kupang, 3 April 2020 Balai Besar KSDA...
Sumba, 03 Februari 2020 Unit Penanganan Satwa (...
Penyerahan santunan dari BBKSDA NTT ke keluarga ...
Lembata, 31 Januari 2020 Ah, barangkali judul di ...
Kupang, 22 Januari 2020 Peta Rencana Kerja Res...
Kepala BBKSDA NTT (kiri) dan Gubernur NTT (tenga...
Maumere, 26 November 2019 Pendidikan koservasi ...
Kupang, 15 Oktober 2019 Pada Senin ...
Kupang, 16 Oktober 2019 Pada tanggal 15 Oktober...
Kupang, 1 November 2019 Menipo, “pulau” yang se...
Identifikasi dan Pengukuran Paus Pilot Maumere...
Penyambutan Kepala Balai Besar KSDA NTT Mala...
Atambua, Agustus 2019 Presiden Republik Indone...
Maumere, 19 Juli 2019. Dalam rangka menjaga...
Persiapan Pelepasliaran Komodo di Pulau Oentolo...
Sekda Provinsi NTT beserta rombongan dan Petuga...
Pelepasliaran Sanca Timor di Hutan Egon Ilemedo ...
Kepala BBKSDA NTT (Peci Hitam) Didampingi Pejaba...
Maumere, 30 Juni 2019 Pada hari Minggu tanggal ...
Kupang, 2 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT melalu...
Kupang, 1 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT mel...
Pict. Kepala BBKSDA NTT dan Direktur WCS-IP Kup...
Pada tanggal 25 Januari 2019 Balai Besar KSDA NT...
Gubernur NTT dan Kepala BBKSDA NTT Senin, 4 Mar...
Dalam rangka Pencapaian Target Indikator Kinerj...
Penetapan kawasan Cagar Alam (CA) Mutis Timau p...
Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur diberi ama...
Torong Padang, suatu tanjung di Utara Pulau Flo...
Ekosistem blue carbon adalah ekosistem diman...
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Te...
Balai Besar KSDA NTT kedatangan seoran...
Bushcraft adalah berkegiatan di alam bebas yang...
Pada sore hari di medio bulan Desembe...
Selama ini, kita mengenal Cagar Alam (CA) Mut...
Hasil diagnostic reading permasalahan pada Ba...
Perambahan kawasan dan illegal logging TWA Ruteng ...
Konsep Perlindungan Hutan Berbasis Ekosistem P...
Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Bes...
Taman Wisata Alam (TWA) Tujuh Belas Pulau merup...
Kupang, 05/12/2018-Rekreasi, atau dulu kita bia...
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan ya...
Step on Flores land, it’s not only about the Kom...
Memandang deburan ombak pantai selatan yang meng...
TWAL Teluk Maumere juga dikenal dengan nama Gugu...
Eksotis, kata yang mewakili Taman Wisata Alam La...
Pameran konservasi dilaksanakan dengan tujuan un...
Telah menjadi kesadaran bersama bahwa kele...
Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Besar...
“Awas tangannya.....” “Awas jarinya....” Kupang,...
Kupang, 26 November 2018 Balai Besar KSDA NTT mer...
Perkembangan Konservasi Penyu di TWA Menipopada...
Camplong, 14 November 2018 Pada hari Kamis, tangg...
Maumere, 09 November 2018 Seksi Konservasi Wila...
Kupang, 2 November 2018 Pada tanggal 31 Oktobe...
Maumere, 19 Oktober 2018. Balai Besar KSDA NTT m...
Kupang, 19 Oktober 2018. Dalam upaya mitigasi pe...
Soe, 27 September 2018 Sebagai Unit Pelaksana Tek...
Maubesi, 17 September 2018 Pada tanggal 6 Septe...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Dalam pengelolaan T...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Balai Besar KS...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Latar Belakang Tam...
Riung, 12 September 2018 Taman Wisata Alam Laut (...
Alor, 10 September 2018 Pada hari Senin, tangg...
Maumere, 31 Agustus 2018 Balai Besar Konservasi...
Maumere, 31 Agustus 2018 Sebagai tindak lanj...
Maumere, 28 Juni 2018 Balai Besar KSDA (BBKSDA) N...
Monitoring Penangkaran Ex-Situ Rusa Timor di Kota ...
Bari, 22 Juli 2018 Sehubungan dengan adanya inf...
Kupang, 2 Maret 2018. Sebanyak enam lembar kulit ...
Camplong, 21 Februari 2018 “Ayo bergerak bersama”...
Kupang, 16 Desember 2017. Balai Besar KSDA Nusa T...
Kupang, 28 September 2017 Dalam rangka Optimalisa...
Borong, 27 September 2017 Bertempat di Aula Dina...
Kupang, 18 September 2017 Pada hari Senin tanggal...
Kupang, 6 september 2017 BBKSDA NTT melaksanak...
Kupang, 28 Agustus 2017. Bertempat di Kantor Bala...
Kupang, 13 Agustus 2017 Gubernur NTT, Drs. Frans ...
Kupang, 13 Agustus 2017 Jelajah Sepeda Kompas 201...
Kupang, 10 Agustus 2017 Melalui Keppres Nomor 22 ...
Kupang, 4 Agustus 2017 Buaya memiliki sifat 'homi...
Kupang, Februari 2017. Hanya dalam kurun waktu ...
Kupang, 9 Mei 2017. Menindaklanjuti laporan dar...