Riung, 12 September 2018
Taman Wisata Alam Laut (TWAL) 17 Pulau merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada di Pulau Flores, secara administrasi pemerintahan kawasan tersebut berada di wilayah Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam pengelolaannya TWA Tujuh Belas Pulau seluas 7.303,16 Ha tersebut dikelola oleh Balai Besar KSDA NTT, dengan status Penunjukkan Kolektif yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : No. SK.3911/Menhut-VII/KUH/2014, tanggal 14 Mei 2014, tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan dan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan konservasi dengan fungsi TWA tersebut yang di dominasi wilayah konservasi perairan memiliki keanekaragaman hayati yang sangat melimpah berupa ekosistem laut, ekosistem mangrove, dan merupakan salah satu habitat biawak komodo (Varanus komodoensis).
Dalam rangka optimalisasi potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara lestari agar mampu meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat disekitarnya, maka TWA Tujuh Belas Pulau telah dibagi menjadi 5 (lima) blok pengelolaan yaitu : Blok Perlindungan seluas 352,14 ha (4,82%), Blok Perlindungan Bahari seluas 164,07 ha (2,25%), Blok Pemanfaatan seluas 1.191,74 ha (16,32%), Blok Khusus seluas 39,86 ha (0,55%), dan Blok Tradisional seluas 5.555,35 ha (76,07%).
Seiring dengan tingkat perkembangan zaman dan perkembangan jumlah penduduk, diikuti dengan berbagai kepentingan dan kebutuhan ekonomi yang dapat menunjang kehidupan dan memutar roda perekonomian masyarakat lokal, maka pengelolaan potensi kawasan secara lestari harus mengutamakan sisi pemanfaatan masyarakat pada blok tradisional. Untuk melakukan pengelolaan yang baik memerlukan data dan informasi yang akurat terkait pemanfaatan potensi alam oleh masyarakat lokal khususnya pada kawasan TWAL 17 Pulau.
Data kualitatif dan kuantitatif menyangkut potensi ekologi yang berkorelasi dengan kepentingan masyarakat lokal mutlak diperlukan, sebagai tujuan pengelolaan dan indikator kelestarian. Untuk memperoleh data tersebut maka diperlukan kegiatan inventarisasi pemanfaatan oleh masyarakat pada blok tradisional TWAL 17 Pulau sebagai upaya untuk mengetahui berbagai aktivitas masyarakat yang berhubungan dengan pemanfaatan potensi alam pada kawasan konservasi tersebut, dan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan dalam kerangkan pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat.
Dari hasil analisis terhadap data/ informasi yang diperoleh, diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. Responden
Masyarakat yang berhasil dijumpai pada saat pelaksanaan kegiatan yang sedang beraktifitas di kawasan TWAL 17 Pulau khususnya pada Blok Tradisional sebanyak 20 orang, yang terdiri dari nelayan tangkap ikan sebanyak 9 orang dan nelayan budidaya rumput laut sebanyak 11 orang. Tingkat pendidikan masyarakat tersebut SD-SLTA dengan usia 30-75 tahun, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dan berasal dari Kelurahan Nangamese. Berdasarkan wawancara, diketahui bahwa waktu aktivitas masyarakat (nelayan) pada Blok Tradisional adalah setiap hari dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan kalender bulan (terang/gelap).
2. Sarana
Sarana utama yang digunakan, baik oleh nelayan tangkap ikan maupun nelayan budidaya rumput laut adalah Perahu Motor dengan kapasitas mesin 5,5 PK berbahan bakar solar atau bensin.
