Taman Wisata Alam (TWA) Tujuh Belas Pulau merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada di Pulau Flores, secara administrasi pemerintahan kawasan tersebut berada di wilayah Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam pengelolaannya TWA Tujuh Belas Pulau seluas 7.303,16 Ha berstatus Penunjukkan Kolektif yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.3911/Menhut-VII/KUH/2014, tanggal 14 Mei 2014, tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan dan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan konservasi dengan fungsi TWA tersebut yang di dominasi wilayah konservasi perairan memiliki keanekaragaman hayati yang sangat melimpah berupa ekosistem laut, ekosistem mangrove, dan merupakan salah satu habitat biawak komodo (Varanus komodoensis).
Perlindungan dan Pengamanan Hutan adalah suatu kegiatan untuk menjaga dan melindungi hutan dari berbagai gangguan yang dapat mengganggu dan merusak sumber daya alam yang ada di dalamnya seperti flora dan fauna, ekosistem, habitat, tata air dan lain‐lain. Dengan pernyataan lain tujuan pengamanan hutan adalah untuk menekan dan mengurangi gangguan terhadap kawasan hutan maupun terhadap hasil hutan. Gangguan tersebut dapat berupa perambahan, penebangan liar (illegal logging), pencurian hasil hutan, perburuan liar, kebakaran hutan, pengembalaan liar, dan gangguan lainnya dari oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga diharapkan hutan dan segala isinya dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Pengertian secara umum pengamanan hutan berbasis komunitas adalah kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh masyarakat pada sumber daya hutan yang ada di dalam hak kelola atau berada di sekitar pemukiman masyarakat tersebut. Sumber daya hutan yang dimaksud umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun memiliki nilai, baik ekonomi, sosial, ataupun kultural. Pembentukan pengamanan hutan berbasis komunitas idealnya diinisiasi, dikelola, dan didanai oleh masyarakat, yang kemudian keberadaannya diakui, dibina, dan difasilitasi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah Republik Indonesia.
Kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan selama ini belum berjalan secara optimal, salah satu penyebabnya adalah keterbatasan sumberdaya manusia dan sarana pengamanan dari pihak pengelola. Rumusan yang harus ditemukan jalan keluarnya adalah bagaimana cara melindungi kekayaan keanekaragaman hayati kawasan TWA Tujuh Belas Pulau sembari mendatangkan keuntungan yang maksimal bagi kesejahteraan penduduk yang hidup di sekitar kawasan.
Pengamanan terpadu merupakan sebuah upaya dalam mengamankan potensi keanekaragaman hayati yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pengamanan terpadu dilakukan bersama dengan masyarakat dan para pihak terkait, sehingga dapat meningkatkan kesadaran tahuan arti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi, sehingga untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengamanan khususnya di kawasan TWA Tujuh Belas Pulau, maka diperlukan sebuah wadah kelembagaan melalui Pembentukan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu kawasan TWA Tujuh Belas Pulau di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.
Fakta Yang Mempengaruhi
1. Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau merupakan penyumbang PNBP terbesar pada wilayah kerja lingkup BBKSDA NTT (Lakip BBKSDA NTT, 2017).
2. Sebagian besar kawasan TWA Tujuh Belas Pulau berupa perairan di mana pada lokasi-lokasi tertentu telah mengalami kerusakan akibat ulah manusia yang tidak bertanggungjawab.
3. Terumbu karang adalah ekosistem perairan yang sangat produktif karena menghasilkan berbagai komoditas hayati laut, seperti ikan kerapu, udang lobster, rumput laut, dan berbagai jenis ikan hias.
4. Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau, CA Riung, dan CA Wolo Tadho merupakan 3 kawasan konservasi yang terletak pada satu hamparan dengan jumlah petugas lapangan yang terbatas yaitu sebannyak 7 (tujuh) orang, sehingga kegiatan pemantauan dan pengamanan belum maksimal.
5. Rendahnya pemahaman masyarakat dan peran aktif para pihak dalam menjaga kelestarian dan keamanan kawasan TWA Tujuh Belas Pulau di Riung.
Maksud, Tujuan, dan Sasaran
1. Maksud dibentuknya Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu kawasan TWA Tujuh Belas Pulau adalah sebagai upaya pihak pengelola dalam memberdayakan masyarakat dan lembaga di tingkat Kecamatan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pengamanan kawasan.
2. Tujuannya adalah membangun sinergitas para pihak di tingkat Kecamatan Riung untuk mengembangkan swadaya masyarakat dalam kegiatan pengamanan sehingga terbentuk kelompok Masyarakat yang aktif dan produktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian kawasan hutan.
