best joomla menu module
Call Center.pngStop Illegal.png
100_3258.JPG17 pulau.JPG17 pulau.jpg20160721_161823.jpgDSC00453.JPGDSC00546.jpgDSC_0044.JPGDSC_0404.JPGDSC_0530.JPGDSC_0556.JPGDSC_0648.JPGDSC_0768.JPGDSC_0964.JPGIMG_3146.JPGIMG_5732.JPGIMG_6219.JPGIMG_6411.JPGP1020015.JPG_DSC0323.JPGwae wuul.JPG

 

Taman Wisata Alam (TWA) Tujuh Belas Pulau merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada di Pulau Flores, secara administrasi pemerintahan kawasan tersebut berada di wilayah Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam pengelolaannya TWA Tujuh Belas Pulau seluas 7.303,16 Ha berstatus Penunjukkan Kolektif yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.3911/Menhut-VII/KUH/2014, tanggal 14 Mei 2014, tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan dan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan konservasi dengan fungsi TWA tersebut yang di dominasi wilayah konservasi perairan  memiliki keanekaragaman hayati yang sangat melimpah berupa ekosistem laut, ekosistem mangrove, dan merupakan salah satu habitat biawak komodo (Varanus komodoensis).

Perlindungan dan Pengamanan Hutan adalah suatu kegiatan untuk menjaga dan melindungi hutan dari berbagai gangguan yang dapat mengganggu dan merusak sumber daya alam yang ada di dalamnya seperti flora dan fauna, ekosistem, habitat, tata air dan lainlain. Dengan pernyataan lain tujuan pengamanan hutan adalah untuk menekan dan mengurangi gangguan terhadap kawasan hutan maupun terhadap hasil hutan. Gangguan tersebut dapat berupa perambahan, penebangan liar (illegal logging), pencurian hasil hutan, perburuan liar, kebakaran hutan, pengembalaan liar, dan gangguan lainnya dari oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga diharapkan hutan dan segala isinya dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Pengertian secara umum pengamanan hutan berbasis komunitas adalah kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh masyarakat pada sumber daya hutan yang ada di dalam hak kelola atau berada di sekitar pemukiman masyarakat tersebut. Sumber daya hutan yang dimaksud umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun memiliki nilai, baik ekonomi, sosial, ataupun kultural. Pembentukan pengamanan hutan berbasis komunitas idealnya diinisiasi, dikelola, dan didanai oleh masyarakat, yang kemudian keberadaannya diakui, dibina, dan difasilitasi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah Republik Indonesia.

Kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan selama ini belum berjalan secara optimal, salah satu penyebabnya adalah keterbatasan sumberdaya manusia dan sarana pengamanan dari pihak pengelola. Rumusan yang harus ditemukan jalan keluarnya adalah bagaimana cara melindungi kekayaan keanekaragaman hayati kawasan TWA Tujuh Belas Pulau sembari mendatangkan keuntungan yang maksimal bagi kesejahteraan penduduk yang hidup di sekitar kawasan. 

Pengamanan terpadu merupakan sebuah upaya dalam mengamankan potensi keanekaragaman hayati yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pengamanan terpadu dilakukan bersama dengan masyarakat dan para pihak terkait, sehingga dapat meningkatkan kesadaran tahuan arti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi, sehingga untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengamanan khususnya di kawasan TWA Tujuh Belas Pulau,  maka diperlukan sebuah wadah kelembagaan melalui Pembentukan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu kawasan TWA Tujuh Belas Pulau di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.

 

Fakta Yang Mempengaruhi

1.   Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau merupakan penyumbang PNBP terbesar pada wilayah kerja lingkup BBKSDA NTT (Lakip BBKSDA NTT, 2017).

2.   Sebagian besar kawasan TWA Tujuh Belas Pulau berupa perairan di mana pada lokasi-lokasi tertentu telah mengalami kerusakan akibat ulah manusia yang tidak bertanggungjawab.

3.   Terumbu karang adalah ekosistem perairan yang sangat produktif karena menghasilkan berbagai komoditas hayati laut, seperti ikan kerapu, udang lobster, rumput laut, dan berbagai jenis ikan hias.

