Camplong, 14 November 2018
Pada hari Kamis, tanggal 14 November 2018, bertempat di Aula Wisma Oemathonis Kabupaten Kupang, Balai Besar KSDA NTT melaksanakan kegiatan konsultasi publik draft desain tapak pengelolaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan Taman Wisata Alam (TWA) Camplong. Acara tersebut dihadiri oleh: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kupang; Bagian Administrasi Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kupang; Kecamatan Fatuleu; Kelurahan Camplong I; Desa Camplong II; Desa Oebola Dalam; tokoh masyarakat Kelurahan Camplong I; tokoh masyarakat Desa Camplong II; dan tokoh masyarakat Desa Oebola Dalam.
Desain tapak adalah pembagian ruang pengelolaan pariwisata alam di zona/blok pemanfaatan dan zona/blok perlindungan/rimba/bahari yang diperuntukkan bagi ruang publik dan ruang usaha penyediaan jasa/sarana pariwisata alam (Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor: P. 3/IV-SET/2011 jo Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor: P. 5/IV-SET/2015).
Penyusunan dokumen desain tapak bertujuan agar pelaksanaan dan pengembangan pengelolaan pariwisata alam dapat dilakukan secara serasi dan harmonis dengan lingkungan alam sekitarnya sesuai kaidah, prinsip, dan fungsi konservasi sesuai potensi sumber daya alam, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, budaya dan aktivitas masyarakat sekitar TWA Camplong. Desain tapak TWA Camplong hanya dilakukan pada blok Pemanfaatan seluas 22,72 Hektar atau sekitar 3,3% dari luas seluruh kawasan 696,6 Hektar yang dibagi dalam Ruang Usaha dan Ruang Publik.
Ruang Usaha adalah bagian dari zona/blok pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam karena letak, kondisi dan potensinya dimanfaatkan untuk kepentingan pengusahaan pariwisata alam bagi usaha penyediaan sarana wisata alam. Adapun jenis-jenis kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam meliputi wisata tirta, transportasi, akomodasi, wisata petualangan dan olah raga minat khusus.
Ruang Publik adalah bagian dari blok/zona perlindungan/ rimba/bahari/pemanfaatan di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam karena letak, kondisi dan potensinya dimanfaatkan untuk kepentingan pengunjung, pengelolaan dan pengusahaan pariwisata alam bagi usaha penyediaan jasa wisata alam serta sarana pendukung wisata alam. Adapun jenis-jenis kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam, meliputi: informasi pariwisata, pramuwisata, transportasi, perjalanan wisata, cinderamata, serta makanan dan minuman.
Penyusunan draft dokumen desain tapak merupakan lanjutan dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan kawasan TWA Camplong sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam, yaitu diawali dengan Dokumen Penataan Blok TWA Camplong yang disahkan pada tahun 2016, Dokumen Rencana Pengelolaan TWA Camplong yang disahkan pada tahun 2017, kemudian dilanjutkan dengan Draft Dokumen Desain Tapak TWA Camplong yang disusun dan di lakukan konsultasi publik pada bulan 14 November 2018.
Pelaksanaan konsultasi publik draft dokumen desain tapak TWA Camplong menghasilkan beberapa kesepakatan yang tertuang dalam berita acara konsultasi publik yang ditandatangani oleh peserta yang hadir, diantaranya:
Tahapan berikutnya dari penyusunan desain tapak TWA Camplong yaitu melakukan perbaikan dokumen sesuai masukan peserta konsultasi publik kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dokumen di tingkat Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi). Hasil pembahasan di tingkat pusat digunakan dalam penyempurnaan dokumen guna mendapatkan pengesahan dari Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi.
©Rio Duta – BBKSDA NTT
Rabu, 20 November 2024. Telah dilaksankan pembukaa...
Tema Sosialisasi adalah "Ngobrolin Iklim Bare...
Labuan Bajo, Balai Besar KSDA NTT, Senin, 18 Novem...
Kupang (Kamis, 14 November 2024) – Balai Besar KSD...