3. Sasaran Kegiatan ini adalah mengkolaborasikan masyarakat daerah penyangga dari kawasan TWA Tujuh Belas Pulau dan para pihak terkait.
Pembentukan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu
Kegiatan Pembentukan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau Tahun 2018, dilaksanakan pada Bulan Maret Tahun 2018 dengan hasil :
No. |
Hasil |
1. |
Membentuk Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu untuk perlindungan dan pengamanan kawasan TWA Tujuh Belas Pulau |
2. |
Tim Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu terdiri dari unsur-unsur : Balai Besar KSDA NTT, Kecamatan Riung, POLSEK Riung, POSAL Mbay, POSRAMIL 162-01 Riung, DKP Korwil Riung, Dinas Pariwisata Korwil Riung, Kelurahan Nangamese, Pemdes Tadho, Pemdes Latung, LPA (Lembaga Pemangku Adat) Nangamese, LPA (Lembaga Pemangku Adat) Tadho, LPA (Lembaga Pemangku Adat) Latung, Koperasi Rimbawan Jaya Sehati, MMP (Masayarakat Mitra Polhut) Riung, HPI Korwil Riung, Kelompok Perahu Wisata Riung, dan Kelompok Nelayan Riung |
3. |
Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau harus ditetapkan melalui sebuah Surat Keputusan Kepala Balai Besar KSDA NTT sebagai payung hukum dalam mengambil sebuah tindakan |
4. |
Dalam jangka waktu menunggu Surat Keputusan ditetapkan, Tim tetap melakukan kegiatan pengamanan yang sifatnya persuasif dan Preventif |
Setelah melalui beberapa tahapan proses, maka kemudian Kepala Balai Besar KSDA NTT menetapkan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu melalui Surat Keputusan Nomor : SK.207/K.5/TU/KSA/10/2018, tanggal 09 Oktober 2018, tentang Penetapan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau (Role Model) BBKSDA NTT Tahun 2018.
Progress Aksi
1. Pengalokasian Anggaran dalam rangka mendukung kegiatan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau melalui DIPA Balai Besar KSDA NTT Tahun 2018 maupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Koordinasi dan konsultasi para pihak.
3. Pembentukan dan Penetapan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu.
4. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu.
5. Inventarisasi Pemanfaatan Blok Tradisional oleh masyarakat.
6. Patroli pengamanan terpadu dan fungsional.
7. Pengadaan sarana pengamanan laut berupa perahu motor.
Hasil Yang Diharapkan
Dengan terlaksananya pengamanan terpadu di TWA Tujuh Belas Pulau diharapkan secara signifikan dapat menurunkan jumlah gangguan kawasan. Upaya pengamanan tersebut akan menjadi suatu upaya sinergitas antara komunitas yang ada di masyarakat (community based protection) dengan lembaga-lembaga terkait disekitar kawasan termasuk para pelaku wisata. Dampak langsung yang diinginkan adalah pulihnya atau meningkatnya tutupan terumbu karang yang secara tidak langsung berdampak pada meningkatnya jumlah pendapatan di sektor wisata sehingga dapat mendorong roda perekonomian masyarakat di daerah penyangga menuju kawasan lestari masyarakat sejahtera.
Hambatan dan Peluang ke depan (Pasca Tahun 2018)
Dalam proses pelaksanaan Pengamanan Hutan Berbasis Kolaboratif Antar Komunitas dan Lembaga melalui Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau, beberapa hambatan dan peluang yang akan dijumpai kedepan adalah
Hambatan :
1. Kebutuhan data awal berupa kondisi tutupan karang yang sampai saat ini belum diketahui secara pasti mengingat belumteralokasinya anggaran yang mendukung kegiatan tersebut. Hal ini akan menjadi hambatan pada saat dilakukan pengukuran tingkat keberhasilan kegiatan dalam hal penurunan tingkat kerusakan kawasan.
2. Adanya kemungkinan program tidak berkelanjutan. Hal ini sangat tergantung pada kebijakan program dan penganggaran di tingkat Ditjen KSDAE dan pada DIPA Balai Besar KSDA NTT.
Peluang :
1. Kegiatan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau dapat disertai dengan kegiatan Study Pengkajian Kondisi Ekosistem Terumbu Karang sebagai dasar untuk kegiatan pemulihan kondisi terumbu karang.
2. Dengan telah terlaksananya beberapa tahapan kegiatan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu termasuk penetapan tim pelaksana melalui SK Kepala Balai Besar, maka kegiatan di tahun 2018 dapat dievaluasi, dimana hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk keberlanjutan program kedepan.
3. Lahirnya peran aktif masyarakat dan lembaga terkait di tingkat Kecamatan Riung dalam upaya mengamankan dan melestarikan kawasan yang akan berdampak pada meningkatnya pendampatan masyarakat melalui sektor pariwisata.
