Penetapan kawasan Cagar Alam (CA) Mutis Timau pertama kalinya adalah pada Tahun 1983 dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89/Kpts-II/1983. Yang terakhir adalah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.3911/MENHUT-VII/KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi NTT seluas ± 1.784.751 hentar termasuk didalamnya luas Cagar Alam Mutis Timau seluas 12.315,61 hektar dengan rincian yang berada di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) seluas 9.888,78 Ha (80,29%) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) seluas 2.426,83 Ha (19,71%).
Kawasan CA Mutis Timau memiliki potensi wisata alam yaitu ekosistem pegunungan hutan hujan tropis yang didominasi oleh hutan ampupu (Eucalyptus urophylla) yang beriklim sejuk pada ketinggian ± 2800 m dpl. Wilayah ini merupakan wilayah tertinggi di Pulau Timor dan merupakan satu-satunya kawasan hutan pegunungan yang memiliki daya tarik bagi wisatawan baik mancanegara maupun domestik di Pulau Timor. Secara hidrologi Cagar Alam Mutis Timau merupakan daerah tangkapan air di Pulau Timor dan terdapat dua sungai besar yang berhulu dari Gunung Mutis Timau yaitu daerah aliran sungai (DAS) Benain dan DAS Noelmina. Pada wilayah ini terdapat banyak sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan air bersih, pengairan lahan pertanian, dan pembangkit listrik tenaga mikro hidro. Berbagai potensi dan aktivitas pemanfaatan ini tidak dapat diakomodir dalam kawasan CA Mutis Timau karena fungsinya saat ini terbatas hanya untuk perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, penelitian, pendidikan dan kegiatan lainya yang menunjang budidaya.Oleh sebab itu maka diperlukan kegiatan evaluasi fungsi, yaitu serangkaian kegiatan untuk melakukan penilaian terhadap suatu kondisi yang sebelumnya telah ditetapkan kriterianya sebagai bahan penentuan kebijakan.
Dasar untuk melakukan evaluasi kesesuaian fungsi kawasan konservasi termasuk CA Mutis adalah Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :P.49/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kesesuaian Fungsi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Personil pelaksana untuk melaksanakan evaluasi kesesuaian fungsi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 371/Menlhk/KSDAE/KSA.0/8/2018 tanggal 31 Agustus 2018 tentang Pembentukan Tim Teknis Evaluasi Kesesuaian Fungsi Cagar Alam Mutis Timau Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timor. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan adalah kegiatan pengambilan data lapangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 22 November 2018. Dari hasil kegiatan lapangan, tim evaluasi kesesuaian fungsi sepakat bahwa 1). Cagar Alam Mutis Timau harus tetap dipertahankan sebagai kawasan konservasi karena potensi keanekaragaman hayati yang dimiliki cukup tinggi, baik keanekaragaman ekosistem maupun spesies flora dan fauna yang khas; 2).Cagar Alam Mutis Timau telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang bertentangan dengan status kawasan sebagai cagar alam, yaitu pemanfaatan oleh masyarakat setempat, obyek wisata alam dan jasa lingkungan, oleh karena itu harus dialihfungsikan pada status kawasan konservasi lainnya yang dapat mengakomodir kepentingan tersebut.
Konsultasi publik pada wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan di Kota So’e yang telah dilakukan pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 dan pada wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara di Kota Kefamenanu pada hari Jumat tanggal 30 November 2018. Konsultasi publik tersebut telah dihadiri berbagai perwakilan peserta dari Bappeda, Dinas Pariwisata, Bagian Ekonomi SETDA, Kecamatan, KPH dan LSM setempat. Hasil penting dari konsultasi publik tersebut adalah bahwa peserta konsultasi publik sepakat agar CA Mutis Timau dialihfungsikan pada status kawasan konservasi lainnya yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat dan wisata alam.
Setelah dilakukan konsultasi publik pada dua kabupaten TTU dan TTS maka dilakukan pembahasan draft laporan evaluasi kesesuaian fungsi pada tingkat pusat di ruang rapat Ditjen KSDAE di Gedung Manggala Wana Bakti pada hari Senin, tanggal 3 Desember 2018. Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA), Ibu Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc. Pada saat rapat pembahasan tersebut dibahas mengenai kemungkinan alihfungsi kawasan CA Mutis Timau ke status kawasan konservasi lainnya yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat dan wisata alam. Namun satu hal yang paling prinsip adalah potensi keanekaragaman hayati harus tetap lestari lestari dengan adanya perubahan fungsi. Perjuangan untuk alih fungsi masih belum berakhir. Apabila disetujui untuk alih fungsi maka akan ada kegiatan berikutnya, yaitu Evaluasi Fungsi Kawasan CA Mutis Timau yang akan menentukan apakah benar CA Mutis Timau perlu untuk berubah fungsinya ? Kalau benar maka status apakah yang lebih tepat ? Kita nantikan saja kabar selanjutnya ....