Halo #KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...
Teripang merupakan salah satu komoditas unggulan N...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK...
Balai Besar KSDA NTT bersama Balai TN Komodo dan...
Pada tanggal 20 September 2023 lalu Balai Besar ...
Pada tanggal 17 September 2023 lalu Kepala B...
KSDAE Mengajar merupakan program kependidikan ya...
Jamur Tudung (Phallus multicolor) adalah jamu...
Senin, 29 Mei 2023, Kepala Balai Besar KSDA N...
Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023 petugas ...
Taman Wisata Alam Camplong terkenal dengan po...
Selama dua hari pada tanggal 4 – 5 November 2022, ...
Balai Besar KSDA NTT pada minggu pertama Bu...
Kupang, 17 September 2022. Hari Sabtu ini Balai Be...
Kupang, 26 Januari 2022. Selama dua hari sejak t...
Kupu-kupu Raja Timor atau Silver Bi...
Balai Besar KSDA NTT sebagai Korwil UPT KLHK ...
Kolam wisata Oenaek merupakan tempat wisata di K...
Pada tanggal 1-2 Februari 2023 kemarin telah di...
KSDAE Mengajar Begin! Pada 3 Februari 2023, ...
#KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...
Jumat, 20 Januari 2023. Kepala Balai Besar KSDA ...
Sepenggal kalimat tersebut keluar dari Ibu Myra...
Kupang, 12 Oktober 2020 Rasa syukur melingkupi ...
Kupang, 29 September 2020 Hai Kawan Konsevasi, ...
Menjelang hitungan hari, peringatan puncak Hari...
Kupang, 3 September 2020 Kamis nan mani...
Kupang, Rabu, 22 Juli 2020. Balai Besar K...
Fatumnasi, 19 Juli 2020 Pendekatan dengan...
Kupang, 28 Mei 2020 Pada hari Kamis tanggal ...
Kupang, 5 Juli 2020 Minggu, 14 Juni 2020, BBKSD...
Kupang, 19 Juni 2019. Balai Besar KSDA N...
Enoraen, 17 Juni 2020 Bertempat di Taman Wis...
Kupang, 5 Juni 2020. Hari ini, jam 10.00-...
Maumere, 4 Juni 2020 Saat ini kita tengah...
Kupang, 1 Juni 2020 Konflik satwa liar antara bua...
Kupang, 22 Mei 2020 Pagi tadi (Jumat, 22 ...
Kupang, 24 April 2020 Hari ini, Balai Bes...
Kupang, 18 April 2020 Sabtu pagi, 18 Apri...
Kupang, 3 April 2020 Balai Besar KSDA...
Sumba, 03 Februari 2020 Unit Penanganan Satwa (...
Penyerahan santunan dari BBKSDA NTT ke keluarga ...
Lembata, 31 Januari 2020 Ah, barangkali judul di ...
Kupang, 22 Januari 2020 Peta Rencana Kerja Res...
Kepala BBKSDA NTT (kiri) dan Gubernur NTT (tenga...
Maumere, 26 November 2019 Pendidikan koservasi ...
Kupang, 15 Oktober 2019 Pada Senin ...
Kupang, 16 Oktober 2019 Pada tanggal 15 Oktober...
Kupang, 1 November 2019 Menipo, “pulau” yang se...
Identifikasi dan Pengukuran Paus Pilot Maumere...
Penyambutan Kepala Balai Besar KSDA NTT Mala...
Atambua, Agustus 2019 Presiden Republik Indone...
Maumere, 19 Juli 2019. Dalam rangka menjaga...
Persiapan Pelepasliaran Komodo di Pulau Oentolo...
Sekda Provinsi NTT beserta rombongan dan Petuga...
Pelepasliaran Sanca Timor di Hutan Egon Ilemedo ...
Kepala BBKSDA NTT (Peci Hitam) Didampingi Pejaba...
Maumere, 30 Juni 2019 Pada hari Minggu tanggal ...
Kupang, 2 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT melalu...
Kupang, 1 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT mel...
