best joomla menu module
Call Center.pngStop Illegal.png
100_3258.JPG17 pulau.JPG17 pulau.jpg20160721_161823.jpgDSC00453.JPGDSC00546.jpgDSC_0044.JPGDSC_0404.JPGDSC_0530.JPGDSC_0556.JPGDSC_0648.JPGDSC_0768.JPGDSC_0964.JPGIMG_3146.JPGIMG_5732.JPGIMG_6219.JPGIMG_6411.JPGP1020015.JPG_DSC0323.JPGwae wuul.JPG

Perambahan kawasan dan illegal logging TWA Ruteng merupakan masalah inti dari konflik yang terjadi antara pengelola kawasan dan masyarakat sekitar kawasan, namun sebenarnya perambahan dan illegal logging adalah symptom dari konflik yang  terjadi oleh karena itu perlu dicari penyebab terjadinya perambahan. Untuk mencari dan mengurai akar penyebab, masalah inti dan efek dari konflik yang terjadi antara pengelola kawasan TWA Ruteng dengan masyarakat sekitar kawasan konservasi, maka digunakan alat bantu analisis pohon konflik, yang dikembangkan oleh Fisher, dkk (2000).  Analisis pohon konflik untuk mendiagnosa alasan masyarakat melakukan perambahan dan illegal logging (gambar 1)

Gambar 1. Pohon Konflik

Alat bantu analisis pohon konflik ini membantu kita untuk melihat masalah intinya adalah perambahan kawasan/illegal logging TWA Ruteng denganfaktor-faktor penyebabnya teridentifikasi sebagai berikut:

1.   Motivasi Ekonomi

Motivasi ekonomi didorong oleh kepemilikan lahan semakin sempit karena pertambahan penduduk yang signifikan, tingkat kesuburan lahan dalam kawasan TWA Ruteng yang lebih tinggi, dan ditambah pola kehidupan masyarakat terutama di Kelurahan Waso yang meskipun termasuk wilayah kota namun masih mengandalkan sektor agraria.Bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan, maka pilihan untuk menggarap lahan-lahan tidur dan lahan dalam kawasan TWA Ruteng tidak dapat dihindari. Kebutuhan masyarakat terhadap kayu juga mendorong pembalakan liar di dalam TWA Ruteng.

2.   Motivasi Yuridis

  Secara de jure peraturan perundangan menjadi satu-satunya acuan pengelolaan sumber daya alam, tetapi secara de facto ada sistem nilai adat. Masyarakat tradisional di dalam dan sekitar kawasan sejak ratusan tahun sebelum penetapan kawasan memiliki hak-hak adat atas sumberdaya alam dengan pranata sosialnya. Motivasi yuridis ini dibagi ke dalam 2 (dua) sub motivasi sebagai berikut :

a.   Sub motivasi kurang tegak dan tegasnya hukum.

Masih kurangnya perlindungan dan pengamanan serta lemahnya koordinasi lintas sektor ditingkat kabupaten dan provinsi dalam pengelolaan TWA Ruteng menyebabkan terjadinya pelanggaran di dalam kawasan.

b.   Sub motivasi pengklaiman kepemilikan lahan secara sepihak oleh masyarakat.

Masyarakat mengklaim tanah ulayat pada kawasan TWA Ruteng bahkan terdapat upaya melegalkannya melalui pembuatan sertifikat hak milik pribadi.

3.   Motivasi Sosiologis

  Masyarakat melakukan perambahan karena meniru masyarakat lain yang merambah hutan sejak tahun 1990-an hingga diawal tahun 2000-an dan secara nyata berdampak positif terhadap ekonomi keluarga. Pengaruh globalisasi menyebabkan masyarakat mengukur kesejahteraan hanya dari sisi materi sehingga melakukan eksploitasi hutan. Eksploitasi hutan melebihi kemampuan untuk regenerasi mengakibatkan kerusakan hutan yang pada akhirnya menyebabkan penurunan kualitas hidup masyarakat tradisional..