3. Jenis Alat yang digunakan
Selama observasi dan wawancara, alat tangkap yang dijumpai dan digunakan oleh Nelayan tangkap ikan hanya 2 jenis yaitu alat pancing senar dan pukat tarik jenis payang. Adapun hasil tangkapannya adalah ikan, dengan uraian sebagai berikut :
a. Rata-rata hasil tangkapan ikan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan pada Blok Tradisional di kawasan TWAL 17 Pulau sebanyak 2 – 4 Kg/hari dengan jenis ikan beragam;
b. Hasil tangkapan ikan tersebut dijual kepenampung dengan harga jual Rp. 20.000,-/Kg sehingga setiap harinya para nelayan memperoleh penghasilan kotor (Bruto) sebesar Rp. 40.000,- s/d 80.000,-. Penghasilan bersih para nelayan tangkap ikan ± Rp.1.200.000/bulan. Dari observasi diketahui bahwa pendapatan rata-rata masyarakat di Kabupaten Ngada adalah sebesar Rp. 700.000,-/bulan, maka apabila dibandingkan dengan hasil wawancara, pendapatan rata-rata masyarakat nelayan tangkap ikan sebesar Rp. 1.200.000,-/bulan dan nelayan budidaya rumput laut sebesar Rp. 900.000,-/bulan, diketahui bahwa pendapatan masyarakat pemanfaat kawasan pada Blok Tradisional TWAL 17 Pulau masih di atas rata-rata pendapatan masyarakat Kabupaten Ngada.
4. Informasi tambahan
a. Penangkapan ikan secara tradisional dan Budidaya Rumput Laut merupakan mata pencaharian utama masyarakat di Kecamatan Riung khususnya di kelurahan Nangamese, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari pihak Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu hasil tangkapan/budidaya melalui program pemberdayaan masyarakat.
b. Kegiatan patroli pengamanan kawasan TWAL 17 Pulau perlu lebih ditingkatkan khususnya pada lokasi Blok Tradisional, dengan melibatkan masyarakat nelayan lokal, guna mengantisipasi penangkapan ikan menggunakan kompresor dan obat bius yang dapat mengakibatkan rusaknya terumbu karang dan menurunnya kualitas air laut yang berdampak pada hasil tangkapan ikan dan kualitas rumput laut.
c. Pemukiman sementara di pesisir Pulau Ontoloe dimanfaatkan oleh masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Nangamese, Desa Sambinasi Barat, dan Desa Tadho, sebanyak 11 KK sebagai tempat tunggu/jaga dalam rangka pembudidayaan rumput laut.
Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Pemanfataan oleh Masyarakat pada Blok Tradisional TWAL 17 Pulau Tahun 2018, maka disarankan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa kegiatan patroli pengamanan kawasan TWA Tujuh Belas Pulau perlu lebih ditingkatkan khususnya pada lokasi Blok Tradisional, dengan melibatkan masyarakat nelayan lokal;
2. Penangkapan ikan secara tradisional dan Budidaya Rumput Laut merupakan mata pencaharian utama masyarakat di Kecamatan Riung khususnya di Kelurahan Nangamese, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari pihak Pemerintah maupun lembaga lainnya dalam rangka peningkatan mutu hasil tangkapan/budidaya melalui program pemberdayaan masyarakat;
3. Pemukiman sementara di pesisir Pulau Ontoloe pada Blok Pemanfaatan yang dimanfaatkan oleh masyarakat yang berdomisili di Desa Tadho sebanyak 11 KK sebagai tempat tunggu/jaga dalam rangka pembudidayaan rumput laut, dapat ditata menjadi hunian yang berbasis wisata dalam rangka pemberdayaan masyarakat berbasis ekowisata, tentunya disertai dengan kajian yang lebih mendalam;
4. Dibutuhkan peran para pihak ketiga, baik pemanfaat jasa wisata maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk bersama-sama untuk melakukan pemberdayaan masyarakat berbasis ekowisata khususnya untuk para nelayan budidaya rumput laut di pesisir Pulau Ontoloe;
5. Kegiatan serupa hendaknya dapat dilaksanakan pula pada Blok Pemanfaataan di kawasan TWA Tujuh Belas Pulau, mengingat tingginya aktivitas masyarakat berupa kegiatan pemandu wisata, maupun kunjungan wisata.
@Juna Mardani_BBKSDA NTT
Rabu, 20 November 2024. Telah dilaksankan pembukaa...
Tema Sosialisasi adalah "Ngobrolin Iklim Bare...
Labuan Bajo, Balai Besar KSDA NTT, Senin, 18 Novem...
Kupang (Kamis, 14 November 2024) – Balai Besar KSD...
