Konsep Perlindungan Hutan Berbasis Ekosistem
Pendekatan perlindungan hutan berbasis ekosistem (PBE) berarti melindungi semua fungsi hutan pada semua skala, sepanjang waktu, sebagai prioritas pertama dan kemudian berupaya melestarikan diversitas nilai manfaat dalam batas-batas kapasitas ekologi. Dengan kata lain PBE memusatkan perhatian pertama kali pada “apa yang ditinggalkan” dan kemudian “apa yang dimanfaatkan” tanpa harus menimbulkan kerusakan ekosistem. Dalam kenyataan atau dalam praktek, kita tidak mungkin mengelola seluruh komponen, interaksi dan proses dalam suatu ekosistem. Hal yang mungkin kita lakukan adalah memanipulasi aspek-aspek tertentu dari ekosistem dan tetap mempertahankan atau melestarikan sifat-sifat tertentu yang diperlukan, serta memperhitungkan kesemuanya sebagai hal-hal yang akan mempengaruhi masukan, proses, interaksi dan keluaran ekosistem, dalam hal ini melalui kegiatan Patroli Pengamanan Habitat.Kegiatan Patroli Pengamanan Habitat merupakan suatu upaya untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan hutan dari berbagai gangguan yang dapat mengganggu dan merusak sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Prinsip-prinsip perlindungan hutan berbasis ekosistem melalui patroli pengamanan habitat adalah sebagai berikut :
1. Menitik beratkan pada apa yang ditinggalkan dan tidak pada apa yang diambil.
2. Menerapkan prinsip pencegahan kerusakan dalam semua rencana dan aktivitas.
3. Semua rencana dan aktivitas diarahkan untuk melindungi hutan agar tetap berfungsi pada semua level, waktu dan ruang.
4. Semua rencana dan aktivitas ditujukan untuk melindungi, menjaga dan bila perlu memperbaiki diversitas biologi dalam ekosistem hutan.
5. Menghargai dan menjaga kerusakan alami dalam hutan.
6. Melindungi, menjaga dan memperbaiki struktur, komposisi dan fungsi komunitas pada semua level.
7. Melindungi, menjaga, memperbaiki saling keterkaitan ekosistem pada semua level.
8. Memahami bahwa konsep lansekap sangat tergantung pada semua jasad dan proses-proses didalamnya.
9. Rencanakan aktivitas yang seimbang dalam aspek-aspek ekologi, sosial dan ekonomi.
10.Evaluasi keberhasilan semua aktivitas berdasarkan ukuran persyaratan ekologi.
Maksud dari kegiatan Patroli Pengamanan Habitat biawak Komodo (Varanus komodoensis) di kawasan CA Wae Wuul dan TWA Tujuh Belas Pulau adalah sebagai upaya pihak pengelola dalam melakukan perlindungan dan pengamanan biawak komodo berserta habitatnya dari segala gangguan dan ancaman agar tetap terjaga kelestariannya.
Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi biawak komodo beserta habitatnya dalam kondisi tetap lestari dan memperoleh data terkait gangguan dan ancaman terhadap kawasan guna mendukung kebijakan pengelolaan kawasan lebih lanjut.
Kegiatan patroli pengamanan dilaksanakan pada titik dan area/sekitar titik pemantauan populasi biawak komodo yang pernah dilakukan dan lokasi-lokasi yang merupakan area beraktivitasnya biawak komodo (Coverage). Untuk memperoleh data dilaksanakan dengan teknik pengamatan langsung dan tidak langsung. Teknik pengamatan langsung yakni melihat dan menyaksikan adanya aktivitas ataupun kondisi habitat biawak komodo, sedangkan pengamatan tidak langsung yakni adanya aktivitas di sekitar habitat biawak komodo, namun tak dapat melihat dan menyaksikan langsung aktivitas tersebut (menggunakan indera pendengaran).
Pendataan dilakukan secara pengambilan titik koordinat habitat biawak komodo, aktivitas yang berindikasi mengakibatkan pelanggaran di bidang LHK, aktivitas satwa mangsa dan aktivitas lain, kondisi vegetasi disekitar habitat biawak komodo, dan data lain yang disusun dalam bentuk Tally Sheet. Kegiatan dokumentasi dilakukan dalam bentuk pengisian tallysheet dan pengambilan gambar/foto serta bila memungkinkan perekaman dalam bentuk video, yang memuat hasil pelaksanaan kegiatan dilapangan.