4.   Tingkat Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat yang rendah

  Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat sekitar kawasan konservasi berdampak pada kelestarian hutan dan keselamatan lingkungan. Perbedaan tingkat pendidikan menyebabkan keterbatasan pengetahuan dan pemahaman sehingga terjadi perbedaan dalam merasakan kegunaan dan manfaat kawasan konservasi. Masyarakat menginginkan manfaat secara langsung dan belum memikirkan akibat atau tidak mau tahu dari perbuatannya, menyebabkan kerusakan dan merugikan pihak lain. Di sisi lain kearifan lokal pengelolaan sumber daya alam saat ini telah tergerus tuntutan hidup/ desakan ekonomi.

5.   Motivasi Historis/Budaya

Masyarakat Manggarai menggarap kebun pada batas kawasan dan menganggapnya sebagai budaya setempat dengan semboyan “harat kope” artinya upah menjaga  batas kawasan. Sebagian warga kecewa dengan pergeseran tapal batas Belanda dan tapal batas pengelolaTWA Ruteng sehingga lahan garapan petani masuk dalam kawasan yang sudah ditanami tanaman kopi yang sudah dipanen bertahun-tahun lamanya.

Bagi masyarakat hukum adat Colol, tanah berarti penting karena bernilai ekonomis, sosial (faktor pemersatu persekutuan), religius magis. Hal tersebut terlihat dalam ungkapan "eta mai morin" yang artinya ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Pemberian akses ke dalam hutan untuk kepentingan budaya merupakan suatu bentuk peningkatan kesejahteraan dan berdampak dukungan masyarakat terhadap kelestarian hutan. Pengakuan terhadap budaya lokal akan mendapatkan balasan berupa tanggung jawab pelestarian hutan sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat tradisional.

 

Dampak dari masalah konflik tenurial di TWA Ruteng ini adalah:

1.          Kesejahteraan Masyarakat yang rendah

Tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat desa yang rendah menyebabkan masyarakat kurang termotivasi untuk memikirkan pemanfaatan hutan jangka pendek dan bukan pemanfaatan jangka panjang untuk kelestarian hutan. Ditinjau dari kacamata produktivitaas lahan, konflik mengakibatkan tidak adanya insentif dan kepastian dalam berusaha (memproduktifkan lahan) sehingga mendorong ketidakpedulian yang semakin tinggi terhadap kelestarian sumberdaya TWA Ruteng.

2.          Pelanggaran hukum

Status kawasan terambah menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 1 butir (3) adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Masyarakat disekitar kawasan Konservasi TWA Ruteng dikategorikan sebagai perambah/pelanggar hukum karena selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat (3) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang: a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b. merambah kawasan hutan.  

Kurangnya sosialisasi dapat menyebabkan: (1) masyarakat tidak tahu atau mengerti arti penting kawasan konservasi, (2) masyarakat belum mengerti dan memahami tentang keharusan berpartisipasi dalam menjaga kawasan konservasi, (3) masih rendahnya peran masyarakat dalam pengendalian, dan (4) masih kurangnya bentuk kerjasama, kebersamaan, dan kesepahaman antara pemerintah, masyarakat dan juga swasta dalam menjaga keberadaan kawasan konservasi.

3.          Legalisasi tanah kawasan oleh masyarakat perambah

Belum berdaya secara ekonomi dan kurangnya penegakan hukum menyebabkan masyarakat merasa memiliki hak untuk melakukan pengelolaan hutan disekitar pemukiman mereka. Masyarakat yang meniru oknum perambah belum menerima tindakan yang tegas dan arif. Konflik membawa pada klaim atas lahan dengan pertimbangan historis (adat) sehingga mempersulit upaya pengelolaan lahan yang memperhatikan aspek bentang alam dan satu kesatuan ekosistem.