4.   Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau, CA Riung,  dan CA Wolo Tadho merupakan 3 kawasan konservasi yang terletak pada satu hamparan dengan jumlah petugas lapangan yang terbatas yaitu sebannyak 7 (tujuh) orang, sehingga kegiatan pemantauan dan pengamanan belum maksimal.

5.   Rendahnya pemahaman masyarakat dan peran aktif para pihak dalam menjaga kelestarian dan keamanan kawasan TWA Tujuh Belas Pulau di Riung.

 

Maksud, Tujuan, dan Sasaran

1.   Maksud dibentuknya Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu kawasan TWA Tujuh Belas Pulau adalah sebagai upaya pihak pengelola dalam memberdayakan masyarakat dan lembaga di tingkat Kecamatan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pengamanan kawasan.

2.   Tujuannya adalah membangun sinergitas para pihak di tingkat Kecamatan Riung untuk mengembangkan swadaya masyarakat dalam kegiatan pengamanan sehingga terbentuk kelompok Masyarakat yang aktif dan produktif  dalam menjaga keamanan dan kelestarian kawasan hutan.

3.   Sasaran Kegiatan ini adalah mengkolaborasikan masyarakat daerah penyangga dari kawasan TWA Tujuh Belas Pulau dan para pihak terkait.

 

Pembentukan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu

Kegiatan Pembentukan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau Tahun 2018, dilaksanakan pada Bulan Maret Tahun 2018 dengan hasil :

No.

Hasil

1.

Membentuk Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu untuk perlindungan dan pengamanan kawasan TWA Tujuh Belas Pulau

2.

Tim Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu terdiri dari unsur-unsur : Balai Besar KSDA NTT,  Kecamatan Riung, POLSEK Riung, POSAL Mbay, POSRAMIL 162-01 Riung, DKP Korwil Riung, Dinas Pariwisata Korwil Riung, Kelurahan Nangamese, Pemdes Tadho, Pemdes Latung, LPA (Lembaga Pemangku Adat) Nangamese, LPA (Lembaga Pemangku Adat) Tadho, LPA (Lembaga Pemangku Adat) Latung, Koperasi Rimbawan Jaya Sehati, MMP (Masayarakat Mitra Polhut) Riung, HPI Korwil Riung, Kelompok Perahu Wisata Riung, dan Kelompok Nelayan Riung

3.

Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau harus ditetapkan melalui sebuah Surat Keputusan Kepala Balai Besar KSDA NTT sebagai payung hukum dalam mengambil sebuah tindakan

4.

Dalam jangka waktu menunggu Surat Keputusan ditetapkan, Tim tetap melakukan kegiatan pengamanan yang sifatnya persuasif dan Preventif

Setelah melalui beberapa tahapan proses, maka kemudian Kepala Balai Besar KSDA NTT menetapkan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu melalui Surat Keputusan Nomor : SK.207/K.5/TU/KSA/10/2018, tanggal 09 Oktober 2018, tentang Penetapan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau (Role Model) BBKSDA NTT Tahun 2018.

Progress Aksi

1.       Pengalokasian Anggaran dalam rangka mendukung kegiatan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau melalui DIPA Balai Besar KSDA NTT Tahun 2018 maupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

2.       Koordinasi dan konsultasi para pihak.

3.       Pembentukan dan Penetapan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu.

4.       Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu.

5.       Inventarisasi Pemanfaatan Blok Tradisional oleh masyarakat.

6.       Patroli pengamanan terpadu dan fungsional.

7.       Pengadaan sarana pengamanan laut berupa perahu motor.

 

Hasil Yang Diharapkan

Dengan terlaksananya pengamanan terpadu di TWA Tujuh Belas Pulau diharapkan secara signifikan dapat menurunkan jumlah gangguan kawasan. Upaya pengamanan tersebut akan menjadi suatu upaya sinergitas antara komunitas yang ada di masyarakat (community based protection) dengan lembaga-lembaga terkait disekitar kawasan termasuk para pelaku wisata. Dampak langsung yang diinginkan adalah pulihnya atau meningkatnya tutupan terumbu karang yang secara tidak langsung berdampak pada meningkatnya jumlah pendapatan di sektor wisata sehingga dapat mendorong roda perekonomian masyarakat di daerah penyangga menuju kawasan lestari masyarakat sejahtera.