Lokasi pelaksanaan kegiatan adalah CA Wae Wull dan TWA 17 Pulau. CA Wae Wuul secara administratif berada di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Ditetapkan sebagai Cagar Alam melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.427/KPTS-II/1996, tanggal 09 Agustus 1996, tentang Penetapan Kelompok Hutan Wae Wuul (RTK 139) seluas 1.484,84 Ha sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan Fungsi Cagar Alam. Kawasan tersebut di dominasi oleh Padang Savana, dan merupakan salah satu habitat biawak komodo (Varanus komodoensis). TWA 17Pulau secara administrasi berada di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam pengelolaannya TWA Tujuh Belas Pulau seluas 7.303,16 Ha berstatus Penunjukkan Kolektif yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.3911/Menhut-VII/KUH/2014, tanggal 14 Mei 2014, tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan dan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dari hasil Kegiatan Patroli Pengamanan Habitat Biawak Komodo (Varanus komodoensis) di Cagar Alam Wae Wuul dan TWA Tujuh Belas Pulau, dapat disimpulkan bahwa kondisi habitat satwa biawak komodo perlu diperhatikan terutama pada areal perambahan, penggembalaan liar, serta area rawan kebakaran. Dikarenakan dengan adanya hal tersebut di atas maka akan mengganggu dan mengancam keberlangsungan hidup satwa biawak komodo serta satwa mangsa utamanya, dan dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan ekosistem yang ada.
Tinjauan Pustaka
Malamassam, Daud. Prof. Dr., 2009. Modul Pembelajaran Mata Kuliah Perencanaan Hutan. Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Makassar.
Sumardi, Prof. Dr. ..... Bahan Kuliah Perlindungan Hutan Lanjut. Program Studi Ilmu Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Wuran, Arakib. A.Md. 2018. Patroli Pengamanan Habitat Komodo (Varanus komodoensis) pada kawasan Cagar Alam Wae Wuul. Ditjen KSDAE. BBKSDA NTT. Ruteng.
Daing, David. SST. 2018. Patroli Pengamanan Habitat Komodo (Varanus komodoensis) pada kawasan TWA Tujuh Belas Pulau. Ditjen KSDAE. BBKSDA NTT. Ruteng.
©Arakib Wuran – BBKSDA NTT
Rabu, 20 November 2024. Telah dilaksankan pembukaa...
Tema Sosialisasi adalah "Ngobrolin Iklim Bare...
Labuan Bajo, Balai Besar KSDA NTT, Senin, 18 Novem...
Kupang (Kamis, 14 November 2024) – Balai Besar KSD...
Halo #KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...
Teripang merupakan salah satu komoditas unggulan N...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK...
Balai Besar KSDA NTT bersama Balai TN Komodo dan...
Pada tanggal 20 September 2023 lalu Balai Besar ...
Pada tanggal 17 September 2023 lalu Kepala B...
KSDAE Mengajar merupakan program kependidikan ya...
Jamur Tudung (Phallus multicolor) adalah jamu...
Senin, 29 Mei 2023, Kepala Balai Besar KSDA N...
Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023 petugas ...
Taman Wisata Alam Camplong terkenal dengan po...
Selama dua hari pada tanggal 4 – 5 November 2022, ...
Balai Besar KSDA NTT pada minggu pertama Bu...
Kupang, 17 September 2022. Hari Sabtu ini Balai Be...
Kupang, 26 Januari 2022. Selama dua hari sejak t...
Kupu-kupu Raja Timor atau Silver Bi...
Balai Besar KSDA NTT sebagai Korwil UPT KLHK ...
Kolam wisata Oenaek merupakan tempat wisata di K...
Pada tanggal 1-2 Februari 2023 kemarin telah di...
KSDAE Mengajar Begin! Pada 3 Februari 2023, ...
#KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...
Jumat, 20 Januari 2023. Kepala Balai Besar KSDA ...
Sepenggal kalimat tersebut keluar dari Ibu Myra...
Kupang, 12 Oktober 2020 Rasa syukur melingkupi ...
Kupang, 29 September 2020 Hai Kawan Konsevasi, ...
Menjelang hitungan hari, peringatan puncak Hari...
Kupang, 3 September 2020 Kamis nan mani...
Kupang, Rabu, 22 Juli 2020. Balai Besar K...
Fatumnasi, 19 Juli 2020 Pendekatan dengan...
Kupang, 28 Mei 2020 Pada hari Kamis tanggal ...
Kupang, 5 Juli 2020 Minggu, 14 Juni 2020, BBKSD...
Kupang, 19 Juni 2019. Balai Besar KSDA N...
Enoraen, 17 Juni 2020 Bertempat di Taman Wis...
Kupang, 5 Juni 2020. Hari ini, jam 10.00-...
Maumere, 4 Juni 2020 Saat ini kita tengah...
Kupang, 1 Juni 2020 Konflik satwa liar antara bua...
Kupang, 22 Mei 2020 Pagi tadi (Jumat, 22 ...
Kupang, 24 April 2020 Hari ini, Balai Bes...
Kupang, 18 April 2020 Sabtu pagi, 18 Apri...
Kupang, 3 April 2020 Balai Besar KSDA...
Sumba, 03 Februari 2020 Unit Penanganan Satwa (...
Penyerahan santunan dari BBKSDA NTT ke keluarga ...
Lembata, 31 Januari 2020 Ah, barangkali judul di ...
Kupang, 22 Januari 2020 Peta Rencana Kerja Res...
Kepala BBKSDA NTT (kiri) dan Gubernur NTT (tenga...