Tumpang tindih kebijakan terkait status lahan antara Kementerian Kehutanan dan BPN yang disebabkan kurangnya koordinasi kedua belah pihak, sudah terjawab dengan adanya peraturan bersama 3 menteri (Dalam Negeri, Kehutanan, BPN) yaitu Nomor 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut-11/2014, Nomor 17/PRT/M/2014 dan Nomor 8/SKB/X/2014 tentang tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Namun sampai saat ini Petunjuk Teknis tentang aturan tersebut belum dibuat sehingga semakin menambah ruwetnya masalah tenurial.

4.          Degradasi kawasan

Perambahan hutan akan menyebabkan degradasi kawasan TWA Ruteng. Dalam 5 (lima) tahun terakhir luas perambahan meningkat menjadi 3.976,16 Ha. Moira Moeliono (1996) menyatakan bahwa konsumsi kayu di Manggarai yang menggambarkan pengrusakan terhadap hutan lindung dan hutan produksi di Manggarai (sebelum pemekaran) terjadi karena beberapa faktor, yaitu penebangan kayu untuk kepentingan bangunan, ladang berpindah-pindah, kebun pengembangan tanaman kopi dan kebutuhan kayu bakar.Dari keempat tipe aksi pengrusakan terhadap hutan konservasi di Manggarai timur yang paling serius menyebabkan degradasi hutan yakni penebangan kayu untuk kepentingan bangunan dan perambahan hutan untuk kepentingan usaha pertanian.

5.          Perebutan Lahan

Faktor pemicu / penyebab perebutan lahan yaitu, perebutan batas tanah, perebutan hak waris, pengingkaran terhadap pemberian hak atas tanah ulayat, lemahnya penegakan hukum dan penggunaan tanah ulayat tidak sesuai peruntukan.

 

©Kriswoyo - BBKSDA NTT

 

Berita Terbaru

SURVEY PEMANFAATAN JENIS TERIP...

Teripang merupakan salah satu komoditas unggulan N...

Pelepasliaran 6 Ekor Biawak Ko...

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK...

BBKSDA NTT Serahkan Bantuan Ek...

Balai Besar KSDA NTT  bersama  Balai TN Komodo dan...

BBKSDA NTT Bentuk Kader Konser...

Pada tanggal 20 September 2023 lalu Balai Besar ...

Supervisi ke Taman Buru Pulau ...

Pada tanggal 17 September 2023 lalu Kepala B...

KSDAE Mengajar di SD GMIT Baum...

KSDAE Mengajar merupakan program kependidikan ya...

Jamur Tudung Pengantin di TWA ...

  Jamur Tudung (Phallus multicolor) adalah jamu...

Pelatihan Pembuatan Produk Mak...

  Senin, 29 Mei 2023, Kepala Balai Besar KSDA N...

Petugas BBKSDA NTT Terima Peny...

  Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023 petugas ...

Capung di Taman Wisata Alam Ca...

  Taman Wisata Alam Camplong terkenal dengan po...

BBKSDA NTT Selenggarakan Pelat...

Selama dua hari pada tanggal 4 – 5 November 2022, ...

BALAI BESAR KSDA NTT SERAHKAN ...

  Balai Besar KSDA NTT  pada  minggu pertama Bu...

Sang Kupu- Kupu Raja Timor di ...

          Kupu-kupu Raja Timor atau Silver Bi...

Penyerahan SK TORA dan Hutan S...

  Balai Besar KSDA NTT sebagai Korwil UPT KLHK ...

Kini, Kolam Wisata Oenaek Memi...

Kolam wisata Oenaek merupakan tempat wisata di K...

Sosialisasi Indonesia's FOLU N...

  Pada tanggal 1-2 Februari 2023 kemarin telah di...

Awali KSDAE Mengajar di SDI Ai...

KSDAE Mengajar Begin!   Pada 3 Februari 2023, ...

STOP Buang Sampah di TWA Campl...

  #KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...

Persiapan Sosialisasi FOLU NET...

Jumat, 20 Januari 2023. Kepala Balai Besar KSDA ...

Penenun Warna Alam adalah Peju...