 

Hambatan dan Peluang ke depan (Pasca Tahun 2018)

Dalam proses pelaksanaan Pengamanan Hutan Berbasis Kolaboratif Antar Komunitas dan Lembaga melalui Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau, beberapa hambatan dan peluang yang akan dijumpai kedepan adalah

Hambatan :

1.       Kebutuhan data awal berupa kondisi tutupan karang yang sampai saat ini belum diketahui secara pasti mengingat belumteralokasinya anggaran yang mendukung kegiatan tersebut. Hal ini akan menjadi hambatan pada saat dilakukan pengukuran tingkat keberhasilan kegiatan dalam hal penurunan tingkat kerusakan kawasan.

2.       Adanya kemungkinan program tidak berkelanjutan. Hal ini sangat tergantung pada kebijakan program dan penganggaran di tingkat Ditjen KSDAE dan pada DIPA Balai Besar KSDA NTT.

Peluang :

1.       Kegiatan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau dapat disertai dengan kegiatan Study Pengkajian Kondisi Ekosistem Terumbu Karang sebagai dasar untuk kegiatan pemulihan kondisi terumbu karang.

2.       Dengan telah terlaksananya beberapa tahapan kegiatan Tim Koordinasi Pengamanan Terpadu termasuk penetapan tim pelaksana melalui SK Kepala Balai Besar, maka kegiatan di tahun 2018 dapat dievaluasi, dimana hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk keberlanjutan program kedepan.

3.       Lahirnya peran aktif masyarakat dan lembaga terkait di tingkat Kecamatan Riung dalam upaya mengamankan dan melestarikan kawasan yang akan berdampak pada meningkatnya pendampatan masyarakat melalui sektor pariwisata.

 

Tinjauan Pustaka

Waldemar, H. 1998. Pengalaman Lapangan dalam Pengamanan Hutan. Lokakarya Kepala Balai KSDA dan Taman Nasional. Departemen Kehuatanan. Bogor

Waldemar, H. 2007. Perlindungan dan Pengamanan Hutan. Pusat Diklat Kehutanan. Departemen Kehutanan. Bogor

Siregar, Fahrian. 2014. Panduan Pengamanan Hutan Berbasis Masyarakat. FORINA. USAID. Bogor

Sitorus, Tamen. 2017. Role Model Balai Besar KSDA NTT Tahun 2018. BBKSDA NTT. Ditjen KSDAE. Kupang

Alang, Afridus. 2018. Laporan Hasil Kegiatan Patroli Pengamanan Terpadu Kawasan TWA Tujuh Belas Pulau Tahun 2018. BBKSDA NTT. Ditjen KSDAE. Ruteng

 

©Juna Mardani-BBKSDA NTT

Berita Terbaru

SURVEY PEMANFAATAN JENIS TERIP...

Teripang merupakan salah satu komoditas unggulan N...

Pelepasliaran 6 Ekor Biawak Ko...

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK...

BBKSDA NTT Serahkan Bantuan Ek...

Balai Besar KSDA NTT  bersama  Balai TN Komodo dan...

BBKSDA NTT Bentuk Kader Konser...

Pada tanggal 20 September 2023 lalu Balai Besar ...

Supervisi ke Taman Buru Pulau ...

Pada tanggal 17 September 2023 lalu Kepala B...

KSDAE Mengajar di SD GMIT Baum...

KSDAE Mengajar merupakan program kependidikan ya...

Jamur Tudung Pengantin di TWA ...

  Jamur Tudung (Phallus multicolor) adalah jamu...

Pelatihan Pembuatan Produk Mak...

  Senin, 29 Mei 2023, Kepala Balai Besar KSDA N...

Petugas BBKSDA NTT Terima Peny...

  Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023 petugas ...

Capung di Taman Wisata Alam Ca...

  Taman Wisata Alam Camplong terkenal dengan po...

BBKSDA NTT Selenggarakan Pelat...

Selama dua hari pada tanggal 4 – 5 November 2022, ...

BALAI BESAR KSDA NTT SERAHKAN ...

  Balai Besar KSDA NTT  pada  minggu pertama Bu...

Sang Kupu- Kupu Raja Timor di ...