Halo #KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...
Teripang merupakan salah satu komoditas unggulan N...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK...
Balai Besar KSDA NTT bersama Balai TN Komodo dan...
Pada tanggal 20 September 2023 lalu Balai Besar ...
Pada tanggal 17 September 2023 lalu Kepala B...
KSDAE Mengajar merupakan program kependidikan ya...
Jamur Tudung (Phallus multicolor) adalah jamu...
Senin, 29 Mei 2023, Kepala Balai Besar KSDA N...
Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023 petugas ...
Taman Wisata Alam Camplong terkenal dengan po...
Selama dua hari pada tanggal 4 – 5 November 2022, ...
Balai Besar KSDA NTT pada minggu pertama Bu...
Kupang, 17 September 2022. Hari Sabtu ini Balai Be...
Kupang, 26 Januari 2022. Selama dua hari sejak t...
Kupu-kupu Raja Timor atau Silver Bi...
Balai Besar KSDA NTT sebagai Korwil UPT KLHK ...
Kolam wisata Oenaek merupakan tempat wisata di K...
Pada tanggal 1-2 Februari 2023 kemarin telah di...
KSDAE Mengajar Begin! Pada 3 Februari 2023, ...
#KawanKonservasi (https://www.instagram.com/e...
Jumat, 20 Januari 2023. Kepala Balai Besar KSDA ...
Sepenggal kalimat tersebut keluar dari Ibu Myra...
Kupang, 12 Oktober 2020 Rasa syukur melingkupi ...
Kupang, 29 September 2020 Hai Kawan Konsevasi, ...
Menjelang hitungan hari, peringatan puncak Hari...
Kupang, 3 September 2020 Kamis nan mani...
Kupang, Rabu, 22 Juli 2020. Balai Besar K...
Fatumnasi, 19 Juli 2020 Pendekatan dengan...
Kupang, 28 Mei 2020 Pada hari Kamis tanggal ...
Kupang, 5 Juli 2020 Minggu, 14 Juni 2020, BBKSD...
Kupang, 19 Juni 2019. Balai Besar KSDA N...
Enoraen, 17 Juni 2020 Bertempat di Taman Wis...
Kupang, 5 Juni 2020. Hari ini, jam 10.00-...
Maumere, 4 Juni 2020 Saat ini kita tengah...
Kupang, 1 Juni 2020 Konflik satwa liar antara bua...
Kupang, 22 Mei 2020 Pagi tadi (Jumat, 22 ...
Kupang, 24 April 2020 Hari ini, Balai Bes...
Kupang, 18 April 2020 Sabtu pagi, 18 Apri...
Kupang, 3 April 2020 Balai Besar KSDA...
Sumba, 03 Februari 2020 Unit Penanganan Satwa (...
Penyerahan santunan dari BBKSDA NTT ke keluarga ...
Lembata, 31 Januari 2020 Ah, barangkali judul di ...
Kupang, 22 Januari 2020 Peta Rencana Kerja Res...
Kepala BBKSDA NTT (kiri) dan Gubernur NTT (tenga...
Maumere, 26 November 2019 Pendidikan koservasi ...
Kupang, 15 Oktober 2019 Pada Senin ...
Kupang, 16 Oktober 2019 Pada tanggal 15 Oktober...
Kupang, 1 November 2019 Menipo, “pulau” yang se...
Identifikasi dan Pengukuran Paus Pilot Maumere...
Penyambutan Kepala Balai Besar KSDA NTT Mala...
Atambua, Agustus 2019 Presiden Republik Indone...
Maumere, 19 Juli 2019. Dalam rangka menjaga...
Persiapan Pelepasliaran Komodo di Pulau Oentolo...
Sekda Provinsi NTT beserta rombongan dan Petuga...
Pelepasliaran Sanca Timor di Hutan Egon Ilemedo ...
Kepala BBKSDA NTT (Peci Hitam) Didampingi Pejaba...
Maumere, 30 Juni 2019 Pada hari Minggu tanggal ...
Kupang, 2 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT melalu...
Kupang, 1 Juli 2019 Balai Besar KSDA NTT mel...