  Sepenggal kalimat tersebut keluar dari Ibu Myra...

Penandatanganan PKS BBKSDA NTT...

Kupang, 12 Oktober 2020 Rasa syukur melingkupi ...

Penandatanganan RKT PKS BBKSDA...

Kupang, 29 September 2020 Hai Kawan Konsevasi, ...

Peringatan Puncak Hari Konserv...

  Menjelang hitungan hari, peringatan puncak Hari...

BBKSDA NTT Sabet 35 Sertifikat...

Kupang, 3 September 2020 Kamis nan mani...

Upaya Penanganan Paus Biru (Ba...

  Kupang, Rabu, 22 Juli 2020.   Balai Besar K...

Pendekatan Filosofi 3A Dalam H...

  Fatumnasi, 19 Juli 2020   Pendekatan dengan...

Ber-KOMPAK ala BBKSDA NTT

  Kupang, 28 Mei 2020  Pada hari Kamis tanggal ...

Pelepasliaran Burung Anis Kemb...

Kupang, 5 Juli 2020 Minggu, 14 Juni 2020, BBKSD...

Webinar Ketahanan Pangan Masya...

  Kupang, 19 Juni 2019.   Balai Besar KSDA N...

Simulasi Penerapan Protokol Co...

  Enoraen, 17 Juni 2020 Bertempat di Taman Wis...

Peringatan Hari Lingkungan Hid...

  Kupang, 5 Juni 2020.   Hari ini, jam 10.00-...

Menjelang New Normal, BBKSDA N...

  Maumere, 4 Juni 2020  Saat ini kita tengah...

Penanganan Konflik Buaya Muara...

Kupang, 1 Juni 2020 Konflik satwa liar antara bua...

Kepala BBKSDA NTT Melakukan Ku...

  Kupang, 22 Mei 2020   Pagi tadi (Jumat, 22 ...

Aksi Peduli Darurat Covid-19, ...

  Kupang, 24 April 2020   Hari ini, Balai Bes...

BBKSDA NTT Gelar Doa Bersama L...

  Kupang, 18 April 2020   Sabtu pagi, 18 Apri...

BBKSDA NTT Serahkan Bantuan Ke...

    Kupang, 3 April 2020   Balai Besar KSDA...

UNIT PENANGANAN SATWA BBKSDA N...

Sumba, 03 Februari 2020 Unit Penanganan Satwa (...

Bbksda Ntt Serahkan Santunan U...

Penyerahan santunan dari BBKSDA NTT ke keluarga ...

TRAGEDI DI LEMBATA KALA “NENEK...

Lembata, 31 Januari 2020 Ah, barangkali judul di ...

Peta Rencana Kerja Resort Tahu...

Kupang, 22 Januari 2020   Peta Rencana Kerja Res...

Festival Menipo 2019

Kepala BBKSDA NTT (kiri) dan Gubernur NTT (tenga...

Serunya Penyuluhan TSL di Maum...

Maumere, 26 November 2019 Pendidikan koservasi ...

Festival Menipo 2019

  Kupang, 15 Oktober 2019       Pada Senin ...

SRAK Biawak Komodo

Kupang, 16 Oktober 2019 Pada tanggal 15 Oktober...

Jemboreng ke TWA Menipo

Kupang, 1 November 2019 Menipo, “pulau” yang se...

Upaya Penyelamatan Paus Pilot

 Identifikasi dan Pengukuran Paus Pilot Maumere...

Kunjungan Kepala BBKSDA NTT di...

  Penyambutan Kepala Balai Besar KSDA NTT Mala...

Patroli Merah Putih di Batas N...

Atambua,  Agustus 2019 Presiden Republik Indone...

Workshop Pelestarian Penyu

  Maumere, 19 Juli 2019. Dalam rangka menjaga...

Komodo Kembali Ke Habitatnya D...

 Persiapan Pelepasliaran Komodo di Pulau Oentolo...

Kunjungan Sekda Provinsi NTT k...