          Kupu-kupu Raja Timor atau Silver Bi...

Penyerahan SK TORA dan Hutan S...

  Balai Besar KSDA NTT sebagai Korwil UPT KLHK ...

Kini, Kolam Wisata Oenaek Memi...

Kolam wisata Oenaek merupakan tempat wisata di K...

Sosialisasi Indonesia's FOLU N...

  Pada tanggal 1-2 Februari 2023 kemarin telah di...

Awali KSDAE Mengajar di SDI Ai...

KSDAE Mengajar Begin!   Pada 3 Februari 2023, ...

STOP Buang Sampah di TWA Campl...

  #KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...

Persiapan Sosialisasi FOLU NET...

Jumat, 20 Januari 2023. Kepala Balai Besar KSDA ...

Penenun Warna Alam adalah Peju...

  Sepenggal kalimat tersebut keluar dari Ibu Myra...

Penandatanganan PKS BBKSDA NTT...

Kupang, 12 Oktober 2020 Rasa syukur melingkupi ...

Penandatanganan RKT PKS BBKSDA...

Kupang, 29 September 2020 Hai Kawan Konsevasi, ...

Peringatan Puncak Hari Konserv...

  Menjelang hitungan hari, peringatan puncak Hari...

BBKSDA NTT Sabet 35 Sertifikat...

Kupang, 3 September 2020 Kamis nan mani...

Upaya Penanganan Paus Biru (Ba...

  Kupang, Rabu, 22 Juli 2020.   Balai Besar K...

Pendekatan Filosofi 3A Dalam H...

  Fatumnasi, 19 Juli 2020   Pendekatan dengan...

Ber-KOMPAK ala BBKSDA NTT

  Kupang, 28 Mei 2020  Pada hari Kamis tanggal ...

Pelepasliaran Burung Anis Kemb...

Kupang, 5 Juli 2020 Minggu, 14 Juni 2020, BBKSD...

Webinar Ketahanan Pangan Masya...

  Kupang, 19 Juni 2019.   Balai Besar KSDA N...

Simulasi Penerapan Protokol Co...

  Enoraen, 17 Juni 2020 Bertempat di Taman Wis...

Peringatan Hari Lingkungan Hid...

  Kupang, 5 Juni 2020.   Hari ini, jam 10.00-...

Menjelang New Normal, BBKSDA N...

  Maumere, 4 Juni 2020  Saat ini kita tengah...

Penanganan Konflik Buaya Muara...

Kupang, 1 Juni 2020 Konflik satwa liar antara bua...

Kepala BBKSDA NTT Melakukan Ku...

  Kupang, 22 Mei 2020   Pagi tadi (Jumat, 22 ...

Aksi Peduli Darurat Covid-19, ...

  Kupang, 24 April 2020   Hari ini, Balai Bes...

BBKSDA NTT Gelar Doa Bersama L...

  Kupang, 18 April 2020   Sabtu pagi, 18 Apri...

BBKSDA NTT Serahkan Bantuan Ke...

    Kupang, 3 April 2020   Balai Besar KSDA...

UNIT PENANGANAN SATWA BBKSDA N...

Sumba, 03 Februari 2020 Unit Penanganan Satwa (...

Bbksda Ntt Serahkan Santunan U...

Penyerahan santunan dari BBKSDA NTT ke keluarga ...

TRAGEDI DI LEMBATA KALA “NENEK...

Lembata, 31 Januari 2020 Ah, barangkali judul di ...

Peta Rencana Kerja Resort Tahu...

Kupang, 22 Januari 2020   Peta Rencana Kerja Res...

Festival Menipo 2019

Kepala BBKSDA NTT (kiri) dan Gubernur NTT (tenga...

Serunya Penyuluhan TSL di Maum...

Maumere, 26 November 2019 Pendidikan koservasi ...

Festival Menipo 2019

  Kupang, 15 Oktober 2019       Pada Senin ...

SRAK Biawak Komodo

Kupang, 16 Oktober 2019 Pada tanggal 15 Oktober...

Jemboreng ke TWA Menipo

Kupang, 1 November 2019 Menipo, “pulau” yang se...

Upaya Penyelamatan Paus Pilot

 Identifikasi dan Pengukuran Paus Pilot Maumere...