Pict. Kepala BBKSDA NTT dan Direktur WCS-IP Kup...
Pada tanggal 25 Januari 2019 Balai Besar KSDA NT...
Gubernur NTT dan Kepala BBKSDA NTT Senin, 4 Mar...
Dalam rangka Pencapaian Target Indikator Kinerj...
Penetapan kawasan Cagar Alam (CA) Mutis Timau p...
Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur diberi ama...
Torong Padang, suatu tanjung di Utara Pulau Flo...
Ekosistem blue carbon adalah ekosistem diman...
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Te...
Balai Besar KSDA NTT kedatangan seoran...
Bushcraft adalah berkegiatan di alam bebas yang...
Pada sore hari di medio bulan Desembe...
Selama ini, kita mengenal Cagar Alam (CA) Mut...
Hasil diagnostic reading permasalahan pada Ba...
Perambahan kawasan dan illegal logging TWA Ruteng ...
Konsep Perlindungan Hutan Berbasis Ekosistem P...
Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Bes...
Taman Wisata Alam (TWA) Tujuh Belas Pulau merup...
Kupang, 05/12/2018-Rekreasi, atau dulu kita bia...
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan ya...
Step on Flores land, it’s not only about the Kom...
Memandang deburan ombak pantai selatan yang meng...
TWAL Teluk Maumere juga dikenal dengan nama Gugu...
Eksotis, kata yang mewakili Taman Wisata Alam La...
Pameran konservasi dilaksanakan dengan tujuan un...
Telah menjadi kesadaran bersama bahwa kele...
Kupang, 7 Desember 2018 Wilayah kerja Balai Besar...
“Awas tangannya.....” “Awas jarinya....” Kupang,...
Kupang, 26 November 2018 Balai Besar KSDA NTT mer...
Perkembangan Konservasi Penyu di TWA Menipopada...
Camplong, 14 November 2018 Pada hari Kamis, tangg...
Maumere, 09 November 2018 Seksi Konservasi Wila...
Kupang, 2 November 2018 Pada tanggal 31 Oktobe...
Maumere, 19 Oktober 2018. Balai Besar KSDA NTT m...
Kupang, 19 Oktober 2018. Dalam upaya mitigasi pe...
Soe, 27 September 2018 Sebagai Unit Pelaksana Tek...
Maubesi, 17 September 2018 Pada tanggal 6 Septe...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Dalam pengelolaan T...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Balai Besar KS...
BBKSDA NTT, 13 September 2018 Latar Belakang Tam...
Riung, 12 September 2018 Taman Wisata Alam Laut (...
Alor, 10 September 2018 Pada hari Senin, tangg...
Maumere, 31 Agustus 2018 Balai Besar Konservasi...
Maumere, 31 Agustus 2018 Sebagai tindak lanj...
Maumere, 28 Juni 2018 Balai Besar KSDA (BBKSDA) N...
Monitoring Penangkaran Ex-Situ Rusa Timor di Kota ...
Bari, 22 Juli 2018 Sehubungan dengan adanya inf...
Kupang, 2 Maret 2018. Sebanyak enam lembar kulit ...
Camplong, 21 Februari 2018 “Ayo bergerak bersama”...
Kupang, 16 Desember 2017. Balai Besar KSDA Nusa T...
Kupang, 28 September 2017 Dalam rangka Optimalisa...
Borong, 27 September 2017 Bertempat di Aula Dina...
Kupang, 18 September 2017 Pada hari Senin tanggal...
Kupang, 6 september 2017 BBKSDA NTT melaksanak...
Kupang, 28 Agustus 2017. Bertempat di Kantor Bala...
Kupang, 13 Agustus 2017 Gubernur NTT, Drs. Frans ...
Kupang, 13 Agustus 2017 Jelajah Sepeda Kompas 201...
Kupang, 10 Agustus 2017 Melalui Keppres Nomor 22 ...
Kupang, 4 Agustus 2017 Buaya memiliki sifat 'homi...
Kupang, Februari 2017. Hanya dalam kurun waktu ...
Kupang, 9 Mei 2017. Menindaklanjuti laporan dar...