 Sekda Provinsi NTT beserta rombongan dan Petuga...

Melepasliar Sanca Timor di Hut...

Pelepasliaran Sanca Timor di Hutan Egon Ilemedo ...

BBKSDA NTT sajikan KOPIKO di d...

Kepala BBKSDA NTT (Peci Hitam) Didampingi Pejaba...

Penemuan Bangkai Lumba-lumba d...

Maumere, 30 Juni 2019 Pada hari Minggu tanggal ...

Menyelamatkan Komodo Yang Masu...

Kupang, 2 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT melalu...

Evakuasi Dramatis Buaya Muara ...

  Kupang, 1 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT mel...

Repatriasi Kura-kura Leher Ula...

Pict. Kepala BBKSDA NTT dan Direktur WCS-IP Kup...

Gerakan Masyarakat Kota Ruteng...

Pada tanggal 25 Januari 2019 Balai Besar KSDA NT...

Hari Peduli Sampah Nasional (H...

Gubernur NTT dan Kepala BBKSDA NTT Senin, 4 Mar...

Penilaian METT Balai Besar KSD...

Dalam  rangka Pencapaian Target Indikator Kinerj...

Evaluasi Kesesuaian Fungsi Kaw...

  Penetapan kawasan Cagar Alam (CA) Mutis Timau p...

Simaksi dan SATS-DN Menuju Onl...

  Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur diberi ama...

Mbou (Komodo) di Torong Padang

  Torong Padang, suatu tanjung di Utara Pulau Flo...

Ekosistem Blue Carbon di Batas...

    Ekosistem blue carbon adalah ekosistem diman...

Datang dan Bergema

  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Te...

Samurai versus Buaya Pemakan M...

          Balai Besar KSDA NTT kedatangan seoran...

Bushcraft di Pulau Menipo

  Bushcraft adalah berkegiatan di alam bebas yang...

Sosialisasi Tumbuhan Dan Satwa...

            Pada sore hari di medio bulan Desembe...

Kabupaten Timor Tengah Selatan...

  Selama ini, kita mengenal Cagar Alam (CA) Mut...

Sio Manise Untuk Peningkatan P...

  Hasil diagnostic reading permasalahan pada Ba...

Analisis Pohon konflik TWA Rut...

Perambahan kawasan dan illegal logging TWA Ruteng ...

Perlindungan Habitat Komodo Be...

  Konsep Perlindungan Hutan Berbasis Ekosistem P...

Monitoring TSL (Ular) Usulan K...

Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Bes...

Pengamanan Kolaboratif TWA 17 ...

  Taman Wisata Alam (TWA) Tujuh Belas Pulau merup...

Rekreasi ke Camplong

  Kupang, 05/12/2018-Rekreasi, atau dulu kita bia...

Panduan Interpreter Wisata Ala...

  Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan ya...

Ruteng, The Refreshness of Flo...

Step on Flores land, it’s not only about the Kom...

Alam Spektakuler TWA Menipo

Memandang deburan ombak pantai selatan yang meng...

Ayo Wisata Bahari ke TWAL Telu...

TWAL Teluk Maumere juga dikenal dengan nama Gugu...

Eksotis dan Komplit, Wisata di...

Eksotis, kata yang mewakili Taman Wisata Alam La...

Pameran, Media Sosialisasi dan...

Pameran konservasi dilaksanakan dengan tujuan un...

Pentingnya Pembinaan Kader Kon...

    Telah menjadi kesadaran bersama bahwa kele...

Monitoring TSL (Burung) Usulan...

Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Besar...

Kunjungan TK Bintang Al Quran ...

“Awas tangannya.....” “Awas jarinya....” Kupang,...

Pilot Drone BBKSDA NTT

Kupang, 26 November 2018 Balai Besar KSDA NTT mer...

Konservasi Penyu TWA Menipo

  Perkembangan Konservasi Penyu di TWA Menipopada...

Konsultasi Publik Tapak TWA Ca...