©Elisa Iswandono - BBKSDA NTT
Rabu, 20 November 2024. Telah dilaksankan pembukaa...
Tema Sosialisasi adalah "Ngobrolin Iklim Bare...
Labuan Bajo, Balai Besar KSDA NTT, Senin, 18 Novem...
Kupang (Kamis, 14 November 2024) – Balai Besar KSD...
Halo #KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...
Teripang merupakan salah satu komoditas unggulan N...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK...
Balai Besar KSDA NTT bersama Balai TN Komodo dan...
Pada tanggal 20 September 2023 lalu Balai Besar ...
Pada tanggal 17 September 2023 lalu Kepala B...
KSDAE Mengajar merupakan program kependidikan ya...
Jamur Tudung (Phallus multicolor) adalah jamu...
Senin, 29 Mei 2023, Kepala Balai Besar KSDA N...
Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023 petugas ...
Taman Wisata Alam Camplong terkenal dengan po...
Selama dua hari pada tanggal 4 – 5 November 2022, ...
Balai Besar KSDA NTT pada minggu pertama Bu...
Kupang, 17 September 2022. Hari Sabtu ini Balai Be...
Kupang, 26 Januari 2022. Selama dua hari sejak t...
Kupu-kupu Raja Timor atau Silver Bi...
Balai Besar KSDA NTT sebagai Korwil UPT KLHK ...
Kolam wisata Oenaek merupakan tempat wisata di K...
Pada tanggal 1-2 Februari 2023 kemarin telah di...
KSDAE Mengajar Begin! Pada 3 Februari 2023, ...
#KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...
Jumat, 20 Januari 2023. Kepala Balai Besar KSDA ...
Sepenggal kalimat tersebut keluar dari Ibu Myra...
Kupang, 12 Oktober 2020 Rasa syukur melingkupi ...
Kupang, 29 September 2020 Hai Kawan Konsevasi, ...
Menjelang hitungan hari, peringatan puncak Hari...
Kupang, 3 September 2020 Kamis nan mani...
Kupang, Rabu, 22 Juli 2020. Balai Besar K...
Fatumnasi, 19 Juli 2020 Pendekatan dengan...
Kupang, 28 Mei 2020 Pada hari Kamis tanggal ...
Kupang, 5 Juli 2020 Minggu, 14 Juni 2020, BBKSD...
Kupang, 19 Juni 2019. Balai Besar KSDA N...
Enoraen, 17 Juni 2020 Bertempat di Taman Wis...
Kupang, 5 Juni 2020. Hari ini, jam 10.00-...
Maumere, 4 Juni 2020 Saat ini kita tengah...
Kupang, 1 Juni 2020 Konflik satwa liar antara bua...
Kupang, 22 Mei 2020 Pagi tadi (Jumat, 22 ...
Kupang, 24 April 2020 Hari ini, Balai Bes...
Kupang, 18 April 2020 Sabtu pagi, 18 Apri...
Kupang, 3 April 2020 Balai Besar KSDA...
Sumba, 03 Februari 2020 Unit Penanganan Satwa (...
Penyerahan santunan dari BBKSDA NTT ke keluarga ...
Lembata, 31 Januari 2020 Ah, barangkali judul di ...
Kupang, 22 Januari 2020 Peta Rencana Kerja Res...
Kepala BBKSDA NTT (kiri) dan Gubernur NTT (tenga...
Maumere, 26 November 2019 Pendidikan koservasi ...
Kupang, 15 Oktober 2019 Pada Senin ...
Kupang, 16 Oktober 2019 Pada tanggal 15 Oktober...
Kupang, 1 November 2019 Menipo, “pulau” yang se...
Identifikasi dan Pengukuran Paus Pilot Maumere...
Penyambutan Kepala Balai Besar KSDA NTT Mala...
Atambua, Agustus 2019 Presiden Republik Indone...
Maumere, 19 Juli 2019. Dalam rangka menjaga...