Kunjungan Kepala BBKSDA NTT di...

  Penyambutan Kepala Balai Besar KSDA NTT Mala...

Patroli Merah Putih di Batas N...

Atambua,  Agustus 2019 Presiden Republik Indone...

Workshop Pelestarian Penyu

  Maumere, 19 Juli 2019. Dalam rangka menjaga...

Komodo Kembali Ke Habitatnya D...

 Persiapan Pelepasliaran Komodo di Pulau Oentolo...

Kunjungan Sekda Provinsi NTT k...

 Sekda Provinsi NTT beserta rombongan dan Petuga...

Melepasliar Sanca Timor di Hut...

Pelepasliaran Sanca Timor di Hutan Egon Ilemedo ...

BBKSDA NTT sajikan KOPIKO di d...

Kepala BBKSDA NTT (Peci Hitam) Didampingi Pejaba...

Penemuan Bangkai Lumba-lumba d...

Maumere, 30 Juni 2019 Pada hari Minggu tanggal ...

Menyelamatkan Komodo Yang Masu...

Kupang, 2 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT melalu...

Evakuasi Dramatis Buaya Muara ...

  Kupang, 1 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT mel...

Repatriasi Kura-kura Leher Ula...

Pict. Kepala BBKSDA NTT dan Direktur WCS-IP Kup...

Gerakan Masyarakat Kota Ruteng...

Pada tanggal 25 Januari 2019 Balai Besar KSDA NT...

Hari Peduli Sampah Nasional (H...

Gubernur NTT dan Kepala BBKSDA NTT Senin, 4 Mar...

Penilaian METT Balai Besar KSD...

Dalam  rangka Pencapaian Target Indikator Kinerj...

Evaluasi Kesesuaian Fungsi Kaw...

  Penetapan kawasan Cagar Alam (CA) Mutis Timau p...

Simaksi dan SATS-DN Menuju Onl...

  Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur diberi ama...

Mbou (Komodo) di Torong Padang

  Torong Padang, suatu tanjung di Utara Pulau Flo...

Ekosistem Blue Carbon di Batas...

    Ekosistem blue carbon adalah ekosistem diman...

Datang dan Bergema

  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Te...

Samurai versus Buaya Pemakan M...

          Balai Besar KSDA NTT kedatangan seoran...

Bushcraft di Pulau Menipo

  Bushcraft adalah berkegiatan di alam bebas yang...

Sosialisasi Tumbuhan Dan Satwa...

            Pada sore hari di medio bulan Desembe...

Kabupaten Timor Tengah Selatan...

  Selama ini, kita mengenal Cagar Alam (CA) Mut...

Sio Manise Untuk Peningkatan P...

  Hasil diagnostic reading permasalahan pada Ba...

Analisis Pohon konflik TWA Rut...

Perambahan kawasan dan illegal logging TWA Ruteng ...

Perlindungan Habitat Komodo Be...

  Konsep Perlindungan Hutan Berbasis Ekosistem P...

Monitoring TSL (Ular) Usulan K...

Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Bes...

Pengamanan Kolaboratif TWA 17 ...

  Taman Wisata Alam (TWA) Tujuh Belas Pulau merup...

Rekreasi ke Camplong

  Kupang, 05/12/2018-Rekreasi, atau dulu kita bia...

Panduan Interpreter Wisata Ala...

  Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan ya...

Ruteng, The Refreshness of Flo...

Step on Flores land, it’s not only about the Kom...

Alam Spektakuler TWA Menipo

Memandang deburan ombak pantai selatan yang meng...

Ayo Wisata Bahari ke TWAL Telu...

TWAL Teluk Maumere juga dikenal dengan nama Gugu...

Eksotis dan Komplit, Wisata di...

Eksotis, kata yang mewakili Taman Wisata Alam La...

Pameran, Media Sosialisasi dan...

Pameran konservasi dilaksanakan dengan tujuan un...

Pentingnya Pembinaan Kader Kon...

    Telah menjadi kesadaran bersama bahwa kele...

Monitoring TSL (Burung) Usulan...

Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Besar...

Kunjungan TK Bintang Al Quran ...

“Awas tangannya.....” “Awas jarinya....” Kupang,...