Maumere, 26 November 2019 Pendidikan koservasi ...
Kupang, 15 Oktober 2019 Pada Senin ...
Kupang, 16 Oktober 2019 Pada tanggal 15 Oktober...
Kupang, 1 November 2019 Menipo, “pulau” yang se...
Identifikasi dan Pengukuran Paus Pilot Maumere...
Penyambutan Kepala Balai Besar KSDA NTT Mala...
Atambua, Agustus 2019 Presiden Republik Indone...
Maumere, 19 Juli 2019. Dalam rangka menjaga...
Persiapan Pelepasliaran Komodo di Pulau Oentolo...
Sekda Provinsi NTT beserta rombongan dan Petuga...
Pelepasliaran Sanca Timor di Hutan Egon Ilemedo ...
Kepala BBKSDA NTT (Peci Hitam) Didampingi Pejaba...
Maumere, 30 Juni 2019 Pada hari Minggu tanggal ...
Kupang, 2 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT melalu...
Kupang, 1 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT mel...
Pict. Kepala BBKSDA NTT dan Direktur WCS-IP Kup...
Pada tanggal 25 Januari 2019 Balai Besar KSDA NT...
Gubernur NTT dan Kepala BBKSDA NTT Senin, 4 Mar...
Dalam rangka Pencapaian Target Indikator Kinerj...
Penetapan kawasan Cagar Alam (CA) Mutis Timau p...
Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur diberi ama...
Torong Padang, suatu tanjung di Utara Pulau Flo...
Ekosistem blue carbon adalah ekosistem diman...
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Te...
Balai Besar KSDA NTT kedatangan seoran...
Bushcraft adalah berkegiatan di alam bebas yang...
Pada sore hari di medio bulan Desembe...
Selama ini, kita mengenal Cagar Alam (CA) Mut...
Hasil diagnostic reading permasalahan pada Ba...
Perambahan kawasan dan illegal logging TWA Ruteng ...
Konsep Perlindungan Hutan Berbasis Ekosistem P...
Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Bes...
Taman Wisata Alam (TWA) Tujuh Belas Pulau merup...
Kupang, 05/12/2018-Rekreasi, atau dulu kita bia...
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan ya...
Step on Flores land, it’s not only about the Kom...
Memandang deburan ombak pantai selatan yang meng...
TWAL Teluk Maumere juga dikenal dengan nama Gugu...
Eksotis, kata yang mewakili Taman Wisata Alam La...
Pameran konservasi dilaksanakan dengan tujuan un...
Telah menjadi kesadaran bersama bahwa kele...
Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Besar...
“Awas tangannya.....” “Awas jarinya....” Kupang,...
Kupang, 26 November 2018 Balai Besar KSDA NTT mer...
Perkembangan Konservasi Penyu di TWA Menipopada...
Camplong, 14 November 2018 Pada hari Kamis, tangg...
Maumere, 09 November 2018 Seksi Konservasi Wila...
Kupang, 2 November 2018 Pada tanggal 31 Oktobe...
Maumere, 19 Oktober 2018. Balai Besar KSDA NTT m...
Kupang, 19 Oktober 2018. Dalam upaya mitigasi pe...
Soe, 27 September 2018 Sebagai Unit Pelaksana Tek...
Maubesi, 17 September 2018 Pada tanggal 6 Septe...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Dalam pengelolaan T...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Balai Besar KS...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Latar Belakang Tam...
Riung, 12 September 2018 Taman Wisata Alam Laut (...
Alor, 10 September 2018 Pada hari Senin, tangg...
Maumere, 31 Agustus 2018 Balai Besar Konservasi...
Maumere, 31 Agustus 2018 Sebagai tindak lanj...
Maumere, 28 Juni 2018 Balai Besar KSDA (BBKSDA) N...
Monitoring Penangkaran Ex-Situ Rusa Timor di Kota ...
Bari, 22 Juli 2018 Sehubungan dengan adanya inf...
Kupang, 2 Maret 2018. Sebanyak enam lembar kulit ...
Camplong, 21 Februari 2018 “Ayo bergerak bersama”...
Kupang, 16 Desember 2017. Balai Besar KSDA Nusa T...
Kupang, 28 September 2017 Dalam rangka Optimalisa...
Borong, 27 September 2017 Bertempat di Aula Dina...
Kupang, 18 September 2017 Pada hari Senin tanggal...
Kupang, 6 september 2017 BBKSDA NTT melaksanak...
Kupang, 28 Agustus 2017. Bertempat di Kantor Bala...
Kupang, 13 Agustus 2017 Gubernur NTT, Drs. Frans ...
Kupang, 13 Agustus 2017 Jelajah Sepeda Kompas 201...
Kupang, 10 Agustus 2017 Melalui Keppres Nomor 22 ...
Kupang, 4 Agustus 2017 Buaya memiliki sifat 'homi...
Kupang, Februari 2017. Hanya dalam kurun waktu ...
Kupang, 9 Mei 2017. Menindaklanjuti laporan dar...