Persiapan Pelepasliaran Komodo di Pulau Oentolo...
Sekda Provinsi NTT beserta rombongan dan Petuga...
Pelepasliaran Sanca Timor di Hutan Egon Ilemedo ...
Kepala BBKSDA NTT (Peci Hitam) Didampingi Pejaba...
Maumere, 30 Juni 2019 Pada hari Minggu tanggal ...
Kupang, 2 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT melalu...
Kupang, 1 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT mel...
Pict. Kepala BBKSDA NTT dan Direktur WCS-IP Kup...
Pada tanggal 25 Januari 2019 Balai Besar KSDA NT...
Gubernur NTT dan Kepala BBKSDA NTT Senin, 4 Mar...
Dalam rangka Pencapaian Target Indikator Kinerj...
Penetapan kawasan Cagar Alam (CA) Mutis Timau p...
Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur diberi ama...
Torong Padang, suatu tanjung di Utara Pulau Flo...
Ekosistem blue carbon adalah ekosistem diman...
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Te...
Balai Besar KSDA NTT kedatangan seoran...
Bushcraft adalah berkegiatan di alam bebas yang...
Pada sore hari di medio bulan Desembe...
Selama ini, kita mengenal Cagar Alam (CA) Mut...
Hasil diagnostic reading permasalahan pada Ba...
Perambahan kawasan dan illegal logging TWA Ruteng ...
Konsep Perlindungan Hutan Berbasis Ekosistem P...
Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Bes...
Taman Wisata Alam (TWA) Tujuh Belas Pulau merup...
Kupang, 05/12/2018-Rekreasi, atau dulu kita bia...
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan ya...
Step on Flores land, it’s not only about the Kom...
Memandang deburan ombak pantai selatan yang meng...
TWAL Teluk Maumere juga dikenal dengan nama Gugu...
Eksotis, kata yang mewakili Taman Wisata Alam La...
Pameran konservasi dilaksanakan dengan tujuan un...
Telah menjadi kesadaran bersama bahwa kele...
Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Besar...
“Awas tangannya.....” “Awas jarinya....” Kupang,...
Kupang, 26 November 2018 Balai Besar KSDA NTT mer...
Perkembangan Konservasi Penyu di TWA Menipopada...
Camplong, 14 November 2018 Pada hari Kamis, tangg...
Maumere, 09 November 2018 Seksi Konservasi Wila...
Kupang, 2 November 2018 Pada tanggal 31 Oktobe...
Maumere, 19 Oktober 2018. Balai Besar KSDA NTT m...
Kupang, 19 Oktober 2018. Dalam upaya mitigasi pe...
Soe, 27 September 2018 Sebagai Unit Pelaksana Tek...
Maubesi, 17 September 2018 Pada tanggal 6 Septe...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Dalam pengelolaan T...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Balai Besar KS...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Latar Belakang Tam...
Riung, 12 September 2018 Taman Wisata Alam Laut (...
Alor, 10 September 2018 Pada hari Senin, tangg...
Maumere, 31 Agustus 2018 Balai Besar Konservasi...
Maumere, 31 Agustus 2018 Sebagai tindak lanj...
Maumere, 28 Juni 2018 Balai Besar KSDA (BBKSDA) N...
Monitoring Penangkaran Ex-Situ Rusa Timor di Kota ...
Bari, 22 Juli 2018 Sehubungan dengan adanya inf...
Kupang, 2 Maret 2018. Sebanyak enam lembar kulit ...
Camplong, 21 Februari 2018 “Ayo bergerak bersama”...
Kupang, 16 Desember 2017. Balai Besar KSDA Nusa T...
Kupang, 28 September 2017 Dalam rangka Optimalisa...
Borong, 27 September 2017 Bertempat di Aula Dina...
Kupang, 18 September 2017 Pada hari Senin tanggal...
Kupang, 6 september 2017 BBKSDA NTT melaksanak...
Kupang, 28 Agustus 2017. Bertempat di Kantor Bala...
Kupang, 13 Agustus 2017 Gubernur NTT, Drs. Frans ...
Kupang, 13 Agustus 2017 Jelajah Sepeda Kompas 201...
Kupang, 10 Agustus 2017 Melalui Keppres Nomor 22 ...
Kupang, 4 Agustus 2017 Buaya memiliki sifat 'homi...
Kupang, Februari 2017. Hanya dalam kurun waktu ...
Kupang, 9 Mei 2017. Menindaklanjuti laporan dar...