Tinjauan Pustaka
Waldemar, H. 1998. Pengalaman Lapangan dalam Pengamanan Hutan. Lokakarya Kepala Balai KSDA dan Taman Nasional. Departemen Kehuatanan. Bogor
Waldemar, H. 2007. Perlindungan dan Pengamanan Hutan. Pusat Diklat Kehutanan. Departemen Kehutanan. Bogor
Siregar, Fahrian. 2014. Panduan Pengamanan Hutan Berbasis Masyarakat. FORINA. USAID. Bogor
Sitorus, Tamen. 2017. Role Model Balai Besar KSDA NTT Tahun 2018. BBKSDA NTT. Ditjen KSDAE. Kupang
Alang, Afridus. 2018. Laporan Hasil Kegiatan Patroli Pengamanan Terpadu Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau Tahun 2018. BBKSDA NTT. Ditjen KSDAE. Ruteng
©Juna Mardani-BBKSDA NTT
Rabu, 20 November 2024. Telah dilaksankan pembukaa...
Tema Sosialisasi adalah "Ngobrolin Iklim Bare...
Labuan Bajo, Balai Besar KSDA NTT, Senin, 18 Novem...
Kupang (Kamis, 14 November 2024) – Balai Besar KSD...
Halo #KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...
Teripang merupakan salah satu komoditas unggulan N...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK...
Balai Besar KSDA NTT bersama Balai TN Komodo dan...
Pada tanggal 20 September 2023 lalu Balai Besar ...
Pada tanggal 17 September 2023 lalu Kepala B...
KSDAE Mengajar merupakan program kependidikan ya...
Jamur Tudung (Phallus multicolor) adalah jamu...
Senin, 29 Mei 2023, Kepala Balai Besar KSDA N...
Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023 petugas ...
Taman Wisata Alam Camplong terkenal dengan po...
Selama dua hari pada tanggal 4 – 5 November 2022, ...
Balai Besar KSDA NTT pada minggu pertama Bu...
Kupang, 17 September 2022. Hari Sabtu ini Balai Be...
Kupang, 26 Januari 2022. Selama dua hari sejak t...
Kupu-kupu Raja Timor atau Silver Bi...
Balai Besar KSDA NTT sebagai Korwil UPT KLHK ...
Kolam wisata Oenaek merupakan tempat wisata di K...
Pada tanggal 1-2 Februari 2023 kemarin telah di...
KSDAE Mengajar Begin! Pada 3 Februari 2023, ...
#KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...
Jumat, 20 Januari 2023. Kepala Balai Besar KSDA ...
Sepenggal kalimat tersebut keluar dari Ibu Myra...
Kupang, 12 Oktober 2020 Rasa syukur melingkupi ...
Kupang, 29 September 2020 Hai Kawan Konsevasi, ...
Menjelang hitungan hari, peringatan puncak Hari...
Kupang, 3 September 2020 Kamis nan mani...
Kupang, Rabu, 22 Juli 2020. Balai Besar K...
Fatumnasi, 19 Juli 2020 Pendekatan dengan...
Kupang, 28 Mei 2020 Pada hari Kamis tanggal ...
Kupang, 5 Juli 2020 Minggu, 14 Juni 2020, BBKSD...
Kupang, 19 Juni 2019. Balai Besar KSDA N...
Enoraen, 17 Juni 2020 Bertempat di Taman Wis...
Kupang, 5 Juni 2020. Hari ini, jam 10.00-...
Maumere, 4 Juni 2020 Saat ini kita tengah...
Kupang, 1 Juni 2020 Konflik satwa liar antara bua...
Kupang, 22 Mei 2020 Pagi tadi (Jumat, 22 ...
Kupang, 24 April 2020 Hari ini, Balai Bes...
Kupang, 18 April 2020 Sabtu pagi, 18 Apri...
Kupang, 3 April 2020 Balai Besar KSDA...
Sumba, 03 Februari 2020 Unit Penanganan Satwa (...
Penyerahan santunan dari BBKSDA NTT ke keluarga ...
Lembata, 31 Januari 2020 Ah, barangkali judul di ...
Kupang, 22 Januari 2020 Peta Rencana Kerja Res...
Kepala BBKSDA NTT (kiri) dan Gubernur NTT (tenga...
Maumere, 26 November 2019 Pendidikan koservasi ...
Kupang, 15 Oktober 2019 Pada Senin ...
Kupang, 16 Oktober 2019 Pada tanggal 15 Oktober...
Kupang, 1 November 2019 Menipo, “pulau” yang se...
Identifikasi dan Pengukuran Paus Pilot Maumere...