Pilot Drone BBKSDA NTT

Kupang, 26 November 2018 Balai Besar KSDA NTT mer...

Konservasi Penyu TWA Menipo

  Perkembangan Konservasi Penyu di TWA Menipopada...

Konsultasi Publik Tapak TWA Ca...

Camplong, 14 November 2018 Pada hari Kamis, tangg...

FGD Tata Kelola PNBP TWAL G.P....

Maumere, 09 November 2018 Seksi Konservasi Wila...

Rescue Buaya Muara di Soliu

  Kupang, 2 November 2018 Pada tanggal 31 Oktobe...

Pemberdayaan Masyarakat di Des...

Maumere, 19 Oktober 2018. Balai Besar KSDA NTT m...

Pelatihan Penanganan Konflik M...

Kupang, 19 Oktober 2018. Dalam upaya mitigasi pe...

Guru Pemerhati KSDAE

Soe, 27 September 2018 Sebagai Unit Pelaksana Tek...

Konflik Satwa (Buaya) di Welul...

Maubesi, 17 September 2018 Pada tanggal 6 Septe...

Pemberdayaan Masyarakat Desa P...

BBKSDA NTT, 13 September 2018 Dalam pengelolaan T...

Upaya Pembangunan Karakter Gen...

BBKSDA NTT, 13 September 2018   Balai Besar KS...

Role Model Tanaman Obat Berbas...

BBKSDA NTT, 13 September 2018 Latar Belakang Tam...

Inventarisasi Masyarakat Tradi...

Riung, 12 September 2018 Taman Wisata Alam Laut (...

Penanganan Bangkai Paus Sperm...

Alor, 10 September 2018 Pada hari Senin,  tangg...

Nuri Diserahkan Sukarela di SK...

Maumere, 31 Agustus 2018 Balai Besar Konservasi...

Daging Penyu dan Lumba Lumba d...

Maumere, 31 Agustus 2018   Sebagai tindak lanj...

Penyerahan Satwa Secara Sukare...

Maumere, 28 Juni 2018 Balai Besar KSDA (BBKSDA) N...

Monitoring Penangkaran Ex-Situ...

Monitoring Penangkaran Ex-Situ Rusa Timor di Kota ...

Penyelamatan Komodo di Desa Ba...

Bari, 22 Juli 2018 Sehubungan dengan adanya inf...

Pengiriman Kulit Buaya dari Al...

Kupang, 2 Maret 2018. Sebanyak enam lembar kulit ...

TWA Camplong, Bukan TPA Camplo...

Camplong, 21 Februari 2018 “Ayo bergerak bersama”...

Partisipasi BBKSDA NTT di HMPI...

Kupang, 16 Desember 2017. Balai Besar KSDA Nusa T...

Kerjasama Pelestarian Kura-Kur...

Kupang, 28 September 2017 Dalam rangka Optimalisa...

Sosialisasi Perlindungan Rugu/...

Borong, 27  September 2017 Bertempat di Aula Dina...

Burung Beo dan Gigi Duyung Dia...

Kupang, 18 September 2017 Pada hari Senin tanggal...

Pembahasan Draft Role Model BB...

Kupang, 6 september 2017   BBKSDA NTT melaksanak...

Kerjasama Antara BBKSDA NTT da...

Kupang, 28 Agustus 2017. Bertempat di Kantor Bala...

Gubernur NTT di Stand Kehutana...

Kupang, 13 Agustus 2017 Gubernur NTT, Drs. Frans ...

Jelajah Sepeda Tahun 2017 di T...

Kupang, 13 Agustus 2017 Jelajah Sepeda Kompas 201...

Peringatan Hari Konservasi Ala...

Kupang, 10 Agustus 2017 Melalui Keppres Nomor 22 ...

Buaya Punya Kandang Baru

Kupang, 4 Agustus 2017 Buaya memiliki sifat 'homi...

Darurat Peredaran Tumbuhan dan...

Kupang, Februari 2017. Hanya dalam kurun waktu ...

1 Ekor Buaya Betina Diamankan

Kupang, 9 Mei 2017. Menindaklanjuti laporan dar...

Konservasi Penyu di TWA Menipo

Kupang, 19 Maret 2017. 150 ekor tukik hasil pen...