Camplong, 14 November 2018 Pada hari Kamis, tangg...

FGD Tata Kelola PNBP TWAL G.P....

Maumere, 09 November 2018 Seksi Konservasi Wila...

Rescue Buaya Muara di Soliu

  Kupang, 2 November 2018 Pada tanggal 31 Oktobe...

Pemberdayaan Masyarakat di Des...

Maumere, 19 Oktober 2018. Balai Besar KSDA NTT m...

Pelatihan Penanganan Konflik M...

Kupang, 19 Oktober 2018. Dalam upaya mitigasi pe...

Guru Pemerhati KSDAE

Soe, 27 September 2018 Sebagai Unit Pelaksana Tek...

Konflik Satwa (Buaya) di Welul...

Maubesi, 17 September 2018 Pada tanggal 6 Septe...

Pemberdayaan Masyarakat Desa P...

BBKSDA NTT, 13 September 2018 Dalam pengelolaan T...

Upaya Pembangunan Karakter Gen...

BBKSDA NTT, 13 September 2018   Balai Besar KS...

Role Model Tanaman Obat Berbas...

BBKSDA NTT, 13 September 2018 Latar Belakang Tam...

Inventarisasi Masyarakat Tradi...

Riung, 12 September 2018 Taman Wisata Alam Laut (...

Penanganan Bangkai Paus Sperm...

Alor, 10 September 2018 Pada hari Senin,  tangg...

Nuri Diserahkan Sukarela di SK...

Maumere, 31 Agustus 2018 Balai Besar Konservasi...

Daging Penyu dan Lumba Lumba d...

Maumere, 31 Agustus 2018   Sebagai tindak lanj...

Penyerahan Satwa Secara Sukare...

Maumere, 28 Juni 2018 Balai Besar KSDA (BBKSDA) N...

Monitoring Penangkaran Ex-Situ...

Monitoring Penangkaran Ex-Situ Rusa Timor di Kota ...

Penyelamatan Komodo di Desa Ba...

Bari, 22 Juli 2018 Sehubungan dengan adanya inf...

Pengiriman Kulit Buaya dari Al...

Kupang, 2 Maret 2018. Sebanyak enam lembar kulit ...

TWA Camplong, Bukan TPA Camplo...

Camplong, 21 Februari 2018 “Ayo bergerak bersama”...

Partisipasi BBKSDA NTT di HMPI...

Kupang, 16 Desember 2017. Balai Besar KSDA Nusa T...

Kerjasama Pelestarian Kura-Kur...

Kupang, 28 September 2017 Dalam rangka Optimalisa...

Sosialisasi Perlindungan Rugu/...

Borong, 27  September 2017 Bertempat di Aula Dina...

Burung Beo dan Gigi Duyung Dia...

Kupang, 18 September 2017 Pada hari Senin tanggal...

Pembahasan Draft Role Model BB...

Kupang, 6 september 2017   BBKSDA NTT melaksanak...

Kerjasama Antara BBKSDA NTT da...

Kupang, 28 Agustus 2017. Bertempat di Kantor Bala...

Gubernur NTT di Stand Kehutana...

Kupang, 13 Agustus 2017 Gubernur NTT, Drs. Frans ...

Jelajah Sepeda Tahun 2017 di T...

Kupang, 13 Agustus 2017 Jelajah Sepeda Kompas 201...

Peringatan Hari Konservasi Ala...

Kupang, 10 Agustus 2017 Melalui Keppres Nomor 22 ...

Buaya Punya Kandang Baru

Kupang, 4 Agustus 2017 Buaya memiliki sifat 'homi...

Darurat Peredaran Tumbuhan dan...

Kupang, Februari 2017. Hanya dalam kurun waktu ...

1 Ekor Buaya Betina Diamankan

Kupang, 9 Mei 2017. Menindaklanjuti laporan dar...

Konservasi Penyu di TWA Menipo

Kupang, 19 Maret 2017. 150 ekor tukik hasil pen...