Penyambutan Kepala Balai Besar KSDA NTT Mala...
Atambua, Agustus 2019 Presiden Republik Indone...
Maumere, 19 Juli 2019. Dalam rangka menjaga...
Persiapan Pelepasliaran Komodo di Pulau Oentolo...
Sekda Provinsi NTT beserta rombongan dan Petuga...
Pelepasliaran Sanca Timor di Hutan Egon Ilemedo ...
Kepala BBKSDA NTT (Peci Hitam) Didampingi Pejaba...
Maumere, 30 Juni 2019 Pada hari Minggu tanggal ...
Kupang, 2 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT melalu...
Kupang, 1 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT mel...
Pict. Kepala BBKSDA NTT dan Direktur WCS-IP Kup...
Pada tanggal 25 Januari 2019 Balai Besar KSDA NT...
Gubernur NTT dan Kepala BBKSDA NTT Senin, 4 Mar...
Dalam rangka Pencapaian Target Indikator Kinerj...
Penetapan kawasan Cagar Alam (CA) Mutis Timau p...
Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur diberi ama...
Torong Padang, suatu tanjung di Utara Pulau Flo...
Ekosistem blue carbon adalah ekosistem diman...
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Te...
Balai Besar KSDA NTT kedatangan seoran...
Bushcraft adalah berkegiatan di alam bebas yang...
Pada sore hari di medio bulan Desembe...
Selama ini, kita mengenal Cagar Alam (CA) Mut...
Hasil diagnostic reading permasalahan pada Ba...
Perambahan kawasan dan illegal logging TWA Ruteng ...
Konsep Perlindungan Hutan Berbasis Ekosistem P...
Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Bes...
Taman Wisata Alam (TWA) Tujuh Belas Pulau merup...
Kupang, 05/12/2018-Rekreasi, atau dulu kita bia...
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan ya...
Step on Flores land, it’s not only about the Kom...
Memandang deburan ombak pantai selatan yang meng...
TWAL Teluk Maumere juga dikenal dengan nama Gugu...
Eksotis, kata yang mewakili Taman Wisata Alam La...
Pameran konservasi dilaksanakan dengan tujuan un...
Telah menjadi kesadaran bersama bahwa kele...
Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Besar...
“Awas tangannya.....” “Awas jarinya....” Kupang,...
Kupang, 26 November 2018 Balai Besar KSDA NTT mer...
Perkembangan Konservasi Penyu di TWA Menipopada...
Camplong, 14 November 2018 Pada hari Kamis, tangg...
Maumere, 09 November 2018 Seksi Konservasi Wila...
Kupang, 2 November 2018 Pada tanggal 31 Oktobe...
Maumere, 19 Oktober 2018. Balai Besar KSDA NTT m...
Kupang, 19 Oktober 2018. Dalam upaya mitigasi pe...
Soe, 27 September 2018 Sebagai Unit Pelaksana Tek...
Maubesi, 17 September 2018 Pada tanggal 6 Septe...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Dalam pengelolaan T...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Balai Besar KS...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Latar Belakang Tam...
Riung, 12 September 2018 Taman Wisata Alam Laut (...
Alor, 10 September 2018 Pada hari Senin, tangg...
Maumere, 31 Agustus 2018 Balai Besar Konservasi...
Maumere, 31 Agustus 2018 Sebagai tindak lanj...
Maumere, 28 Juni 2018 Balai Besar KSDA (BBKSDA) N...
Monitoring Penangkaran Ex-Situ Rusa Timor di Kota ...
Bari, 22 Juli 2018 Sehubungan dengan adanya inf...
Kupang, 2 Maret 2018. Sebanyak enam lembar kulit ...
Camplong, 21 Februari 2018 “Ayo bergerak bersama”...
Kupang, 16 Desember 2017. Balai Besar KSDA Nusa T...
Kupang, 28 September 2017 Dalam rangka Optimalisa...
Borong, 27 September 2017 Bertempat di Aula Dina...
Kupang, 18 September 2017 Pada hari Senin tanggal...
Kupang, 6 september 2017 BBKSDA NTT melaksanak...
Kupang, 28 Agustus 2017. Bertempat di Kantor Bala...
Kupang, 13 Agustus 2017 Gubernur NTT, Drs. Frans ...
Kupang, 13 Agustus 2017 Jelajah Sepeda Kompas 201...
Kupang, 10 Agustus 2017 Melalui Keppres Nomor 22 ...
Kupang, 4 Agustus 2017 Buaya memiliki sifat 'homi...
Kupang, Februari 2017. Hanya dalam kurun waktu ...
Kupang, 9 Mei 2017. Menindaklanjuti laporan dar...