Pict. Kepala BBKSDA NTT dan Direktur WCS-IP Kup...
Pada tanggal 25 Januari 2019 Balai Besar KSDA NT...
Gubernur NTT dan Kepala BBKSDA NTT Senin, 4 Mar...
Dalam rangka Pencapaian Target Indikator Kinerj...
Penetapan kawasan Cagar Alam (CA) Mutis Timau p...
Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur diberi ama...
Torong Padang, suatu tanjung di Utara Pulau Flo...
Ekosistem blue carbon adalah ekosistem diman...
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Te...
Balai Besar KSDA NTT kedatangan seoran...
Bushcraft adalah berkegiatan di alam bebas yang...
Pada sore hari di medio bulan Desembe...
Selama ini, kita mengenal Cagar Alam (CA) Mut...
Hasil diagnostic reading permasalahan pada Ba...
Perambahan kawasan dan illegal logging TWA Ruteng ...
Konsep Perlindungan Hutan Berbasis Ekosistem P...
Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Bes...
Taman Wisata Alam (TWA) Tujuh Belas Pulau merup...
Kupang, 05/12/2018-Rekreasi, atau dulu kita bia...
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan ya...
Step on Flores land, it’s not only about the Kom...
Memandang deburan ombak pantai selatan yang meng...
TWAL Teluk Maumere juga dikenal dengan nama Gugu...
Eksotis, kata yang mewakili Taman Wisata Alam La...
Pameran konservasi dilaksanakan dengan tujuan un...
Telah menjadi kesadaran bersama bahwa kele...
Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Besar...
“Awas tangannya.....” “Awas jarinya....” Kupang,...
Kupang, 26 November 2018 Balai Besar KSDA NTT mer...
Perkembangan Konservasi Penyu di TWA Menipopada...
Camplong, 14 November 2018 Pada hari Kamis, tangg...
Maumere, 09 November 2018 Seksi Konservasi Wila...
Kupang, 2 November 2018 Pada tanggal 31 Oktobe...
Maumere, 19 Oktober 2018. Balai Besar KSDA NTT m...
Kupang, 19 Oktober 2018. Dalam upaya mitigasi pe...
Soe, 27 September 2018 Sebagai Unit Pelaksana Tek...
Maubesi, 17 September 2018 Pada tanggal 6 Septe...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Dalam pengelolaan T...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Balai Besar KS...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Latar Belakang Tam...
Riung, 12 September 2018 Taman Wisata Alam Laut (...
Alor, 10 September 2018 Pada hari Senin, tangg...
Maumere, 31 Agustus 2018 Balai Besar Konservasi...
Maumere, 31 Agustus 2018 Sebagai tindak lanj...
Maumere, 28 Juni 2018 Balai Besar KSDA (BBKSDA) N...
Monitoring Penangkaran Ex-Situ Rusa Timor di Kota ...
Bari, 22 Juli 2018 Sehubungan dengan adanya inf...
Kupang, 2 Maret 2018. Sebanyak enam lembar kulit ...
Camplong, 21 Februari 2018 “Ayo bergerak bersama”...
Kupang, 16 Desember 2017. Balai Besar KSDA Nusa T...
Kupang, 28 September 2017 Dalam rangka Optimalisa...
Borong, 27 September 2017 Bertempat di Aula Dina...
Kupang, 18 September 2017 Pada hari Senin tanggal...
Kupang, 6 september 2017 BBKSDA NTT melaksanak...
Kupang, 28 Agustus 2017. Bertempat di Kantor Bala...
Kupang, 13 Agustus 2017 Gubernur NTT, Drs. Frans ...
Kupang, 13 Agustus 2017 Jelajah Sepeda Kompas 201...
Kupang, 10 Agustus 2017 Melalui Keppres Nomor 22 ...
Kupang, 4 Agustus 2017 Buaya memiliki sifat 'homi...
Kupang, Februari 2017. Hanya dalam kurun waktu ...
Kupang, 9 Mei 2017. Menindaklanjuti laporan dar...